•  
  •  
 

Abstract

The number of smokers and cigarette sales in Indonesia has been increasing every year. In parallel with that, the latent risk faced by society is increased. In the socio-cultural context, the cigarette industry has been transformed into a hegemony whose expansion is unstoppable. The circulation of cigarette products is still become an unresolvable problem. Such problem expands from merely legal issues to the ethical dimension. The corporate social responsibility carried out by the corporation tends to be in favor of promotional motive, or creating false public reputation, which makes its implementation often deviate from its philosophy. Inevitably, the smoking phenomenon seems to be prevalent as an increasingly widespread urban culture, due to the unoptimal supervision, and the existing legal substance tends to accommodate the creation of such conditions. Meanwhile, in the legal technical realm, regulations issued by the government were unable to reduce the potential risks that exists. Another contributing factor as a constraint is the government dependence on cigarette excise sector as a major basis for annual state budget. These patterns indicate the need for new approaches in designing policies to control the circulation of cigarette products in the context of legal substance. This paper will criticize various mistakes in the implementation of social responsibility of cigarette corporations in the realm of praxis in a socio-legal perspective, and at the same time offer solutions to control methods that are effective in law enforcement, efficient in terms of the state budget, and in line with philosophical concept of stakeholder theory of corporate social responsibility.

Keywords: CSR, corporation, cigarettes, stakeholder, imperative;

Bahasa Abstract

Angka perokok dan penjualan rokok di Indonesia tiap tahunnya mengalami peningkatan. Pararel dengan itu, risiko laten yang dihadapi masyarakat pun meningkat. Dalam konteks sosio-kultural, industri rokok telah menjelma menjadi sebuah hegemoni yang ekspansinya tak terbendung. Peredaran produk rokok masih menjadi persoalan yang tidak kunjung teratasi. Persoalan ini juga lantas meluas dari isu hukum, ke dimensi etis. Tanggung jawab sosial korporasi yang dilaksanakan selama ini cenderung bermotifkan promosi atau penciptaan reputasi manipulatif, yang menjadikan pelaksanaannya kerap melenceng dari filosofinya. Tak ayal, fenomena merokok seakan terlazimkan sebagai kultur urban yang semakin meluas, selain karena pengawasannya tidak optimal, substansi hukum yang ada cenderung mengakomodir terciptanya kondisi tersebut. Sementara, dalam ranah teknis peraturan, regulasi yang dibuat pemerintah tidak mampu menekan potensi risiko yang ada. Faktor lain yang menjadi kendala adalah adanya ketergantungan laten negara terhadap pemasukan dari cukai rokok sebagai tumpuan penerimaan anggaran belanja negara. Beberapa kecenderungan ini menandai kebutuhan akan pendekatan baru dalam merancang kebijakan pengendalian peredaran produk rokok dalam tatanan substansi hukum. Tulisan ini akan mengkritisi berbagai kekeliruan pelaksanaan tanggung jawab sosial korporasi rokok di ranah praksis dalam kaca mata sosio-legal, dan sekaligus menawarkan solusi metode pengendalian yang efektif secara penegakan hukum, efisien dari sisi anggaran negara, dan sejalan dengan gagasan filosofis teori tanggung jawab sosial berwawasan kemasyarakatan.

Kata kunci: CSR, korporasi, rokok, kemasyarakatan, imperative.

References

Artikel

Barnes, Thomas R. ‘Gramsci and the Theory of Hegemony’, Journal of the History Ideas, Vol. 36, No. 2, (April-Juni 1975)

Eager, Claudia, Graham Miller, dan Caroline Scarles, ‘Corporate Philanthropy Through the Lens of Ethical Subjectivity’, Journal of Business Ethics, Vol. 153, Issue 732, (Springer Netherlands: April 2017).

Kapoor. D dan T. H. Jones, ‘Smoking and Hormones in Health Endocrine Disorders’, dalam European Journal of Endocrinology, Vol. 152, Issue 4, (2005)

Mihaljevic, Marija dan Ivana Tokic, ‘Ethics and Philanthropy in the Field of Corporate Social Responsibility Pyramid’, Interdisciplinary Management Research XI, (Juli 2018), hlm. 799-805.

Merrewijk, Marcel van, ‘Concepts and Definitions of CSR and Corporate Sustainability: Between Agency and Communion’, dalam Journal of Business Ethics, Vol. 44, Issue 2-3, (2004).

Orts, Eric W. dan Alan Studler, ‘The Ethical and Environmental Limits of Stakeholder Theory’, Binsis Ethics Quarterly, Vol 12. Issue 2, (2002).

Santoso, Riyadi. ‘Dilema Kebijakan Pengendalian Tembakau di Indonesia’, Jurnal Kajian Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Vol. 21 No. 6, (2016)

Buku

Dine, Janet, Companies, International Trade, and Human Rights, (Cambridge: Cambridge University Press, 2005),

Holzer, Boris, Moralizing the Corporation: Transnational Activism and Corporate Accountability, (Cheltenham UK & Northampton MA, USA : Edward Elgar, 2010).

Kementerian Kesehatan RI, Perilaku Merokok Masyarakat Indonesia Berdasarkan Riskesdas 2007 dan 2013, (Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemenkes, 2014)

Kosen, Soewarta, Review of Evidence Series: Health and Economic Cost of Tobacco in Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penerbit Balitbang Kemenkes, 2017).

Shamir, Ronen, ‘Corporate Social Responsibility: A Case of Hegemony and Counter Hegemony’, dalam B De Sousa Santos & C. Rodríguez-Garavito (Eds.), Law and Globalization from Below: Towards a Cosmopolitan Legality, (Cambridge: Cambridge University Press, 2005).

Silviani, Putri, Konstruksi Realitas Sosial dalam Iklan (Analisis Semiotika Iklan Rokok Surya Pro Never Quit), (Skripsi Sarjana Universitas Pasundan, Bandung, 2019).

Proctor, Robert N. Golden Holocaust: Origins of the Cigarette Catastrophe and the Case for Abolition, (California: University of California Press, 2012).

Wahyu Tri Sudaryanto, Hubungan antara Derajat Merokok Aktif, Ringan, Sedang dan Berat dengan Kadar Saturasi Oksigen dalam Darah, (Naskah Publikasi Sarjana Fisioterapi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015).

WHO, Global Youth Tobacco Surveys: Indonesia Report 2014, (New Delhi: WHO Regional Office for Southeast Asia, 2015).

Internet

Anugerah Perkasa, ‘Riset UI: Rokok Murah Bahayakan si Miskin dan Generasi Muda’, CNN Indonesia, (22 Agustus 2018), diakses dari <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160822122017-20-152957/riset-ui-rokok-murah-bahayakan-si-miskin-dan-generasi-muda>, tanggal 2 Januari 2020.

Aditio Purnomo, ‘Arogansi KPAI terhadap PB Djarum dan Kemarahan Masyarakat’, artikel opini dalam portal Komunitas Kretek, (9 September 2019), diakses dari <https://komunitaskretek.or.id/opini/2019/09/arogansi-kpai-terhadap-pb-djarum-dan-kemarahan-masyarakat/>.

Benedicta Prima dan Yudho Winarto (ed), ‘Penerimaan Cukai Rokok Per Desember 2018 capai Rp 120,62 Triliun’, Kontan, (11 Desember 2018), diakses dari <https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-cukai-rokok-per-desember-2018-capai-rp-12062-triliun>, tanggal 17 Desember 2018, pukul 02.44 WIB.

Bima Putra, “Rokok dan Minuman Kemasan Jadi Komoditas Andalan di Warung”, Tribun News Jakarta, (24 Mei 2018), diakses dari <https://jakarta.tribunnews.com/2018/05/24/rokok-dan-minuman-kemasan-jadi-komoditas-andalan-di-warung>, tanggal 19 Desember 2019.

Christoforus Ristianto, ‘Polemik PB Djarum vs KPAI yang berujung Stop Audisi’. Kompas, (10 September 2019), diakses dari <https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/06234511/polemik-pb-djarum-vs-kpai-yang-berujung-stop-audisi?page=all>, tanggal 19 Januari 2020.

“Disneyland Untuk Industri Rokok: Aturan yang Lemah Buat Generasi Muda Indonesia Kecanduan Rokok”, The Conversation, (7 Juni 2018), diakses dari <http://theconversation.com/disneyland-untuk-industri-rokok-aturan-yang-lemah-buat-generasi-muda-indonesia-kecanduan-rokok-97857>, tanggal 16 Desember 2018, pukul 15.44 WIB.

Hasil survey Global Adult Tobacco Survey dalam: ’86 Persen Orang Indonesia Sadar Bahaya Rokok Bagi Kesehatan’, Detik, (11 September 2012), diakses dari <https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-2014983/86-persen-orang-indonesia-sadar-bahaya-rokok-bagi-kesehatan>, tanggal 25 Maret 2019, pukul 21.44 WIB.

Ika, ‘Pemerintah Belum Serius Melakukan Pengendalian Rokok’, siaran pers dalam laman Universitas Gadjah Mada, (8 Juni 2016), diakses dari <https://ugm.ac.id/id/berita/11837-pemerintah.belum.serius.melakukan.pengendalian.rokok >, tanggal 1 April 2019, pukul 21.07 WIB.

‘Kecanduan, Rohayani Tuntut Dua Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun’, Kompas, (9 Maret 2018), diakses dari https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/09/152424926/kecanduan-rohayani-tuntut-dua-perusahaan-rokok-rp-1-triliun tanggal 23 Maret 2019, pukul 12.32 WIB.

Lusiana Indrasari, “Promosi Industri Rokok Berkedok CSR”, Kompas, (23 Mei 2012), diakses dari <https://lifestyle.kompas.com/read/2012/05/23/09051885/promosi.industri.rokok.berkedok.csr.> tanggal 7 Januari 2020.

Menteri Kesehatan RI: Sepertiga Penduduk Indonesia Perokok’, Tempo, (15 Mei 2017), diakses dari <https://nasional.tempo.co/read/875384/menteri-kesehatan-sepertiga-penduduk-indonesia-perokok>, tanggal 19 Desember 2018.

‘Pajak Rokok Rp 134 Triliun Tutupi Defisit BPJS Kesehatan’, CNN Indonesia, (30 September 2018), diakses dari <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181029214439-532-342468/pajak-rokok-rp134-triliun-tutupi-defisit-bpjs-kesehatan>, tanggal 25 Maret 2019, pukul 21.58 WIB.

‘Rata-Rata Konsumsi Rokok Orang Indonesia Satu Bungkus per Hari’, Detik, (28 Maret 2014), diakses dari <https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-2539602/rata-rata-konsumsi-rokok-orang-indonesia-satu-bungkus-per-hari>, tanggal 28 Desember 2019.

Sumber: diunduh dari <https://www.behance.net/gallery/49122907/SURYA-PRO-GENERIC-BRANDING>, tanggal 17 Januari 2020.

Sumber: diunduh dari <https://www.behance.net/gallery/7928331/Sampoerna-A-Mild-Bukan-Basa-Basi>, tanggal 17 Januari 2020.

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan, PP No. 40 Tahun 2013, Berita Negara No. 736 Tahun 2013, Lampiran B, [Bagian Analisa Situasi], hlm. 5-6.

Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, Lembaran Negara (LN) No. 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 4756,

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi, PP No. 47 Tahun 2012, Lembaran Negara (LN) No. 89 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 5305.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012, Lembaran Negara (LN) No. 89 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 5305.

Share

COinS