•  
  •  
 

Abstract

Abstract

Bank is a financial intermediary institution that functions as a public funds collector and then distributes these fund to the public. In general, the distribution of funds to the public by banks in the form of lending has a risk problem, namely the risk of credit returns, causing high Non Performing Loans (NPLs) from banks. One of the factors causing the high NPL is a pandemic (force majeur) such as what happened with the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). The Financial Services Authority (OJK) as the banking regulator takes economic stimulus policies as a countercyclical impact of the spread of COVID-19 as stipulated in the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 11/POJK.03/2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy On The Impact of Spread of Coronavirus Disease 2019.

Keywords: Banking, Credit, Credit Restructuring

Bahasa Abstract

Abstrak

Bank merupakan lembaga perantara keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan selanjutnya menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat. Penyaluran dana kepada masyarakat yang dilakukan oleh bank pada umumnya dalam bentuk pemberian kredit. Terdapat permasalahan risiko yaitu risiko pengembalian kredit sehingga menyebabkan tingginya Non Performing Loan (NPL) dari bank. Salah satu faktor penyebab tingginya NPL adalah pandemic (force majeur) seperti yang terjadi dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator Perbankan mengambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19 yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kata Kunci: Perbankan, Kredit, Restrukturisasi Kredit

References

DAFTAR PUSTAKA

Artikel

Dewi, Putu Eka Trisna. “Implementasi Ketentuan Restrukturisasi Kredit Terhadap Debitur Wanprestasi Pada Kredit Perbankan”. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 4. No. 2 (2015): 242.

Juwana, Hikmahanto. “Analisa Ekonomi Atas Hukum Perbankan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol 28. Nomor 1-3. (1998): 86.

Novrilanimisy, et. al. “Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Macet Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia dan Hambatannya Pada PT Bank Rakyat Indonesia Caban Binjai”. USU Law Journal. Vol. 2. No. 3. (2014): 1.

Purwaningsih, Sri Budi. “Restrukturisasi Kredit Perbankan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Indonesia”. Tesis Universitas Airlangga. 2004.

Rosmilia, Rita. “Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Bermasalah (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Semarang Pattimura)”. Tesis Universitas Diponegoro. 2009.

Wahyuni, Niniek. “Penerapan Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit Sebagai Perlindungan Bank”. ejournal Unitomo. (2017): 9.

Buku

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.

Firdaus, M. Rahman. Teori Analisa Kredit. Bandung: Purna Sarana Lingga Utama. 1985.

Firdaus, Rachmat dan Maya Ariyanti. Manajemen Perkreditan Bank Umum. Bandung: Alfabeta. 2003.

Freixas, Xavier and Jean-Charles Rochet. Microeconomics of Banking. Massachusetts: The MIT Press. 1998.

Ibrahim, Johannes. Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT Refika Aditama. 2004.

Mahmoeddin, As. 100 Penyebab Kredit Macet. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1994.

Naja, H.R. Daeng. Hukum Kredit dan Bank Garansi. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: UI Press. 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers. 2001.

Sutarno. Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta. 2003.

Suyatno, Thomas. Dasar-dasar Perkreditan. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum. 2007.

Untung, H. Budi. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset. 2000.

Usanti, Trisadini P. dan Abd. Shomad. Hukum Perbankan. Jakarta: Kencana. 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1998 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 3790.

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaga Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2019 Nomor 247, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6440.

________________, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, Lembaga Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 76, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6480.

Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Internet

Deputy Governor Chen Yulu Attends the Press Conference on Responding to Global COVID-19 Outbreak and Maintaining Financial Market Stability, http://www.pbc.gov.cn/en/3688006/3995557/3997398/index.html, diakses pada tanggal 2 Mei 2020.

Monetary Policy Summary for the special Monetary Policy Committee meeting on 19 March 2020, https://www.bankofengland.co.uk/monetary-policy-summary-and-minutes/2020/monetary-policy-summary-for-the-special-monetary-policy-committee-meeting-on-19-march-2020, diakses pada tanggal 2 Mei 2020.

Monetary policy decisions, https://www.bancaditalia.it/covid-19/index.html, diakses pada tanggal 2 Mei 2020.

Press Release Federal Reserve System, https://www.federalreserve.gov/covid-19.htm, diakses pada tanggal 2 Mei 2020.

Share

COinS