Abstract
Abstract
Indonesia is a country with a banking system that adheres to a dual banking system, where banks can be operated conventionally or shariah. As one of the authorities in the financial system, including Islamic banking, The Bank of Indonesia has the authority to carry out the functions of lenders of the last resort under Law No. 23 of 1999. In its implementation, the function of lenders of the last resort often faces legal problems because it is vulnerable to be considered a loss of state. As a result, The Bank of Indonesia's policy has often undergone changes that are seen as an attempt by The Bank of Indonesia to find an ideal lender of the last resort formula. From 1999 until now, the evolution of The Bank of Indonesia's policy in solving liquidity problems in Islamic Banks can be classified into 4 (four) periods, namely the period 1999-2002, the period 2003-2008, the period 2009-2016, and the period 2017-present. The evolution of The Bank of Indonesia's policy in each period occurred in terms of financing nomenclature, maximum financing value, the condition of the receiving bank as an "illiquidity but solvent" bank, collateral assets, financing period, profit-sharing calculation, and the imposition of sanctions against the receiving bank. The evolution of the policy is generally influenced by the dynamics of national and global economic conditions, as well as due to amendments to the law or ratification of new laws closely related to the implementation of the functions of The Bank of Indonesia, particularly about the functions of lender of the last resort.
Keywords: The Bank of Indonesia, Liquidity Problems, Islamic Bank, Lender of The Last Resort
Bahasa Abstract
Abstrak
Indonesia merupakan Negara dengan sistem perbankan yang menganut dual banking system, dimana bank dapat dioperasikan secara konvensional maupun syariah. Sebagai salah satu otoritas pada sistem keuangan, termasuk perbankan syariah, Bank Indonesia memiliki kewenangan menjalankan fungsi lender of the last resort berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam pelaksanaannya, fungsi lender of the last resort seringkali menghadapi permasalahan hukum karena rentan dianggap sebagai suatu kerugian Negara. Akibatnya, kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia sering mengalami perubahan yang dipandang sebagai suatu upaya Bank Indonesia untuk mencari formula lender of the last resort yang ideal. Sejak Tahun 1999 hingga saat ini, evolusi kebijakan Bank Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan likuiditas pada Bank Umum Syariah dapat diklasifikasikan kedalam 4 (empat) periode, yaitu periode 1999-2002, periode 2003-2008, periode 2009-2016, dan periode 2017-sekarang. Evolusi kebijakan Bank Indonesia dalam masing-masing periode terjadi dalam aspek nomenklatur pembiayaan, nilai maksimum pembiayaan, kondisi bank penerima sebagai bank yang “illiquidity but solvent”, aset agunan, jangka waktu pembiayaan, perhitungan bagi hasil, dan pengenaan sanksi terhadap bank penerima. Evolusi kebijakan tersebut secara umum dipengaruhi oleh dinamika kondisi perekonomian nasional dan global, serta akibat amandemen undang-undang atau pengesahan undang-undang baru yang terkait erat dengan pelaksanaan fungsi Bank Indonesia, khususnya terkait fungsi lender of the last resort.
Kata Kunci: Bank Indonesia, Permasalahan Likuiditas, Bank Umum Syariah, Lender of The Last Resort.
References
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Bank Indonesia. UU No. 23 Tahun 1999. LN No. 66 Tahun 1999. TLN No. 3843.
Indonesia. Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. UU No. 3 Tahun 2004. LN No. 7 Tahun 2004. TLN No. 4357.
Indonesia. Undang-Undang Perbankan Syariah. UU No. 21 Tahun 2008. LN No. 94 Tahun 2008. TLN No. 4867.
Indonesia. Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. UU No. 9 Tahun 2016. LN No. 70 Tahun 2016. TLN No. 5872.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perppu No. 2 Tahun 2008. LN No. 142 Tahun 2008. TLN No. 4901.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum. PBI No. 1/1/PBI/1999. LN No. 100 Tahun 1999. TLN No. 3855.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum. PBI No. 2/20/PBI/2000. LN No. 153 Tahun 2000. TLN No. 3999.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah. PBI No. 5/3/PBI/2003. LN No. 13 Tahun 2003. TLN No. 4261.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas PBI No. 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah. PBI No. 7/23/PBI/2005. LN No. 70 Tahun 2005. TLN No. 4520.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah. PBI No. 11/24/PBI/2009. LN No. 102 Tahun 2009. TLN No. 5028.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas PBI No. 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah. PBI No. 14/20/PBI/2012. LN No. 272 Tahun 2012. TLN No. 5376.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia. PBI No. 18/42/PBI/2016. LN No. 257 Tahun 2016. TLN No. 5954.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah. PBI No. 22/6/PBI/2020. LN No. 125 Tahun 2020. TLN No. 6509.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah. PBI No. 19/4/PBI/2017. LN No. 83 Tahun 2017. TLN No. 6045.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah. PBI No. 22/16/PBI/2020. LN No. 222 Tahun 2020. TLN No. 6558.
Buku
Ascarya dan Diana Yumanita. Bank Syariah: Gambaran Umum, Seri Kebanksentralan, Vol. 14, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia, 2005.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Surabaya: Kencana, 2017.
Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah Maret 2021, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2021.
Rose, Peter S. Commercial Bank Management, USA: The McGraw-Hill Companies. Inc., 2002.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 1986.
Tim Peneliti FH Universitas Gadjah Mada, Peran Bank Indonesia Dalam Menjalankan Fungsi Lender Of Last Resort. (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada). 2014.
Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Vago, Steven dan Steven E. Barkan. Law and Society, New York: Routledge, 2017.
Artikel
Ariefianto, Mochammad Doddy. et all. "Banks’ liquidity management dynamics: evidence from Indonesia", International Journal of Emerging Markets, 2021, https://doi.org/10.1108/IJOEM-06-2020-0715.
Campbell, Andrew dan Rosa Maria Lastra. “Revisiting the Lender of Last Resort”, Banking & Finance Law Review, Volume 24, No. 3, 2009.
Diamond, Douglas W. dan Raghuram G. Rajan. “Liquidity Shortages And Banking Crises”, NBER Working Paper Series, Massachusetts: National Bureau of Economic Research, 2003.
Freixas, Xavier. “The Lender of Last Resort in Today‘s Financial Environment”, Els Opuscles del CREI, No. 4, November 1999.
Handayani, Tri dan Lastuti Abubakar. “Regulasi Pengelolaan Likuiditas Bank Melalui Kewajiban Penerapat Net Stable Funding Ratio (NFSR) Sebagai Upaya Menciptakan Perbankan Yang Sehat”. Jurnal Varia Justicia, Volume. 14, Nomor. 1, 2018.
Humphrey, Thomas M. “The Classical Concept of The Lender of The Last Resort”, Economic Review, Januari-Februari 1975. https://www.richmondfed.org/-/media/richmondfedorg/ publications/research/economic_review/1975/pdf/er610101.pdf
Lastra, Rosa Maria. “Lender of The Last Resort. an International Perspective”, The International and Comparative Law Quarterly, Volume 48, No. 2, April 1999.
Michael A. Gavin. “Independent Central Banks and Banking Crisis Liquidity”, Review of International Organizations, Volume 15, No. 1, 2020. https://doi.org/10.1007/s11558-018-9324-5
Internet
BBC News Indonesia. “Kilas Balik Kasus Bank Century”, https://www.bbc.com/indonesia/ berita_indonesia/2014/07/140716_bankcentury_101, diakses pada tanggal 12 Juni 2021.
Bank Indonesia. “Kebijakan Makroprudensial”, https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/stabilitas-sistem-keuangan/ikhtisar/Default.aspx#floating-2, diakses pada tanggal 13 Juni 2021.
Bank Indonesia, “Instrumen Kebijakan Makroprudensial”, https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/stabilitas-sistem-keuangan/instrumen-makroprudensial/default.aspx, diakses pada tanggal 13 Juni 2021.
Recommended Citation
Bintoro, Mustafa Aqib
(2022)
"EVOLUSI KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN LIKUIDITAS PADA BANK UMUM SYARIAH,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 27.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/27