•  
  •  
 

Abstract

Abstract:

Along with the very significant development of investment in Indonesia, a regulation is needed that can filter out the types of investment that are not of good quality entering to Indonesia, so that it can affect competitiveness. President Joko Widodo in his inaugural speech after being re-inaugurated as President, said that he would make an act that would revise several laws at once, this concept is called the Omnibus law. This act later became known as Undang-undang Cipta Kerja, and it is hoped that this law will change the climate for doing business in Indonesia. One of the impact of this Undang-undang Cipta Kerja is on the sector (UMK), where as a result of this Act, the establishment of a company can be carried out by only 1 (one) person. With the enactment of the Undang-undang Cipta Kerja, one of which has an impact on the Micro Small Business (Usaha Mikro Kecil (UMK)) sector, where as a result of this act, the establishment of a Micro Small Business Company can be carried out by only 1 (one) person. This is of course very different from the concept of a Limited Liability Company which has been known for many years under the fact that the Company is a capital partnership, so that the establishment of the Company may not be carried out by one person or a married couple whose assets are mixed without a separation agreement.

Keywords : Undang-undang Cipta Kerja, Private Limited Liability Company, Micro Small Business

Bahasa Abstract

Abstrak

Seiring dengan perkembangan investasi yang sangat signifikan di Indonesia, dibutuhkan suatu aturan yang dapat menyaring jenis investasi yang tidak berkualitas masuk ke Indonesia sehingga dapat mempengaruhi daya saing. Presiden Joko Widodo dalam pidato perdananya setelah dilantik kembali menjadi Presiden menyampaikan bahwa akan membuat suatu undang-undang yang akan merevisi beberapa undang-undang sekaligus, konsep ini disebut dengan Omnibus law. Undang-undang tersebut kemudian dikenal sebagai Undang-undang Cipta Kerja, dan Undang-undang ini diharapkan akan mengubah iklim dalam berusaha di Indonesia. Dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja salah satunya berdampak pada sektor Usaha Mikro Kecil (UMK), di mana akibat dari Undang-undang ini, pendirian dari Perseroan Usaha Mikro Kecil dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang saja. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan konsep Perseroan Terbatas yang dikenal selama bertahun – tahun bawah Perseroan itu merupakan suatu persekutuan modal, sehingga pendirian dari Perseroan tidak boleh dilakukan oleh satu orang atau pasangan suami istri yang hartanya bercampur tanpa perjanjian pisah harta.

Kata Kunci: Undang-undang Cipta Kerja, Persero Perorangan, Usaha Mikro Kecil.

References

Daftar Pustaka

Artikel

Kurniawan. “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif”. Jurnal Mimbar Hukum: Volume 26. Nomor 1. (2014): 70-83

Rochaeti, Etty. “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Jurnal Wawasan Hukum: Volume 28 No.1. (2013): 650-661

Samudra, Elvareta Bayu dan Rusdianto Sesung. “Pendirian Perseroan Terbatasoleh Suami Istri Tanpa Perjanjian Kawin Ditinjau dari UU PT”. Jurnal Al-Qanun: Volume 21 No.2. (2018)

Sugiswati, Besse. Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kuhper, Dan Hukum Adat”. Jurnal Perspektif: Volume. XIX No.3. (2014).

Buku

Asyhadie, Zaeni. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. 2005.

Fuady, Munir. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law Dan Eksistensinya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014. Cet. 3.

Ginting, Jamin. Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007). Bandung: Citra Aditya Bakti. 2007.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Prasetya, Rudhi. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas disertai dengan ulasan menurut UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995. Cet ke I

Ridho, R. Ali. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni.2004.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. 2006. Edisi Revisi.

Simanjuntak, P.N.H., Pokok-pokok Hukum perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2009.

Suherman, E. Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara Dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan (Kumpulan Karangan). Bandung: Alumni. 1979. Cet. 2.

Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Bandung:Alumni. 2004.

Widjaja, I Gusti Rai. Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas (Khusus Pemahaman Atas Undang-undang No.1 Tahun 1995). Bekasi: Kesaint Blanc. 2006.

Undang-undang

Indonesia. Undang - Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU No. 40 Tahun 2007. LN No.106, Tahun 2007 TLN No. 4756.

_______. Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. UU No. 16 Tahun 2019. LN No.186, Tahun 2019 TLN No.6401

_______. Undang-undang Tentang Cipta Kerja. UU No. 11 Tahun 2020. LN No.245, Tahun 2020 TLN No.6573

_______. Peraturan Pemerintah Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP No.7 Tahun 2021. LN No.17, Tahun 2021 TLN No. 6619

_______. Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. PP No.8 Tahun 2021. LN No.18, Tahun 2021 TLN No. 6620

_______. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Permenkumham No.21 Tahun 2021.

Share

COinS