•  
  •  
 

Abstract

Abstract

The Indonesian Export Financing Agency (LPEI) is an independent state institution as a government agent to provides finance, guarantee, insurance, and other services in the export-import sector based on the Law of the Republic of Indonesia Number 2 Year 2009. LPEI faces problems related to the bad debt management. This research uses normative legal research. This study purpose to analyse the settlement and handover of LPEI bad debt to PUPN. The results of this study show that LPEI can hand over the collection management to PUPN. Meanwhile, the provisions for write-offs (write-off and bill-off) are based on the prevailing laws and regulations.

Keywords: LPEI, Bad Debt, PUPN

Bahasa Abstract

Abstrak

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan lembaga negara independen sebagai agen pemerintah untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa lainnya dibidang ekspor-impor berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Dalam perkembangannya LPEI menghadapi permasalahan berkaitan dengan pengurusan piutangnya dari aspek penagihan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian dan penyerahan pengurusan piutang macet LPEI kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LPEI dapat menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN namun ketentuan penghapusan (penghapusbukuan dan penghapustagihan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci: LPEI, Piutang, PUPN

References

Daftar Pustaka

Peraturan

Indonesia. Undang-Undang Panitia Urusan Piutang Negara. UU No. 49 Tahun 1960, LN No. 3 Tahun 1961, TLN No. 2124.

———. Undang-Undang Perbendaharaan Negara. UU No. 1 Tahun 2004, LN No. 5 Tahun 2004, TLN No. 4355.

———. Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. UU No. 2 Tahun 2009, LN No. 2 Tahun 2009, TLN No. 4957.

———. Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. UU No. 21 Tahun 2011, LN No. 111 Tahun 2011, TLN No. 5253.

———. Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU No. 24 Tahun 2011, LN No. 116 Tahun 2011, TLN No. 5256.

———. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU No. 30 Tahun 2014, LN No. 292 Tahun 2014, TLN Nomor 5601.

———. Peraturan Pemerintah Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. PP No. 11 Tahun 2014, LN No. 33 Tahun 2014, TLN No 5504.

Indonesia, Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengurusan Piutang Negara. Nomor 240/PMK.06/2016.

———. Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan. Nomor 168/PMK.06/2013.

———. Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Nomor 199/PMK.06/2018.

Putusan

Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 77/PUU-IX/2011.

Buku

Irwansyah. Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Editor Ahsan Yunus. Edisi ke 4. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Edisi 1 Cet ke-3. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2019.

Laporan Keuangan

Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Keuangan Tahun 2020 (Audited).

Internet

Radytia, Alpha Akbar. “Karakteristik Piutang BPJS Ketenagakerjaan Dan Potensi Piutang Negara Dapat Diselesaikan.” 31 Maret 2019. Diakses pada 28 Juni 2021. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12787/Karakteristik-Piutang-BPJS-Ketenagakerjaan-dan-Potensi-Piutang-Negara-Dapat-Diselesaikan.html.

Share

COinS