•  
  •  
 

Abstract

Abstract.

Traditional Knowledge and cultural expression are important to protect. Nowadays some cultures were claimed by other country. That means every culture have commercial value. Traditional knowledge is a culture also intellectual property that are communal that inventarised from generation to other generation. Every culture have a different value that comes from the origin of the indigenious people. Indonesia have 1340 ethnic group which are have different culture. Every traditional knowledge and cultural expression are needs to be protect especially the value and indigenious people. The Law No 28/ 2014 regarding copyright protect work belong to unknown creators which is relate to Traditional Knowledge and Cultural Expression. It said that Indonesia as a country have to inventarised that every traditional knowledge. Instead of it, the indigenious people can also register that traditional knowledge to DJKI as indigenious people. Desak Nyoman Suarti Case is the first case that claimed by other country with object culture in Indonesia especially traditional knowledge in Bali . Finally , in this case Balinese community name Celuk Design Centre (CDC) registered Celuk to DJKI with Geographical Indication of Bali. Celuk culture is originally from Bali especially from Celuk Village which have Balinese cultural motif . With this case , we need to protect every culture with traditional knowledge. Geographical Indication rule by Law No 20/ 2016 regarding trademark and geographical indocation, every culture that will protect by Geographical Indications must have 3(three) requirements, are; reputation,quality, and characteristic that remain the country or territory.Tthat culture will be protect as long as the culture have the requirements.

Keyword : Traditional Knowledge, Geographical Indication, Culture

Bahasa Abstract

Abstrak

Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya semakin penting untuk dilindungi. Maraknya pengakuan kebudayaan di Indonesia menunjukkan bahwa setiap kebudayaan itu memiliki nilai komersil. Pengetahuan tradisional merupakan suatu kebudayaan ataupun kekayaan intelektual yang bersifat komunal dan turun temurun diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Nilai yang terkandung dalam sebuah kebudayaan pasti berasal dari asal usul masyarakat adat sendiri. Indonesia memiliki sekitar 1340 suku dimana pasti memiliki kebudayaan yang berbeda beda dengan suku lainnya. Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya ini diperlukan untuk melindungi nilai dan masyarakat adat tersebut. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni Undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta melindungi karya ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dalam hal ini berbicara pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya , dalam undang-undang dikatakan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk menginventarisasi setiap pengetahuan tradisional tersebut. Meskipun negara memiliki kewajiban itu , masyarakat adat juga diharapkan dapat memperhatikan kebudayaan mereka. Masyarakat adat juga dapat mendaftarkan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya ke DJKI secara kelompok masyarakat. Kasus Desak Nyoman Suarti merupakan kasus pertama mengenai pengakuan kebudayaan Indonesia khususnya daerah Bali oleh Negara lain. Akhirnya masyarakat Bali melalui komunitas masyarakat yakni Celuk Design Centre(CDC) mendaftarkan kebudayaan Perak Celuk ke DJKI dengan perlindungan Indikasi Geografis daerah Bali. Kebudayaan Perak Celuk itu sendiri berasal dari Bali khususnya daerah desa Celuk dan memiliki motif khas kebudayaan Bali. Dengan adanya kasus ini membuat perlunya perlindungan terhadap semua kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia. Perlindungan berupa Indikasi Geografis diatur dalam peraturan perundang-undangan No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Setiap kebudayaan yang ingin didaftarkan menjadi indikasi geografis harus memiliki 3(tiga) syarat yakni ; reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Jangka perlindungan setiap indikasi geografis merupakan sepanjang waktu asal dapat mempertahankan ketiga syarat.

Kata Kunci : Pengetahuan Tradisional; Indikasi Geografis, Kebudayaan

References

Daftar Pustaka

Artikel

Julia Kadek Mahadewi, Budaya Hukum dalam Keberlakuan Undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada Pengrajin Perak di Bali, Jurnal Ilmiah Hukum Vol.4 No.2, Edisi Juli 2015,Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Mastur, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Paten, Jurnal Ilmiah Hukum Vol6, No1, Edisi1 Januari 2012, Fakultas Hukum, UniversitasWahid Hasyim Semarang.

Buku

Sardjono, Agus. (2010). Hak Kekayaan Intelektual & Pengetahuan Tradisional.Bandung: PT. Alumni,

Lutviansori, Arif. (2010). Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ihnu.

Balz Albert (2008). Idea and Essence in the Philosophy of Hobbes and Spinoza, New York: Cambridge University Press .

Chazawi, Adami, (2007), Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektualitas, Malang,Bayumedia.

Lindsey, Et al(2006). Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar. Bandung. PT. Alumni,

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

_______, Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Berne Convention TRIPS Aggreement

Internet

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/08/tahun-2019-kemendikbud-tetapkan-267-warisan-budaya takbenda#:~:text=Tahun%202019%2C%20Kemendikbud%20Tetapkan%20267,Warisan%20Budaya%20Takbenda%20(WBTb). Diakses pada 4 Oktober 2020 Pukul 13.01 WIB

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/04/210000869/daftar-suku-bangsa-di-indonesia?page=all#:~:text=Merujuk%20pada%20sensus%20penduduk%20oleh,kelompok%20yang%20terbesar%20di%20Indonesia Diakses pada 4 Oktober 2020 Pukul 12.32 WIB

https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20150827165714-241-74965/desak-nyoman-suarti-kisah-perajin-perak-di-pengadilan-as diakses pada tanggal 10 November 2020 Pukul 10.02 WIB

https://gln.kemdikbud.go.id/glnsite/formulir-warisan-budaya-tak-benda/ Diakses pada tanggal 10 November Pukul 14.00 WIB

https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditwdb/kerajinan-perak-celuk-sebagai-usaha-keluarga/ Diakses pada tanggal 17 November 2020 Pukul 13.01 WIB

Share

COinS