•  
  •  
 

Abstract

Abstract

An interfaith marriage is a rare case that happens in Indonesia. However, the case comes about based on love and affection. In this case, the researcher wants to discuss how Islam views the fulfillment of children's rights as an interfaith marriage result. Besides, the researcher also wants to reveal how the point of view of the Indonesian statute guarantees all the children's needs. A researcher is also inclined to know how the reality in the field is especially in fulfilling the children's rights whether it runs appropriately. Meanwhile, this study uses a narrative descriptive qualitative approach. In this case, this study uses the case study method in the sub-districts of Tebet and Cilandak as a collecting data steps. Thus, the existence of the research was expected can be a source in understanding the concept and the impact of interfaith marriages on the fulfillment of children's rights.

Keywords: Mahkamah; riset; subject

Bahasa Abstract

Abstrak

Pernikahan lintas agama merupakan sebuah hal yang jarang terjadi di negara Indonesia. Kendatipun demikian banyak diantaranya dilakukan atas dasar rasa cinta dan rasa kasih sayang. Dalam hal ini peneliti ingin membahas bagaimana konsep Islam terhadap pemenuhan hak-hak anak yang terjadi akibat pernikahan beda agama tersebut. Peneliti juga ingin mengungkap bagaimana sudut pandang undang-undang negara Indonesia dalam menjamin segala kebutuhan anak tersebut. Dan peneliti ingin mengetahui bagaimana realita dilapangan dalam pemenuhan hak anak tersebut apakah berjalan dengan sebagaimana mestinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif naratif. Dalam hal ini menggunakan metode studi kasus di kecamatan Tebet dan Cilandak sebagai langkah dalam pengambilan datanya. Dengan demikian diharapkan dengan adanya penelitian ini bisa menjadi sebuah acuan dalam memahami konsep dan dampak daripada pernikahan beda agama terkait pemenuhan hak-hak anak.

Kata Kunci: Hukum Keluarga; Beda Agama; Hak-Hak Anak

References

Daftar Pustaka

Buku

At-Tanthawi, Muhammad Sayyid, At- Tafsir Al- Wasit, Jilid 1

az-Zuhaili, Wahbah. (2006). Alfiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu Jilid 10. Damaskus: Dar Al-Fikri.

Candra, No Ti, 1999

Departemen Agama RI. (2012). Alquran Dan Pemberdayaan Kaum Duafa. Jakarta: Aku Bisa.

Hadikusuma, Hilman. (2007). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Kusuma, Hilman Adi. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muladi, H. (2005). Hak Asasi Manusia. Bandung: PT Refika Aditama.

Munib, Mohammad, and Nurcolis Ahmad. (2008). Kado Cinta Pasangan Nikah Beda Agama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rapiq, Ahmad. (2009). Fiqih Mawarist. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Silalahi, Ulber. (2009). Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Refika Aditama.

Simanjuntak, Christiyanti. (2017). Analisis Yuridis Perlindungan Anak Akibat Perceraian Dari Perkawinan Beda Agama’, E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum. Pointianak: Universitas Tanjung Pura.

Soerjono, Sukanto, and Mamudji Sri. (2012). Penelitian Hukum Normatif . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sukardi, Ahmad, and Bakri A Rahman. (1981). Hukum Perkawinan Menurut Islam. Jakarta: Hidakarya Agung.

Syam, Nia Kurniati, Deddy Mulyana, Atie Rachmiatie, and Pawit M Yusuf. (2017). Adaptasi Perkawinan Lintas Agama. Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi. 3(1): 58

Peraturan Perundang-undangan

Komplikasi Hukum Islam Pasal 40 Huruf C Dan Pasal 44

Pasal 1 Ayat 1 Dan 2 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002

Yunisari, Tri. (2017). Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Akibat Perkawinan Beda Agama Yang Tidak Tercatat. Jurnal Hukum. 91–11

Share

COinS