•  
  •  
 

Abstract

Abstract

The rapid development of financial technology (“Fintech”), especially peer to peer lending in Indonesia, has recently raised the issue of personal data protection for Fintech users. Personal data protection issues that are rife in Indonesia include selling personal data of Fintech users to embezzlement of user accounts, and other frauds that use personal data. When there is a transfer of personal data held by them to other parties with certain aims and objectives, a clear responsibility is needed for the use of the personal data. Consent to the use of personal data that has been agreed upon by the owner of personal data and other parties is the main basis for processing personal data. Indonesia already has several regulations regarding the protection of Personal data. However, the approval of the use of personal data in these regulations has not been comprehensively regulated and is certainly disturbing and even detrimental to the owner of personal data in the event of misuse of personal data.

Keywords: Information Technology-Based Lending Services, OJK, personal data

Bahasa Abstract

Abstrak

Pesatnya perkembangan financial technology (“Fintech”) khusunya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer lending di Indonesia belakangan ini memunculkan isu perlindungan data pribadi bagi pengguna Fintech. Isu perlindungan data pribadi yang marak terjadi di Indonesia antara lain transaksi jual beli data pribadi pengguna Fintech sampai penggelapan rekening pengguna, dan penipuan lainnya yang menggunakan data pribadi. Ketika terjadi peralihan data pribadi yang dimilikinya kepada pihak lain dengan maksud dan tujuan tertentu, maka diperlukan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan data pribadi tersebut. Persetujuan atas penggunaan data pribadi yang telah disepakati oleh pemilik data pribadi dan pihak lain merupakan dasar utama untuk pemrosesan data pribadi. Indonesia sudah memiliki beberapa peraturan terkait perlindungan data pribadi. Namun, persetujuan penggunaan data pribadi dalam peraturan-peraturan tersebut belum secara komprehensif diatur dan tentu meresahkan bahkan merugikan pemilik data pribadi apabila terjadi kebocoran dan/atau penyalahgunaan data pribadinya.

Kata Kunci: layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, OJK, data pribadi

References

Daftar Pustaka

Buku

Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001)

Dewi. Shinta, CyberLaw: Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya Padjajaran, 2009.

Dewi. Sinta, SH., LL.M. dan Permata. Rika Ratna, Privasi Atas Data Pribadi: Perlindungan Hukum Dan Model Pengaturan di Indonesia, Laporan Akhir Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Oktober 2014.

Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, cet. 4, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Makarim, Edmon, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perjanjian, (Bandung:Alumni, 1980)

Satrio, J., Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), (Bandung: PT Alumni, 1999), cet. 3

Smedinghoff,Thomas J., ed., Online Law-The SPA’s Legal Guide Doing Business on the Internet, Canada: Addison-Wesley Developers Press, 1996.

Subekti, R., Hukum Pembuktian, Cetakan 11, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995.

Subekti, Hukum Perjanjian, cet. 21, (Jakarta: PT Intermasa, 2005)

Westin, Alan F., Privacy and Freedom, Columbia Law Review Association, London, 1967.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. POJK No. 77/POJK.01/2016.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik No 20 tahun 2016

Share

COinS