Abstract
Abstract
Along with sharia economic developments in Indonesia, currently there are many financial technology companies that use the sharia system. This research discusses regulations of sharia-based financial technology and its legal position in Indonesian law. This research is a normative research. The results show that financial technology is generally regulated in the OJK Regulations and BI Regulations. For sharia-based financial technology, the implementation of sharia principles regulation only based on the DSN-MUI Fatwa. The absence of specific rules for sharia principles for sharia-based financial technology in OJK Regulations and BI Regulations has the potential to weaken the obligation of sharia-based financial technology to comply with sharia principles. This is because the DSN-MUI fatwa only has binding legal force if it has been regulated in regulations or regulations itself giving a special position to the DSN Fatwa. The government should immediately make regulations about the implementation of sharia principles in sharia-based financial technology in Indonesia.
Keywords: regulation, legal position, sharia-based financial technology
Bahasa Abstract
Abstrak
Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, saat ini banyak bermunculan perusahaan teknologi finansial yang menggunakan sistem syariah. Penelitian ini membahas pengaturan teknologi finansial berbasis syariah dan kedudukan hukumnya di dalam hukum Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi finansial secara umum diatur di dalam Peraturan OJK dan Peraturan BI. Untuk teknologi finansial berbasis syariah, penyelenggaraan prinsip syariah hanya didasarkan kepada Fatwa DSN-MUI. Ketiadaan aturan khusus prinsip syariah untuk teknologi finansial berbasis syariah pada Peratuan OJK dan BI berpotensi melemahkan kewajiban pemenuhan prinsip syariah. Hal ini karena fatwa DSN-MUI sendiri dalam kedudukannya pada hukum nasional baru memiliki kekuatan hukum mengikat apabila telah diatur di dalam peraturan perundangan atau peraturan perundangan memberikan kedudukan khusus bagi Fatwa DSN itu sendiri. Pemerintah sebaiknya segera membuat aturan yang mengikat terkait dengan penyelenggaraan prinsip syariah pada teknologi finansial berbasis syariah di Indonesia.
Kata Kunci: pengaturan, kedudukan hukum, teknologi finansial berbasis syariah
References
Daftar Pustaka
Artikel
Ardiansyah, Tedy .“Model Financial dan Teknologi (Fintech) Membantu Modal Wirausaha UMKM Di Indonesia”, Majalah Ilmiah Bijak Volume 1 No 2 (September 2019): 162.
Chang, Soonpel Edgar. “Regulation Of Crowdfunding in Indonesia”, Law Review, Volume XVIII, No 1, (Juli 2018): 45.
Nugroho, Arief Yuswanto dan Rachamaniyah, Fatichatur. “Fenomena Perkembangan Crowdfunding Di Indonesia”, EkoNika, Volume 4 No 1, (April 2019): 37.
Rahmawari, Lilik et, al, “Fintech Syariah: Manfaat dan Problematika Penerapan Pada UMKM”, Masharif al-Syariah, Volume 5 No 1, 2020: 83.
Sitompul, Meline Gerarite. “Urgensi Legalitas Financial Teknology Peer to Peer Lending di Indonesia”, Yuridis UNAJA Vol 1 No 2 (Desember 2018): 72-73.
Tripalupi, Ramadhani Irma. “Equity Crowdfunding Syariah Dan Potensinya Sebagai Instrumen Keuangan Syariah Di Indonesia”, ‘Adliya, Volume 13, No 2, (Juni 2019): 233.
Zalan, Tatiana, dan Toufaily, Elissar .“The Promise Of Fintech in Emerging Markets: Not as Disruptive”, Contemporary Economics, Volume 11 No 4, 2017: 420.
Buku
Abidat, Handayani, Azzahro. “Analysis of Factors Affecting People’s Intentions in Investing Through Sharia Peer To Peer Lending”, ICIMTech, (Agustus 2019): 224.
Barlinty, Yenny Salma. Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2020
Diantha, I Made Pasak. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Ginantra, NLWSR dkk. Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi Tesis Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.
Oseni, Umar A dan Ali, S Nazim. “Fintech In Islamic Finance Theory And Practice, New York: Routledge, 2019.
Qamar, Nurul. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: SIGn, 2017.
Wilson Jr, Jay D. Creating Strategic Value Through Financial Technology. John Wiley & Sons, Incorporated, 2017.
Peraturan Perundang-undangan dan Fatwa
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (E-Money), Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2018 Nomor 70.
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2017 Nomor 245.
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 257.
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 236.
Indonesia, SEOJK No 21/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2018 Nomor 262.
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2018 Nomor 135.
Indonesia, Surat Edaran OJK No 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola Dan Manajemen Resiko Teknologi Informasi Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01.2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 324.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 117/DSN-MUI/IX/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa DSN-MUI No 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.
Internet
AFSI,”Member”, https://fintechsyariah.id/id/members, diakses 2 Desember 2020.
AFSI,”Tentang”, https://fintechsyariah.id/id/about diakses 2 Desember 2020.
Aldila, Nindya. “Wapres: Layanan Pembayaran Syariah Digital Perlu Diperluas, Bisnis.Com”, https://m.bisnis.com/amp/read/20200826/563/1282878/wapres-layanan-pembayaran-syariah-digital-perlu-diperluas diakses 3 Desember 2020.
Ardhi, Yogi. Republika.co.id, “Linkaja Syariah Menerima Sertifikasi DSN”, https://republika.co.id/berita/pxzfec314/lintas-ekbis-linkaja-syariah-menerima-sertifikat-dsn, diakses 3 Desember 2020.
Bank Indonesia, “Edukasi : Finansial Technology”, https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx, diakses 22 Oktober 2020.
Bank Indonesia,“ Teknologi Finansial”, https://www.bi.go.id/id/sistempembayaran/fintech/Contents/default.aspx, diakses 22 Oktober 2020.
CNN Indonesia, “Kantongi Restu BI, LinkAja Masih Belum Dapat Izin OJK”, https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190304193016-78-374472/kantongi-restu-bi-linkaja-masih-belum-dapat-izin-ojk, diakses 6 Desember 2020.
OJK, “ Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK Per 14 Oktober 2020”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-14-Oktober-2020.aspx, diakses 22 November 2020.
OJK, “Statistik Fintech Lending Periode Oktober 2020, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Oktober-2020.aspx, diakses 2 Desember 2020.
OJK, “Daftar Platform Equity Crowdfungding Yang Telah Mendapatkan Izin dari OJK Per 31 Desember 2019”, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Daftar-Platform-Equity-Crowdfunding-yang-Telah-Mendapatkan-Izin-dari-OJK-Per-31-Desember-2019.aspx diakses 6 Desember 2020.
Walfajri, Maizal.”Mulai Berkembang Tahun 2016, Begini Kondisi Fintech Indonesia Hingga Kuartal II-2020”, https://amp.kontan.co.id/news/mulai-berkembang-tahun-2016-begini-kondisi-fintech-indonesia-hingga-kuartal-ii-2020 , diakses 2 Desember 2020
Recommended Citation
Yolanda, Lusi
(2022)
"FINANSIAL TEKNOLOGI BERBASIS SYARIAH: PENGATURAN DAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM INDONESIA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 23.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/23