Abstract
Abstract
The lack of norm in which created to specifically regulate in regards to group company's conception in Indonesia provoke several problems. The policy on establishing holding BUMN in Indonesia only supervised by Government Regulation Number 72 Year 2016 concerning Change of Government Regulation Number 44 Year 2005 regarding Procedure of Participation and Administration Funds upon State-Owned Enterprises and Limited Liability Company. However, the provision which becomes the legal basis underlying BUMN and Limited Liability Company are supervised upon regulation equals to act. Those of which cause a contradiction amongst both provisions of laws and regulation. The rights and obligations along with the country's responsibilities as a public legal entity in a private legal area have progressively become a remarkable idea which being thoroughly discussed. This research adopts problems concerning the implementation of piercing the corporate veil doctrine upon group companies as well as holding State-Owned Enterprises. To answer the preceding problems, this research conducted using the normative juridical method. This research used secondary data consists of primary legal data, secondary legal data, and tertiary legal data. The analysis method used in this research is descriptive analysis with a qualitative approach. The result of this research is piercing the corporate veil doctrine can be implemented in country on holding BUMN if the country commits actions which directly harms a company, such as: be it direct or indirect with bad intention using the company for personal purposes, involved in the action against the law done by the company, or be it direct or indirect against the law using company's resources which result in insufficiency company's resources to pay off company's debt.
Keywords : Holding BUMN, Group Company, Piercing The Corporate Veil.
Bahasa Abstract
Abstrak
Ketiadaan norma yang mengatur secara khusus berkaitan dengan konsep perusahaan grup di Indonesia menimbulkan banyak permasalahan. Kebijakan pembentukan holding BUMN di Indonesia hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas. Sementara, ketentuan yang menjadi dasar hukum mengenai BUMN dan Perseroan Terbatas diatur pada ketentuan setingkat undang-undang. Hal tersebut menyebabkan adanya pertentangan pada kedua ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Hak dan kewajiban serta pertanggung jawaban Negara sebagai badan hukum publik dalam ranah hukum privat kian menjadi diskursus yang ramai diperdebatkan. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana penerapan doktrin piercing the corporate veil pada perusahaan grup dan mengenai bagaimana penerapan piercing the corporate veil terhadap negara pada holding Badan Usaha Milik Negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah doktrin piercing the corporate veil dapat diterapkan kepada Negara pada holding BUMN apabila Negara melakukan tindakan-tindakan yang secara langsung merugikan perseroan, seperti: baik secara langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan, atau baik secara langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Kata Kunci : Holding BUMN, Perusahaan Grup, Piercing The Corporate Veil.
References
Daftar Pustaka
Artikel Ilmiah
Muhammad Syafi’I, Piercing The Corporate Veil Terhadap Holding Company Dalam Tindakan Hukum Anak Perusahaan, Prosiding Interdisciplinary Postgraduate Student Conference 2nd, Yogyakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2016.
Safri Nugraha, Privatisasi BUMN, Antara Harapan Dan Kenyataan, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.26 No.1, Jakarta: Yayasan Pengembang Hukum Bisnis, 2007.
Sefriani, Imunitas Negara Asing Di Depan Pengadilan Nasional Dalam Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat Konsekuensi Hukum Jus Cogens Terhadap Imunitas Negara, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No.1 Vol.17, Yogyakarta: Fakultas Hukum Unviersitas Islam Indonesia, 2010.
Sulistiowati, Doktrin-Doktrin Hukum Mengenai Tanggung Jawab Hukum Dalam Perusahaan Grup, Jurnal Hukum Bisnis No.3 Vol.31, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2012.
Buku
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2008.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Peneltiian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 1995.
Sulistiowati, Aspek Hukum Dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup Di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2010.
____________________, Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup Di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
________, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas.
Recommended Citation
Pratama, Deny Adi
(2022)
"PENERAPAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL TERHADAP NEGARA PADA HOLDING BADAN USAHA MILIK NEGARA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 5.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/5
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons