•  
  •  
 

Abstract

The privileges of the Special Region of Yogyakarta which are affirmed in Law Number 13 of 2012 directly give authority over land matters. The problem that occurs is that it is not possible for Indonesian citizens of non-indigenous descent to obtain land ownership rights based on the Instruction of the Head of the DIY Region Number K.898/I/A/1975 regarding the Uniform Policy on the Granting of Land Rights to a non-Indigenous Indonesian citizen. This study aims to determine the ownership of land rights in Yogyakarta in terms of history, then to examine the concept of justice related to land ownership rights in the limitation of ownership of land rights that occur, and to examine the concept of affirmative policy as a form of positive discrimination in this case. The research method used is normative juridical law research. From the research results, it can be seen that Yogyakarta has a unique historical journey and cannot be separated from any issues, including land matters. Then Gustav Radbruch in his theory said that legal certainty, justice, and expediency as legal ideals must be well correlated so as to create a dignified positive law. And related to the affirmative policy contained in the Instruction of the Head of the DIY Region Number K.898/I/A/1975 is a policy that is positive discrimination to create justice.

Bahasa Abstract

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 secara langsung memberikan kewenangan soal pertanahan. Persoalan yang terjadi adalah Warga Negara Indonesia keturunan nonpribumi tidak dimungkinkan mendapatkan hak milik atas tanah berdasarkan Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada seorang WNI non Pribumi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemilikan hak atas tanah di DIY ditinjau dari sejarahnya, kemudian untuk mengkaji konsep keadilan terkait hak milik atas tanah dalam pembatasan pemilikan hak atas tanah yang terjadi, serta mengkaji konsep kebijakan afirmatif sebagai bentuk diskriminasi positif dalam kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penetilian hukum yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa DIY memiliki perjalanan sejarah yang khas dan tidak dapat dilepaskan dalam persoalan apapun, termasuk soal pertanahan. Kemudian Gustav Radbruch dalam teorinya mengatakan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai cita-cita hukum harus berkorelasi dengan baik sehingga tercipta hukum positif yang bermartabat. Dan terkait kebijakan afirmatif yang tertuang dalam Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 merupakan kebijakan yang bersifat diskriminasi positif untuk menciptakan sebuah keadilan.

References

A. Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Antoro, Kus Sri. "Analisis Kritis Substansi dan Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tetang Keistimewaan DIY dalam Bidang Pertanahan". Jurnal Bhumi. Vol. 1 No. 1. Mei 2015.

Harsono, Boedi. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Cetakan Kedua. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

Mangesti, Yovita A. dan Bernard L. Tanya. 2014. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Radbruch, Gustav. 1975. Rechtsphilosophie. Stuugart: K. F. Koehler Verlag.

Rozaki, Abdur et. al. 2003. Membongkar Mitos Keistimewaan Yogyakarta. Yogyakarta: IRE Press.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Soelarto, B. dan S. Ilmi Albiladiyah. 1980. Wayang Cina-Jawa di Yogyakarta. Cetakan Pertama. Jakarta: Proyek Media Kebudayaan Jakarta Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Sujadi, Suparjo. 2011. Pergulatan Pemikiran dan Aneka Gagasan Seputar Hukum Tanah Nasional (Suatu Pendekatan Multi Disipliner). Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Tanya, Bernard L, dkk. 2013. Teori Hukum: Strategi Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, UU No. 13 Tahun 2012, LN No. 170 Tahun 2012, TLN No. 5339.

Indonesia, Undang-Undang Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043.

Indonesia, Undang-Undang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, UU No. 3 Tahun 1950, BN No. 3 Tahun 1950.

Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanh kepada Seorang WNI Non Pribumi.

Surat Keterangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 593/00531/RO.I/2012.

C. Artikel Jurnal

Anggraeni, Tyas Dian. "Interaksi Hukum Lokal dan Hukum Nasional dalam Urusan Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta". Jurnal RechtsVinding. Vol. 1 No. 1. 2012.

Huda, Ni'matul. "Beberapa Kendala dalam Penyelesaian Status Hukum Tanah Bekas Swapraja di Daerah Istimewa Yogyakarta". Jurnal Hukum. Vol. 7 No. 13. 2000.

Jati, Wasito Raharjo. "Politik Agraria di Yogyakarta: Identitas Patrimonial & Dualisme Hukum Agraria". Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 11 No. 13. 2014.

Lestarini, Ratih. "Kebijakan Pertanahan bagi WNI Keturunan Tionghoa di Yogyakarta". Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-48 No. 1. Januari-Maret 2018.

Putri, Widhiana Hestining. "Kontekstualitas Affirmative Action dalam Kebijakan Pertanahan di Yogyakarta". Jurnal Bhumi. Tahun ke-12 No. 37. April 2013.

D. Internet

LBH Perjuangan. "Penegakan Hukum yang Menjamin Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan (Studi Kasus Mbah Minah)". Berita Online. http://lbhperjuangan.com/2010/10/penegakan-hukum-yang-menjamin-keadilan.html.

Share

COinS