•  
  •  
 

Abstract

Abstract

License is an instrument of environmental resource management. Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management (UU-PPLH) states that environmental permits are integration of various previously separate permits. In order to accelerate licensing including the environmental sector, the government issued PP Number 24 Year 2018 on Electronically Integrated Business Licensing Service (PP OSS). The PP is published in the frame of reorganization of the One Door Integrated Service (PTSP) system through the Online Single Submission (OSS) system. However, with the presence of PP OSS does not transfer the authority and responsibility of issuance to OSS Institutions because oss institutions issue licenses for and on behalf of ministers, agency leaders, governors or regents / mayors in accordance with attribution, delegation or delegation of authority given to them. With the use of OSS system is expected to minimize gaps or potential occurrence of corruption in the field of environmental licensing which is actually one of the manifestations of environmental protection.

Keywords: OSS, Environmental Protection, Corruption

Bahasa Abstract

Abstrak

Izin merupakan instrument pengelolaan sumber daya lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) menyatakan izin lingkungan merupakan integrasi dari berbagai izin yang sebelumnya terpisah. Dalam rangka percepatan perizinan termasuk pula bidang lingkungan hidup, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS). PP tersebut terbit dalam bingkai penataan kembali sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun dengan hadirnya PP OSS ini tidak memindahkan kewenangan dan pertanggungjawaban penerbitan kepada Lembaga OSS karena Lembaga OSS menerbitkan izin untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan atribusi, delegasi atau pelimpahan wewenang yang diberikan kepada mereka. Dengan penggunaan sistem OSS diharapkan mampu meminimalisasi celah ataupun potensi terjadinya korupsi dalam bidang perizinan lingkungan yang sejatinya menjadi salah satu perwujudan perlindungan lingkungan.

Kata Kunci: OSS, Perlindungan Lingkungan, Korupsi

References

DAFTAR PUSTAKA

Artikel

Hanida, Rozidateno Putri, Bimbi Irawan, dan Fachrur Rozi, “Strategi Eliminasi Praktik Korupsi pada Pelayanan Perizinan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal, Jurnal Antikorupsi, Volumen 6 (2) Tahun 2020.

Kartodihardjo, Hariadi, Niken Ariati, dan Maryati Abdullah, “Kebijakan Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam Melalui Pendekatan Institusional dan Struktural”, Jurnal Antikorupsi, Volume 5 (2-2) Tahun 2019.

Mubarak, Arya Rema, “Conflict of Interest antara Usaha Perlindungan Lingkungan Hidup dengan Kemudahan Berivestasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018”, JHLI Volume 5 Nomor 2 Tahun 2019.

Sanjoyo, Seto, et. al., “Perizinan Berusaha Melalui Single Online Submission Sebagai Ketaatan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Investasi”, Borneo Law Review Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020.

Tresya, Dewi, Ima Mayasari, dan Abdul Azis Suhendra, “Penataan Perizinan dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Indonesia”, Jurnal Antikorupsi Integritas, Volume 5 (2-2) Tahun 2019.

Wibisana, Andri Gunawan, “Pengelolaan Lingkungan Melalui Izin Terintegrasi dan Berantai: Sebuah Perbandingan atas Perizinan Lingkungan di Berbagai Negara”, Jurnal Hukum & Pembangungan, 48 Nomor 2 Tahun 2018.

Widiyarta, Agus, Catur Suratnoaji, dan Sumardjijati, “Pola Perilaku Masyarakat Terhadap Penggunaan Program Surabaya Single Window (Ssw) sebagai Perizinan Online Dalam Upaya Menekan Tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Surabaya, Jurnal Perspektif Hukum, 17 (2).

Buku

Helmi, Hukum Lingkungan dan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Dalam Negara Hukum Kesejahteraan, (Bandung: Unpad Press, 2010), hal. 83.

MD, Mahfud, Politik Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.

Nursadi, Harsanto, Hukum Administrasi Negara Sektoral, Edisi Revisi, cetakan 2, Depok: Badan Penerbit FH UI, 2019.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia, Edisi Ketiga, Depok: Rajawali Pers, 2019.

Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press, 2005.

Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Wahjono, Padmo, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, LN No. 140, TLN No. 5059.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, PP No. 24 Tahun 2018, LN No. 90, TLN No. 6215.

Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, LN No. 930.

Share

COinS