•  
  •  
 

Abstract

Abstract

Bank is a financial intermediary institution that collects funds from the public and distributes them. So that a relationship of trust arises between the public and banking institutions called bank secrecy where everything that is known to the bank about its customers will be kept confidential and not disclosed to anyone except for the applicable laws and regulations. Corruption is an extraordinary crime where the perpetrator usually aims to obtain assets, one of which is money deposited in a bank either on behalf of the perpetrator of corruption or close people who are trusted to deposit the treasure. When the Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) requests confidential bank information against a suspect, the bank is obliged to provide information on the financial condition of the suspect or defendant being handled by the KPK and the bank cannot refuse the request for bank secret information on the suspect handled by the KPK on the pretext of is a Bank Secret. Meanwhile, requests for bank secrecy for parties related to the suspect from the bank still require a power of attorney from the parties concerned to provide information on their financial condition.

Keyword : Bank Secrecy, Suspect, Komisi Pemberantasan Korupsi

Bahasa Abstract

Abstrak

Bank merupakan lembaga perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Sehingga timbul hubungan kepercayaan antara masyarakat dan lembaga perbankan yang disebut dengan rahasia bank dimana segala sesuatu yang diketahui bank atas nasabahnya akan di dirahasiakan tidak dibuka kepada seiapapun kecuali atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Korupsi merupakan kejahatan yang yang luar biasa (extraordinary crime) dimana biasanya pelaku bertujuan untuk mendapatkan harta yang salah satunya merupakan uang yang disimpan di bank baik atas nama pelaku korupsi maupun orang-orang dekat yang dipercaya untuk dititipkan harta tersebut. Ketika komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta informasi rahasia bank terhadap tersangka/terdakwa maka pihak bank wajib memberikan informasi keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang ditangani oleh KPK dan pihak bank tidak dapat menolak permintaan informasi Rahasia Bank tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh KPK dengan dalih merupakan Rahasia Bank. Sedangkan permintaan rahasia bank untuk pihak-pihak yang terkait dengan tersangka dan/terdakwa terdakwa pihak bank tetap membutuhkan surat kuasa dari pihak yang terkait tersebut untuk diberikan informasi atas kondisi keuangannya.

Kata kunci: Rahasia Bank, Tersangka, dan Komisi Pemberantasan Korupsi

References

Daftar Pustaka

Artikel

Aji, Yogi Bayu. “Pemiskinan Koruptor sebagai hukuman alternative dalam penegakan kasus korupsi di Indonesia.” Kriminologi Indonesia 9 (Desember 2013). hlm. 16.

Effendy, Marwan. “Pembalikan beban pembuktian dan Implementasinya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Hukum dan Pembangunan 39 (Januari-Maret 2009). hlm. 2.

Monteiro, Josef M. “Penempatan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai organ Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.” Hukum dan Pembangunan 42 (April-Juni 2012). hlm. 293.

Rani, Marnia. “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah.” Selat 2 (Oktober 2014). Hlm. 169.

Tulenan, Vikky O. “Pembukaan Rahasia Bank Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Lex Crimen 5 (Juli 2016). hlm. 94.

Buku:

Abdulkadir, Muhammad dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004.

Djumhana, Muhammad, Rahasia Bank, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Fuady, Munir, Hukum Perbankan Modern, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hamzah, Andi, Delik-delik tersebar di luar KUHP dalam komentar, Jakarta: Pradnya paramita, 1995.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami untuk Membasmi Buku Panduan untuk memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: KPK, 2006.

Kristian, Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nation Convention Agains Corruption, Bandung:PT Refika Aditama, 2015.

Pope, Jeremy, Confronting Corruption : The Elements of a National Integrity System, Berlin: Transparency International, 2000.

Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001

Widiyono, Tri, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.

Wijayanto dan Ridwan Zachrie, Korupsi mengkorupsi Indonesia suatu akibat dan prospek pemberantasan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Skripsi/Tesis/Disertasi:

Bayu Pratomo, Analisis Yuridis terhadap pembukaan rahasia bank berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2011, hlm. 98

Peraturan Perundang-Undangan:

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 64/PUU-X/2012.

Indonesia, Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, UU No. 9 tahun 2017, LN No. 190 Tahun 2017, TLN Bo. 6112, Ps. 2

Indonesia, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 19 tahun 2019, LN No. 197 Tahun 2019, TLN No. 6409, Ps.12

Indonesia, Undang-Undang Perbankan, UU No. 7 tahun 1992 Jo. UU No. 10 Tahun 1998, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790, Ps. 1

Indonesia, Undang-Undang Pemberantsaan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, LN No. 140, TLN No. 3874, Ps. 29

Indonesia, Bani Indonesia. Persyaratan dan Tata Cara Perintah atau Izin tertulis Rahasia Bank, PBI: 2/19/PBI/2000, Ps. 4

Internet:

Erna Ratnaningsih, “Pengecualian Rahasia Bank Dalam Gugatan Pembagian Harta Bersama”https://business-law.binus.ac.id/2016/03/31/pengecualian-rahasia-bank-dalam-gugatan-pembagian-harta-gono-gini/, diakses tanggal 18 Mei 2020

Fatwa MA: KPK Bisa Mengenyampingkan Prosedur Kerahasiaan Bank https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol11778/fatwa-ma-kpk-bisa-mengenyampingkan-prosedur-kerahasiaan-bank, diakses tanggal 29 April 2020

Icha Rastika, PPATK: Koruptor Kakap Pasti Cuci Uang, https://nasional.kompas.com/read/2013/10/28/1532021/PPATK.Koruptor.Kakap.Pasti.Cuci.Uang, diakses tanggal 29 april 2020

Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=493:penguatan-alat-bukti-tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia, diakses pada tanggal 29 April 2020

Sovia Hasanah, Jika Bank Menolak Memberikan Keterangan Rekening Tersangka Korupsi, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b9b2d4177e21/jika-bank-menolak-memberikanketerangan -rekening-tersangka-korupsi/, diakses tanggal 30 april 2020

Share

COinS