•  
  •  
 

Abstract

Abstract

Money laundering is an attempt to disguise or obscure dirty money, the perpetrator of the crime of money laundering continues to try to disguise and hide assets and financial transactions by utilizing publicly listed companies as a means of committing the crime of money laundering. The state in particular through several agencies such as the Ministry of Finance, the Directorate General of Taxes, the Ministry of Law and Human Rights, the Directorate General of General Legal Administration, the Financial Services Authority (OJK), the Financial Transaction Analysis Reporting Center (PPATK), the Corruption Eradication Commission (KPK) are increasingly encourage openness to beneficiaries (Beneficial Owners).

Keywords: Beneficial Owners, Money laundering, Company

Bahasa Abstract

Abstrak

Pencucian uang merupakan upaya yang dapat dilakukan guna menyamarkan dan/atau membuat tidak terlihat bahwa itu merupakan uang kotor, pelaku tindak pidana pencucian uang terus berupaya menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaan dan transaksi keuangan dengan memanfaatkan perusahaan terbuka sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan pencucian uang. Negara secara khusus melalui beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan, Direktorat JenderaI Pajak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Otoritas jasa keuangan (OJK), Pusat PeIaporan AnaIisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendorong keterbukaan terhadap penerima manfaat (Beneficial Owner).

Kata Kunci: Beneficial Owner, Pencucian uang, dan Perseroan Terbatas

References

Daftar Pustaka

Artikel

Wicaksono, Lucky Suryo. (2014). Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(1), 42-57.

OECD, et al. 2001. Behind the corporate veil: Using corporate entities for illicit purposes. Organisation for Economic Co-operation and Development.

Lumbantoruan, H. D. (2017). Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus Law. to-ra, 3(1), 463-472.

I Dewa Gede Atmadja, Manfaat Filsafat Hukum Dalam Studi Ilmu Hukum, dalam Kerta Patrika, Nomor 62-63 Tahun XIX Maret-Juni 1993, Fakultas Hukum Universitas Udayana, DenpasarSutedi, Adrian. (2009). Segi-Segi Hukum Pasar Modal, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Buku

Wijaya, Gunawan. (2008). Tranplantasi Trust, jakarta: PT.Rajagrafindo Persada,

Ali, Mahrus, (2015). Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kristian, (2016). Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Di Era Modern & Sistem PErtanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung: PT. Refika Aditama, .

Hanafi Amrani, (2015), Hukum Pidana Pencucian Uang Perkembangan Rezim Anti Pencucian Uang dan Implikasinya terhadap Prinsip Dasae Kedaulatan Negara, Yuridiksi Pidana dan Penegakan Hukum, Jogjakarta; UII Press,

M. Solly Lubis.(2009). Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju

Soekanto, Soerjono , (2014). Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pers,

Otje Salman dan Anthon F.Susanto, (2005). Teori hukum (mengingat,mengumpulkan dan membuka kembali), Bandung; Refika Aditama,

Dudu Duswara Machmudin, (2003), Pengantar Ilmu Hukum, Sebuah Sketsa, Bandung, Refika Aditama

Yulies Tiena Masriani, (2008), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika,

Gunawan Widjaja, (2013). Pentingnya Pengaturan Trust dalam Institusi di luar Pasar Modal, Ed.18, Jakarta; Buletin Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

Bismar Nasution, (2001), Keterbukaan Dalam Pasar Modal, Jakarta: UI Fakultas Hukum Program Pascasarjana

Nasaruddin, Irsan. (2006) Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme

Bank Indonesia, Pasal 1 angka 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank Dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Bank Indonesia, Pasal 1 angka 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 /pojk.01/2017 Tentang Tentang Penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan Pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan

Internet

diakses dari https://kliklegal.com/korporasi-didorong-untuk-melakukan-keterbukaan-beneficialownership/ pada tanggal 25 Desember 2020 pukul 19.00 wib.

Darussalam, “Beneficial Owner Dalam Konteks Perpres No. 13/2018 Dan Pajak,” last modified 2019, https://news.ddtc.co.id/benefi owner-dalamkonteks-perpres-no-13-2018-dan-pajak-12661.

Pengungkapan Beneficial Owner ‘Pintu masuk’ Kejar Korporasi Penghindar Pajak https://www.hukumonline.com/pengungkapan-ibeneficial-ownership-i-pintu-masuk-kejar-korporasi-penghindar-pajak. Diakses pada 27 November 2018.

Share

COinS