•  
  •  
 

Abstract

Free trade is the most important thing in the life of the international community at this time, with that the WTO was established to harmonize free trade between fellow member countries and minimize any free trade disputes with WTO member countries. Even so, the WTO does not deny the disputes that often occur between member countries, for example in case of importations of horticultural products, animals and animal products between Indonesia and New Zealand and the USA related to Indonesian regulation which are considered by the plaintiff as a form of restrictions in international trade. In the end, New Zealand and USA decided to bring this matter to the DSB to resolve the problems that were considered by Indonesia regulations to be unfavorable for New Zealand and USA. This problem will also to be seen from the perspective of the principles of international trade law contained in the WTO Agreement. In the decision that has been determined by the DSB, that the regulation deemed to be detrimental to New Zealand and the United States are a form of limitation which is inconsistent with the Article XI:1 GATT 1994 or the principle of Prohibition of Quantitative Restriction where member states are prohibited form making a policy that contains elements of limiting of the free trade between member countries and in accordance with the binding tariff principle, if the purpose of Indonesia regulation is to protect the local products, indonesia is still allowed to enforce the tightening through tariff.

Keywords: importation, restrictions, horticultural, animal and WTO

Bahasa Abstract

Perdagangan bebas merupakan hal terpenting didalam kehidupan masyarakat internasional pada saat ini, dengan itu WTO didirikan untuk mengharmonisasikan perdagangan bebas antara sesama negara anggota dan meminimalisirkan adanya sengketa perdagangan bebas dengan para negara anggota WTO. Walaupun begitu, WTO tidak memungkiri adanya sengketa yang kerap terjadi diantara negara anggota, contohnya pada kasus importir produk hortikultura, hewan dan produk hewan antara Indonesia dengan Selandia Baru dan Amerika Serikat terkait dengan peraturan Indonesia yang dianggap oleh penggugat sebagai bentuk salah satu pembatasan dalam perdagangan internasional ini, yang pada akhirnya Selandia Baru dan Amerika Serikat memutuskan untuk menggugat Indonesia ke DSB untuk menyelesaikan permasalahan yang dianggap peraturan Indonesia ini tidak menguntungkan bagi Selandia Baru dan Amerika Serikat. Permasalah ini akan juga dilihat dari sisi perspektif prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional yang terkandung didalam Perjanjian WTO. Pada putusan yang sudah ditetapkan oleh DSB, bahwa peraturan yang dianggap merugikan Selandia Baru dan Amerika Serikat merupakan bentuk suatu pembatasan yang tidak sesuai dengan Pasal XI:1 GATT 1994 atau Prinsip penghapusan hambatan kuantitatif dimana negara anggota dilarang untuk membuat suatu kebijakan yang mengandung unsur membatasi suatu perdagangan bebas antar negara anggota dan sesuai dengan prinsip Tarif mengikat, apabila tujuan indonesia menerapkan peraturan tersebut untuk melindungi produk lokal, Indonesia masih diperbolehkan untuk melakukan pengetatan melalui tarif.

Kata Kunci: importasi, pembatasan, hortikultura, hewan dan WTO

References

Artikel

Bijit Bora, Aki Kuwahara and Sam Laird, “Qualification of Non-Tariff Measures”, Policy Issues in International Trade and Commodities Study Series No. 18, United Nation, New York and Geneva, 2002.

Frank J. Garcia, “Symposium: Global Trade Issues in the New Millennium Building A Just Trade Order For A New Millenium,” George Washington International Law Review (2001)

Umar Fakhrufin, Kebijakan Hambatan Perdagangan Atas Produk Ekspor Indonesia di Negara Mitra Dagang Litbang Perdagangan Vol. II, No. 02 Th. 2008.

Buku

Fandy Tjiptono, Strategi Pemasaran, (Yogyakarta, Andi Offset, 1997),

Muhammad, Sood. Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta:PT. Rajagrafindo Persada, 2011.

Serlika, Aprita, Rio Adhitya. Hukum Perdagangan Internasional, ed.1, cet.1 Depok:PT. Rajagrafindo Persada, 2020.

Philip Kotler dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran, ed. 13, Jilid 2, Jakarta, Erlangga, 2009.

Peraturan

Indonesia. Undang-Undang Peternakan Hewan. UU No. 41 Tahun 2014 LN. 338 Tahun 2014, TLN No. 5619 jo UU No18 Tahun 2009, LN. 84 Tahun 2009, TLN No. 5015

Indonesia. Undang-Undang Hortikultura. UU No. 13 Tahun 2010, LN. 132 Tahun 2010, TLN No. 5175

Indonesia. Undang-Undang Pangan. UU No. 18 Tahun 2012, LN. 227 Tahun 2012, TLN No. 5360

Indonesia. Undang-Undang Petani. UU No. 19 Tahun 2013, LN. 131 Tahun 2013, TLN No. 5433

Indonesia. Menteri Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Nomor PM 47 Tahun 2013 jo PM 16 Tahun 2013

Indonesia. Menteri Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Nomor PM 57 Tahun 2013 jo PM 46 Tahun 2013

Indonesia. Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Republik Indonesia. Nomor PM 84 Tahun 2013

Indonesia. Menteri Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Nomor PM 86 Tahun 2013

Indonesia. Menteri Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Karkas, Daging. Nomor PM 02 Tahun 2013 jo PM 139 Tahun 2013

Indonesia. Menteri Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Nomor PM 2 Tahun 2020 jo PM 39 Tahun 2019

Indonesia. Menteri Perdagangan. Peraturan Menteri Perdaganga tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Nomor PM 27 Tahun 2020 jo PM 44 Tahun 2019

Indonesia. Menteri Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan./atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Nomor PM 23 Tahun 2018 jo PM 34 Tahun 2016

Indonesia. Menteri Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Nomor PM 72 Tahun 2019 jo PM 29 Tahun 2019

Internet

Kementerian Perdagangan, Analisa Kebijakan Harga Pada Komoditi Pertanian, 2014, hlm.1, diakses di http://bppp.kemendag.go.id,

Konvensi Internasional

Giras, Pasopati. ”WTO Menangkan Gugatan AS dan New Zealand Indonesia” https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161223122521-92-181732/wto-menangkan-gugatan-as-dan-new-zealand-kepada-indonesia diakses tanggal 1 Februari 2020

Mochammad Al ikhsan, Studi Literatur Dampak Tariff Barrier dalam Perdagangan Internasional, http://researchgate.net/publication/341114980_STUDI_LITERATUR_DAMPAK_TARIFF_BARRIER_DALAM_PERDAGANGAN_INTERNASIONAL

Peter van de Bossche, Daniar Natakusumah, Joshep Wira Koesnaidi, Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization), 2010.

World Trade Organization, Indonesia-Importation of Horticultural Products, Animals and Animal Products: Report of the Panel, 2016.

World Trade Organization, Indonesia-Importation of Horticultural Products, Animals and Animal Products: Request for Consultations by New Zealand.

World Trade Organization, Indonesia-Importation of Horticultural Products, Animals and Animal Products: Report of The Panel Addendum 1, 2015.

World Trade Organization, Marrakesh Agreement Establishment the World Trade Organization

WTO. Legal Text. Agreement on Agriculture

WTO. Legal Text. General Agreement on Tariff and Trade

WTO. Legal Text. Dispute Settlement Understanding

Share

COinS