•  
  •  
 

Abstract

Abstract

In the economic development in Indonesia, many business actors are involved in the form of Limited Liability Companies, because the main objective is making of profit. The state can regulate and supervise the business activities of limited liability companies, namely through the application of legal rules to the Legal Entity Administration System at the Directorate General of General Legal Administration (AHU), Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. Legal Entity Administration System, hereinafter abbreviated as SABH, is the Company's electronic information technology services provided by the Directorate General of General Legal Administration. In this system, it contains all data on Limited Liability Companies, so that the government can carry out an oversight. This system will produce legal products in the form of decisions and / or notifications that have legal force. Furthermore, this system is regulated through Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 which has undergone 2 (times) changes. Services in this system have weaknesses in ensuring legal certainty if there is an act against the law, because all government actions are only through the system without manual inspection.

Keywords: Limited liability company, legal entity administration system, illegal acts

Bahasa Abstract

Abstrak

Dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, banyak sekali pelaku usaha yang terlibat dalam bentuk badan usaha Perseroan Terbatas, karena tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Negara dapat mengatur dan melakukan pengawasan dalam kegiatan usaha perseroan terbatas yakni melalui penerapan aturan hukum pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa teknologi informasi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam sistem ini berisi muatan seluruh data pada Perseroan Terbatas, sehingga pemerintah dapat melakukan sebuah pengawasan. Sistem ini akan menghasilkan produk hukum berupa keputusan dan/atau pemberitahuan yang mempunyai kekuatan hukum. Selanjutnya sistem ini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repiblik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 yang telah mengalami 2 (kali) perubahan. Pelayanan pada sistem ini mempunyai kelemahan dalam menjamin kepastian hukum apabila terdapat perbuatan melawan hukum, karena seluruh tindakan pemerintah hanya melalui sistem tanpa pemeriksaan secara manual.

Kata Kunci: Perseroan terbatas, sistem administrasi badan hukum, perbuatan melawan hukum

References

Daftar Pustaka

IswiHariyani, R.SerfiantoDibyo Purnomo dan Cita YustisiaSerfiyani., Panduan Praktis SABH SistemAdministrasi Badan Hukum, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, CetakanPertama, 2011.

J. Satrio, Perseroan Terbatas Yang Tertutup Berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 Bagian Pertama, Depok: Rajawali Pers, 2020.

Satya Arinato, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta: Program Pacasarjana FH Universitas Indonesia, 2018.

Sjaifurracman dan Habib Adhie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan Akta, Bandung : Mandar Maju, 2011.

Share

COinS