•  
  •  
 

Abstract

Abstract

The development of technology innovation has played a major role in the implementation of payment system services. The rapid development of the industry and increasing public adoption of smartphones in Indonesia encourage technology and financial companies to use technology as a payment intermediary. This makes mobile payment services as a new payment alternative for the community. Electronic Money is one of the non-cash instruments that is steadily increasing because of its small, fast, and massive value characteristics that make it the preferred payment instrument for the public.This also encourages the development of the electronic trading business (e-commerce) and financial technology (fintech) business, giving rise to various innovations and the involvement of new parties in the implementation of payment transaction processing. Fintech is a combination of a financial system and digital technology that makes the human perspective in the process more modern towards the financial system with the development of digital technology. Fintechs that will be specifically discussed in this journal are Wechat Pay and Alipay.

Keywords: fintech, electronic money, wechat pay and alipay.

Bahasa Abstract

Abstrak

Perkembangan inovasi teknologi informasi membawa peranan besar dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Pesatnya perkembangan industri dan meningkatnya adopsi masyarakat terhadap smartphone di Indonesia mendorong perusahaan teknologi dan keuangan memanfaatkan teknologi sebagai media pembayaran. Hal ini membuat layanan mobile payment di dalam smartphone menjadi media pembayaran baru bagi masyarakat. Uang Elektronik adalah salah satu instrumen nontunai yang secara stabil terus mengalami peningkatan karena karakterstiknya yang bernilai kecil, cepat, dan masif sehingga menjadikannya sebagai pilihan instrumen pembayaran yang diminati masyarakat Hal ini juga mendorong berkembangnya bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) dan bisnis financial technology (fintech) sehingga memunculkan berbagai inovasi dan keterlibatan pihak baru dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Fintech adalah kombinasi antara sistem keuangan dan teknologi digital yang membuat cara pandang manusia dalam prosesnya menjadi lebih modern terhadap sistem keuangan dengan adanya perkembangan dari teknologi digital tersebut. Fintech yang secara khusus akan dibahas dalam jurnal ini adala Wechat Pay and Alipay.

Kata Kunci: fintech, uang elektronik, wechat pay and alipay.

References

Daftar Pustaka

Artikel

Hariyani, lswi. Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Sistem Pembavaran Berbasis Teknologi Finansial. Bank Indonesia: Buletin Hukum Kebanksentra LAN Volume l4. Nomor 1. Januari-Juni, 2017.

Buku

Ahmadi, Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: 2004. Astuti, Desak Ayu Lila, A.A Ngurah Wirasila, Perlindungan Hukum Terhadap Konnsumen Transaksi e-commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian, Kertha Semaya. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2018.

Edy, Santoso. Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia, Jakarta: 2018.

Kristiyanti, Celina Tri. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Muhamad, Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

S, Burhannudin. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal.. Malang: UIN-Maliki Press, 2011.

Serfiyani, Cita Yustisia. Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42)

________, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik j.o Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58)

_________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas jasa Keuangan (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111)

Lain-Lain

M.A, Muhammad Erieq. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Fintech Lending Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Peminjaman Uang Secara Online. Jember: Universitas Jember, 2019.

Mantri, Bagus Hanindyo. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E commerce Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Semarang: Universitas Dipenegoro, 2017.

Napitupulu, Sarwin Kiko. Kajian Perlindungan Konsumen Pada Fintech ini disusun oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan, 2017.

Pranita, Ni Kadek Puspa Pranita dan I Wayan Suardana. Karya Ilimiah: Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Fintech (Financial Technology). Bali: Universitas Udayana, 2018.

Share

COinS