•  
  •  
 

Abstract

Abstract

Whether we realize it or not, business competition between business actors in the relevant market will more or less be affected by the acquisition. Acquisition in business competition has a close relationship with abuse of dominant position in the market which can lead to monopolistic practices and unfair business competition. If the Acquisition is carried out to hinder business competition and the economy, then it is contrary to Article 29 of Law no. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Therefore, the Acquisition should be investigated further to ascertain the extent to which the acquisition may have an impact on business competition. Business actors who make certain acquisitions are required to notify the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in accordance with Law no. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. However, there is an exception to the obligation to notify the acquisition in the event that the acquired company is still an affiliate of the acquiring company. However, there are still differences in interpretation of "affiliate" so that business actors feel they have no obligation to notify the acquisition that has been made. In this research will discuss the legal considerations of the KPPU Council in deciding the violation of the obligation to notify the acquisition of an affiliated company.

Keywords: Notification, Acquisition, Competition Law.

Bahasa Abstract

Abstrak

Disadari atau tidak, persaingan usaha antar pelaku usaha pada pasar yang bersangkutan sedikit banyaknya akan terpengaruh akibat akuisisi. Akuisisi dalam persaingan usaha memiliki keterkaitan erat dengan penyalahgunaan posisi dominan dalam pasar yang dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika Akuisisi dilakukan untuk menghambat persaingan usaha dan perekonomian, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. oleh karenya, Akuisisi harus diteliti lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana akuisisi dapat berdampak pada persaingan usaha. Pelaku usaha yang melakukan akuisisi tertentu diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai aturan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Namun ada pengecualian kewajiban pemberitahuan akuisisi dalam hal perusahaan yang diakuisisi masih afiliasi dari perusahaan yang mengakuisisi. Namun masih terjadi perbedaan penafsiran atas “afiliasi” sehingga pelaku usaha merasa tidak mempunyai kewajiban memberitahukan akuisisi yang dilakukan. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pertimbangan hukum Majelis KPPU dalam memutus pelanggaran atas kewajiban pemberitahuan akuisisi perseroan yang terafiliasi.

Kata Kunci: Pemberitahuan, Akuisisi, Hukum Persaingan Usaha

References

Daftar Pustaka

Artikel

Dewi, Amalia Fitri Kusuma Muhammad Ali Hanafiah Selian, Tinjauan Yuridis Ketentuan Tanggal Efektif Pemberitahuan Akuisisi Saham Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor: 05/KPPU-M/2017), dalam Jurnal Of Legal research Vol 1, No. 3 (2019)

Irma Ambarini Darmawan, Isis Ikhwansyah, Pupung Faisal, Cross-Border Business Competition: Keabsahan Dan Hambatan Penerapan Prinsip Ekstrateritorial Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, dalam Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3, Nomor 1, September 2018 P-ISSN: 2528-7273 E-ISSN: 2540-9034

Maarif, Syamsul. Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan PT Menurut UU No. 40 Tahun 2007 dan Hubungannya Dengan Hukum Persaingan, dalam Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27 No. 1 Tahun 2008

Suradiyanto. Analisis Yuridis Pengambilalihan Saham Pt Prima Top Boga Oleh Pt Nippon Indosari Corpindo, Tbk Dari Perpektif Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 07/KPPUM/2018), dalam Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 11(2).

Widjaja, Gunawan. “Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Usaha Farmasi dalam Praktik Pelaksanaan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Antisipasi Kasus Praktik Monopoli dan Litigasi)”, Makalah pada Seminar Nasional “Dampak UU Anti Monopoli dan UU Perlindungan Konsumen terhadap Usaha Farmasi di Indonesia, Jakarta, GP Farmasi, 1999.

Buku

Ahmad dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis, Anti Monopoli, Jakarta: Rajawali Press. 1999.

AK, Syahmin. Hukum Dagang Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.

Fuady, Munir. Hukum Tentang Merger (Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007), Bandung: Citra Aditya Bakti. 2009.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika. 2015.

Khairandy, Ridwan. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Yogyakarta: Total Media. 2009.

Lubis, Andi Fahmi, Et.al. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017.

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana. 2012

Saliman, Abdul, R. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2005.

Sidabalok, Janus. Hukum PerusahaanAnalisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional di Indonesia, Bandung: Nuasa Aulia. 2012.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Ed. 1, Cet. 17. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2015.

Tarigan, Josua, Swenjiadi Yenewan, Grace Natalia. Merger Dan Akuisisi: Dari Prespektif Strategis Dan Kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep Dan Studi Kasus). Yogyakarta: Ekulibria. 2016.

Peraturan

Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 33, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3187.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2010 Nomor 89, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5144.

Salinan Putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Juncto. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan Saham (Akuisisi) PT Gita Adhitya Graha oleh PT. Matahari Pontianak Indah Mall, Nomor 27/KPPU-M/2019.

Internet

Siaran Pers KPPU Nomor 20/KPPU-PR/IV/2020”, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Siaran-Pers-No.-20_KPPU-PR_IV_2020.pdf diakses pada tanggal 02 Mei 2021

https://market.bisnis.com/read/20200429/192/1234506/jerat-anti-monopoli-untuk-charoen-cpin-rimo-benny-tjokro-bentjok-#, diakses tanggal 03 Mei 2021

Share

COinS