•  
  •  
 

Abstract

A healthy society will improve the quality of a nation. Therefore, an integrated and integrated national health system to optimize public health is necessary to keep the community productive and healthy. One of the functions of a health information system is to collect data from health and other related sectors, analyse the data and ensure its overall quality, relevance and timeliness, and transform the data into information for health-related decision making. Health data will not only contain public health conditions but will also contain a person's personal data. Data leaks that occur are mostly due to an inadequate electronic security system so that certain party can intervene in the system and then steal data and sell the personal data to personal gain. This article will describe how the responsibilities of the administrator of the health electronic system itself.

Masyarakat yang sehat akan meningkatkan kualitas suatu bangsa. Oleh karena itu suatu sistem kesehatan nasional yang terpadu dan terintegrasi untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat adalah hal yang diperlukan untuk menjaga agar masyarakat tetap produktif dan sehat. Sistem informasi kesehatan salah satu fungsinya adalah mengumpulkan data dari kesehatan dan sektor terkait lainnya, menganalisis data dan memastikan kualitas, relevansi dan ketepatan waktu secara keseluruhan, dan mengubah data menjadi informasi untuk pengambilan keputusan terkait kesehatan. Data kesehatan tidak saja hanya mengandung kondisi kesehatan masyarakat namun juga akan mengandung data pribadi seseorang. Kebocoran data yang terjadi sebagian besar adalah karena adanya sistem keamanan elektronik yang kurang memadai sehingga oknum-oknum tertentu dapat mengintervensi sistem tersebut kemudian mencuri data serta menjual data pribadi tersebut untuk keuntungan pribadinya. Penulisan ini akan membahas dan menguraikan mengenai bagaimana tanggung jawab dari pengelola sistem elektronik kesehatan itu sendiri.

Bahasa Abstract

Masyarakat yang sehat akan meningkatkan kualitas suatu bangsa. Oleh karena itu suatu sistem kesehatan nasional yang terpadu dan terintegrasi untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat adalah hal yang diperlukan untuk menjaga agar masyarakat tetap produktif dan sehat. Sistem informasi kesehatan salah satu fungsinya adalah mengumpulkan data dari kesehatan dan sektor terkait lainnya, menganalisis data dan memastikan kualitas, relevansi dan ketepatan waktu secara keseluruhan, dan mengubah data menjadi informasi untuk pengambilan keputusan terkait kesehatan. Data kesehatan tidak saja hanya mengandung kondisi kesehatan masyarakat namun juga akan mengandung data pribadi seseorang. Kebocoran data yang terjadi sebagian besar adalah karena adanya sistem keamanan elektronik yang kurang memadai sehingga oknum-oknum tertentu dapat mengintervensi sistem tersebut kemudian mencuri data serta menjual data pribadi tersebut untuk keuntungan pribadinya. Penulisan ini akan membahas dan menguraikan mengenai bagaimana tanggung jawab dari pengelola sistem elektronik kesehatan itu sendiri.

References

Buku, Artikel, Jurnal

Dewi, Shinta, Aspek Perlindungan Data Pribadi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Rafika. Bandung. 2015.

Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Radja Grafindo Persada. Jakarta. 2003.

Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Natamiharja, Rudi. Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN. Fakultas Hukum Universitas Lampung. Lampung.

Sabarinah, Penguatan Evidence-Based Public Health Melalui Sistem Informasi Kesehatan Berbasis Komunitas: Gagasan Kontribusi Kegiatan MB-KM, dalam Pidato pada Upacara Pengukuhan sebagai Guru Tetap dalam Bidang Ilmu Biostatik Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Depok 27 Maret 2021.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Jakarta. 2010.

Peraturan Hukum

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang “Rekam Medis”.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 1171/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas.

Peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Internet

Sutanto, “Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS). http://sutanto.staff.uns.ac.id/files/2010/03/prop-simpus.pdf. diakses pada tanggal 1 Maret 2019.

Lain-Lain

ASEAN Human Rights Declaration

General Data Regulation Protection/GDPR (European Union Regulation 2016/679)

Handbook on European Data Protection Law 2018 Edition

Rancangan Undang-Undang Data Pribadi

Share

COinS