•  
  •  
 

Abstract

Abstract

Batik is not just a design on a piece of cloth, more than that, batik is a soul that blends in the procession of Indonesian society. Since the baby has been carried with a batik cloth, weddings wear batik cloth until when they die they will be covered with batik cloth too usually. This fact become a consideration for UNESCO to establish Indonesian Batik as a Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity in the Fourth Session of The Intergovernmental Committee. This research uses a normative legal research method that is descriptive and analytical using a statutory approach and relies on secondary data as the main data source. Classic Batik with Parang motif from Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat is one of the oldest batik motifs in Indonesia and will be the focus of this research. Lately, social media was shocked by the tweet of one of the media accounts from the People's Republic of China (PRC), China Xinhua News which claimed batik as their cultural heritage. And also an Instagram by one of the Miss Grand International 2018 finalists from Malaysia using a Parang motif batik which ended with a scorn from the netizen. This research explains how the efforts to protect Traditional Cultural Expressions from the Government of Indonesia are discussed in terms of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, WIPO Provisions, UNESCO Convention, and the Berne Convention.

Keywords: Batik Parang, Protection Of Traditional Cultural Expressions/ Expressions Of Folklore, World Cultural Heritage, UNESCO, Batik Claimed.

Bahasa Abstract

Abstrak

Batik tidak hanya sebatas gambar motif di atas seutas kain. Lebih dari itu, batik sebagai jiwa yang menyatu dalam prosesi kehidupan masyarakat Indonesia. Semenjak bayi telah digendong dengan kain batik, pernikahan mengenakan kain batik hingga ketika meninggal pun biasanya akan diselimuti dengan kain batik. Hal tersebut menjadi pertimbangan sendiri bagi UNESCO menetapkan Batik Indonesia sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non-bendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) dalam Sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah (Fourth Session of The Intergovernmental Committee). Penulisan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan mengandalkan data sekunder sebagai sumber data utama. Batik Klasik Motif Parang dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat salah satu dari motif batik tertua di Indonesia menjadi fokus dari penelitian ini. Belakangan media sosial dihebohkan lagi dengan cuitan salah satu akun media asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), China Xinhua News yang mengeklaim batik sebagai warisan budaya milik mereka. Setelah sebelumnya juga postingan Instagram salah satu finalis Miss Grand Internasional 2018 asal Malaysia menggunakan batik motif Parang yang berakhir dengan cibiran dari warganet. Penelitian ini menjelaskan bagaiamana upaya perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dari Pemerintah Indonesia yang dikupas dari sisi Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Ketentuan WIPO, Konvensi UNESCO, serta Konvensi Berne.

Kata kunci: Batik Parang, Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional, Warisan Budaya Dunia, UNESCO, Klaim Batik

References

Daftar Pustaka

Artikel

Rahmat Roykhan, “Batik Klasik Sebagai Media Legitimasi Kekuasaan Sultan Hamengkubuwono VIII Tahun 1927-1939 dan Relevansinya dalam Pengembangan Materi Sejarah Sosial,” Jurnal CANDI Volume 19/ Tahun X/ No.1/ Maret, 2019

WIPO, Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions, 2015

WIPO, The Protection of Traditional Knowledge: Draft Articles – Rev.2. (Doc. WIPO/GRTKF/IC/39/FACILITATORS TEXT TK REV.2 submitted by Indonesia)

Kutty, National Experiences with the Protection of Expressions of Folklore/Traditional Cultural Expressions: India, Indonesia and the Philippines. WIPO Publication No. 912 (E), 1999

Priscilia Sakul, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Warisan Budaya Batik Bangsa Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional,” Lex Privatum Vol. VIII/No. 3/Jul-Sep/2020

Buku

Diah Imaningrum, Perlindungan Negara atas Warisan Budaya Bangsa. Setara Press, Malang, 2018

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Modul Kekayaan Intelektual, 2019

Lisbijanto, Herry, Batik Yogyakarta, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013

Risang Miranda Ayu, dkk, Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, Alumni, Bandung, 2015

Sardjono Agus, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung, 2006

Sarwono, Motif Batik Klasik Surakarta, FSRD Publishing Surakarta, Surakarta, (2010)

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali, Jakarta 1985

Suryanto, Sejarah Batik Yogyakarta. Merapi, Yogyakarta, 2002

Widyastutiningrum Dyah Ayu, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Batik Motif Ceplok Segoro Amarto Di Kota Yogyakarta, Universitasi Islam Indonesia, Yogyakarta, 2019

Makalah/Pidato

Indigenous Caucus, dalam perundingan di Forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetik Resources, Traditional Knowledge, and Folklore (IGC GRTKF) yang dibentuk oleh WIPO, (Pendapat yang sama disampaikan oleh seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.)

Antariksa, “Isu-isu Strategis Pelindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Tingkat Nasional.” Makalah dalam FGD “Pembahasan Isu Internasional Bidang Kekayaan Intelektual”. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: 2016

Arantzazu Acha De La Presa, Konvensi Warisan Dunia UNESCO, disampaikan pada International Conference and Seminar di Aceh pada tanggal 11-12 Juli 2010

Antariksa Basuki, dalam Makalah Kerja Sama Internasional dalam Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda dan Kepentingan Indonesia, Bandung 2003

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal

Internet

“Motif Batik Larangan Keraton Yogyakarta”, https://www.kratonjogja.id/kagungan-dalem/12/motif-batik-larangan-keraton-yogyakarta (2018), diakses pada 20 November 2020

“Indonesian Batik Inscribed in 2009 on the Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity”, https://ich.unesco.org/en/RL/indonesian-batik-00170 diakses pada 23 November 2020 pukul 19.45 WIB

“Rekam Jejak Khusus Bidang Kebudayaan”, https://kwriu.kemdikbud.go.id/rekam-jejak/khusus/bidang-kebudayaan/ diakses pada 1 Desember 2020 pukul 21.34 WIB

“Konvensi Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Budaya”, http://aanbt.org/content/konvensi-perlindungan-danpromosi-keanekaragaman-budaya diakses pada 4 Desember 2020 pkl 22.43 WIB

“Dior Pakai Kain Endek Bali di Paris Fashion Week”, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200930104702-277-552601/dior-pakai-kain-endek-bali-di-paris-fashion-week, diakses pada 8 Desember 2020 pukul 21.02

Share

COinS