•  
  •  
 

Abstract

Abstract

Loss of State Finances is one of the elements of corruption which is regulated in Article 2 and Article 3 of Law 20 of 2001. After the issuance of Law Number 30 of 2014 there is a stipulation that officials who abuse authority that causes state financial losses can return financial losses country no later than 10 days after the publication of the results of the supervision of the government's internal supervisory apparatus. This study examines the status of abuse of authority after government officials return state losses. This study uses a normative juridical method by taking a statutory approach and a case approach. The results of the study found that the criminal element can be abolished after state financial losses are returned by Government Officials. Researchers also found that compared to criminal sanctions, the concept of fines of up to 400% can be imposed for government officials who abuse their authority.

Bahasa Abstract

Abstrak

Kerugian Keuangan Negara menjadi salah satu unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang 20 Tahun 2001. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ada pengaturan bahwa pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut paling lama 10 hari setelah terbitnya hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah. Penelitian ini mengkaji status penyalahgunaan wewenang setelah pejabat pemerintah mengembalikan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menemukan bahwa unsur pidana dapat dihapuskan setelah kerugian keuangan negara dikembalikan oleh Pejabat Pemerintah. Peneliti juga menemukan dibandingkan pemidanaan konsep sanksi denda sampai 400% dapat dikenakan bagi pejabat pemerintah yang menyalahgunakan kewenangan.

References

Daftar Pustaka

Artikel

Anggoro, Firna Novi, 2016, Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan oleh PTUN” Jurnal Fiat Justisia Volume 10 Number 4.

Manao, Displin F, 2018, Jurnal Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur Pemerintah dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Wawasan Yudika, Vol. 2, No. 1 Maret.

Yulius, 2015, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4.

Shidarta,2017, Misnomer dalam Nomenklatur dan Penalaran Positivisme Hukum, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Buku

Ilyas, Amir, 2012 Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan

Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar) (Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia).

Peraturan Perundang-Undangan

Indoneisa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

________, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

________, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)

________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan

________, Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 17/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Mdn tanggal 25 April 2016.

Laporan/Catatan Hukum

Watch, Indonesian Corruption, 2019, Catatan Pemantauan Perkara Korupsi yang divonis oleh Pengadilan Selama 2018.

Internet

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia http://lipi.go.id/berita/power-tends-to- corrupt/4869

Hukum Online https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5733f0ea01aea/mau-tahu-biaya- penanganan-perkara-korupsi-simak-angka-dan-masalahnya/

Share

COinS