Abstract
Abstract
Intellectual Property Rights, including Industrial Design Rights, are an important matter to be protected especially in relation to the growing market development in the world and in Indonesia itself. Protection of Industrial Designs is needed to encourage creativity and as a form of protection and appreciation for Industrial Designs for its creators. In Indonesia, the protection of industrial designs is regulated based on Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Designs. Even though Indonesia already has laws and regulations governing the Industrial Designs, there are still some things in the Law that still need to be clarified in order to provide more effective protection for the Industrial Designs. Among them are explanations related to novelty requirements and interested parties who can file a lawsuit for cancellation of an Industrial Design.
Keywords: Industrial Design, Novelty, Original and Cancellation
Bahasa Abstract
Abstrak
Hak Kekayaan Intelektual, termasuk diantaranya adalah Hak Desain Industri merupakan suatu hal yang penting untuk dilindungi telebih terkait dengan semakin berkembangnya pasar di dunia maupun di indonesia sendiri. Perlindungan atas Desain Industri ini diperlukan untuk mendorong kreativitas dan sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan atas Desain Industri bagi penciptanya. Di Indonesia perlindungan Desain Industri diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Meskipun Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang mengatur mengenai Desain Industri tersebut namun masih terdapat beberapa hal dalam Undang-Undang tersebut yang masih perlu diperjelas untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif atas Desain Industri tersebut. Diantaranya adalah penjelasan terkait syarat kebaruan dan pihak berkepentingan yang dapat mengajukan gugatan pembatalan atas Desain Industri.
Kata Kunci: Desain Indusri, Kebaruan, Orisinal dan Pembatalan.
References
Daftar Pustaka
Artikel
Hipan, Nasrun. Tinjauan tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Perdata di Pengadilan Negeri, Jurnal Yustisiabel Vol 1 No 1 April 2017 Hal. 44- 55
Kariodimedjo, Dina Widyaputri. Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, dan Desain Industri, Mimbar Hukum Vol 22 No. Juni 2010 Hal. 265-282
Keebaugh, Regan E. “Intellectual Property and the Protection of Industrial Design: Are Sui Generis Protection Measures the Answer to Vocal Opponents and a Reluctant Congress?” 13 J. Intell. Prop. L, 255, 2005
Kennel, John R. et.al, “Novelty and Anticipation, Corpus Juris Secundum”, 69 C.J.S. ts § 30, J. Int’l L., 2007.
Kumala, Cynthia Clarissa. Gugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Ditinjau Berdasarkan UU Desain Industri: Studi Putusan Pengadilan Niaga, Jurnal Education and Development Vol. 8 No. 1 Edisi Februari 2020 Hal. 114-118
Marzuki, Peter Mahmud. Pemahaman Praktis Mengenai Hak Milik, Jurnal Hukum Ekonomi, FH Unair, Surabaya, Edisi III
Monseau. Susanna. “The Challenge of Protecting Industrial Design in a Global Economy”. Tex. Intell. Prop. LJ, 20:495 2011
Rif’an, Mohamad. Liavita Rahmawati Pembaharuan UU Desain Industri: Tantangan Melindungi User Interface dan Komparasi Unsur Aesthetic Impression, Jurnal Rechtsvinding Vol.9 No. 2 Agustus 2020 Hal. 295 – 309
Sinaga, Niru Anita. Perlindungan Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Jurnal Teknologi Industri, Vol 4 2015 Hal. 53-68
Yuliasih, Perlindungan Hukum Desain Industri Dalam Pelaksanaan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan No. 35PK/PDT.SUS-HKI/2014) Notarius Edisi 08 Nomor 2 September 2015 Hal. 152-179
Yuliasih, Perlindungan Hukum Desain Industri Dalam Pelaksanaan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan No. 35PK/PDT.SUS-HKI/2014) Notarius Edisi 08 Nomor 2 September 2015 Hal. 152-179
Susiana, Dewi. Pembatalan Desain Industri Karena Alaman Mempunyai Persamaan pada Pokoknya Hal. 9 http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article= 1421632&val=4097&title=PEMBATALAN%20%20INDUSTRI%20KARENA%20ALASAN%20MEMPUNYAI%20PERSAMAAN%20PADA%20POKOKNYA
World Intelectual Property Organization, Tampil Menarik: Pengantar Desain Industri untuk Usaha Kecil dan Menengah.. Intelectual Property for Business Series No. 2 Tahun 2008 https://www.wipo.int/export/sites/www/sme/en/documents/guides/translation/ looking_good_indo.pdf
Buku
Banindro, Baskoro Suryo. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) Seni Rupa, Kriya dan Desain. Yogyakarta: ISI Yogyakarta, 2015.
Brainbridge, David I. Intellectual Property, Third Edition, London: Pitman Publishing, 1996.
Citrawinda, Cita. Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Desain Industri, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2013.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Model Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi, 2019.
Djamal, Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, Bandung,Pustaka Reka Cipta, 2009
Djumhana, Muhammad. Aspek-Aspek Hukum Desain Indsutri di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti: 1999.
Gautama, Sudargo dan Rizwanto Winata, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Peraturan Baru Desain Industri. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Maulana, Insan Budi. A-B-C Desain Industri Teori Praktek di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Staniforth Ricketson, the Law of Intellectual Property. Australia: Lawbook Co., 1991
Soeparman, Andrieansjah. Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, Bandung: PT Alumni, 2013.
Syaifuddin, Muhammad and Annalisa Annalisa Yahanan, M.Hum and Laili, Yunial, Desain Industri, Perspektif Filsafat, Teori dan Dogmatik Malang: Tunggal Mandiri, 2009
Thomas M. S. Hemnes, Intellectual Property World Desk Preference: A Guide to Practice by country, State and Province. Boston: Kluwer Law & Taxation Publisher, 1992
Trevor, Black. Intellectual Property in Industry, Butterworths, London, 1989
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang Undang tentang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007 TLN No. 4756
Indonesia, Undang-Undang tentang Desain Industri, UU No. 31 Tahun 2000, UU Desain Industri, LN No. 243 Tahun 2000 TLN No. 4045
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomorr 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, LN No. 1 Tahun 2005 TLN 4465
Recommended Citation
Putri, Rizqi Tsaniati
(2022)
"SYARAT KEBARUAN PADA DESAIN INDUSTRI SEBAGAI DASAR GUGATAN PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 34.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/34
Included in
Administrative Law Commons, Antitrust and Trade Regulation Commons, Conflict of Laws Commons, Intellectual Property Law Commons, Internet Law Commons