•  
  •  
 

Abstract

The rapid development of the digital world has opened wider networks for the formation of the global economy, which has also led to the emergence of various business transactions involving many financial technology-based financial companies (Fintech), which provide services similar to banking functions. Fintech is expected to drive the industrial revolution in the form of online digital technology, which is based on new technology that will change the entire production and management chain in each branch of industry. The Fintech company is growing rapidly and significantly in Indonesia, where the Fintech sub-sector is seen to flourish, namely lending and e-wallet where e-wallet is believed to be the most potential Fintech sub-sector. Fintech business actors who develop the most popular e-wallet services and the most users in Indonesia are GoPay and OVO, which will be the focus of discussion in this research. In conducting their business activities, price war and promotion wars cannot be avoided by these two e-wallets. Unfair pricing practices and promotions between the two Fintech companies lead to predatory pricing which will eliminate the bargaining position of consumers with business actors because unhealthy practices will leave only one dominant player in the market. This article aims to provide an in-depth analysis and understanding of the indications of predatory pricing in the practice of price wars between GoPay and OVO. The competition promotion practice will be linked and analyzed in terms of business competition law based on Law no. 5 of 1999 and other relevant laws and regulations. In addition, the author will compare the application and regulation related to business competition, especially for Fintech business actors in other countries, in this case Japan.

Keywords: Fintech, GoPay, OVO, predatory pricing, business competition

Bahasa Abstract

Perkembangan dunia digital yang sangat pesat telah membuka jaringan yang lebih luas untuk terbentuknya perekonomian global, yang juga mendorong munculnya berbagai transaksi bisnis yang banyak melibatkan perusahaan-perusahaan keuangan berbasis teknologi aplikasi (financial technology) atau Fintech, yang menyediakan jasa mirip dengan fungsi perbankan. Fintech diperkirakan akan mendorong terjadinya revolusi industri berupa teknologi digital online, yang dilandasi oleh teknologi baru yang akan mengubah seluruh rantai produksi dan manajemen di setiap cabang industri. Perusahaan Fintech sangat berkembang pesat dan signifikan di Indonesia, sub-sektor Fintech yang terlihat tumbuh subur, yakni lending dan e-wallet di mana e-wallet diyakini akan menjadi sub-sektor Fintech yang paling berpotensi. Pelaku usaha Fintech yang mengembangkan layanan e-wallet yang paling populer dan pengguna terbanyak di Indonesia adalah GoPay dan OVO, yang akan menjadi fokus pembahasan di penelitian ini. Dalam melakukan kegiatan usahanya, perang harga dan promosi pun tidak dapat dihindari oleh kedua e-wallet ini. Praktik perang harga dan promosi tidak wajar antar kedua perusahaan Fintech tersebut mengarah pada predatory pricing yang akan menghilangkan posisi tawar-menawar konsumen dengan pelaku usaha karena praktik yang tidak sehat hanya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar. Artikel ini bertujuan memberikan analisis dan pemahaman yang mendalam mengenai indikasi predatory pricing pada praktik perang harga antara GoPay dan OVO. Praktik persaingan pemberian promosi tersebut akan dikaitkan dan dianalisis dari sisi hukum persaingan usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selain itu, Penulis akan membandingkan penerapan dan pengaturan terkait persaingan usaha khususnya bagi pelaku usaha Fintech di negara lain, dalam hal ini negara Jepang.

Kata Kunci: Fintech, GoPay, OVO, predatory pricing, persaingan usaha

References

Artikel

Bi, Ying and Steven van Uytsel. “Could Predatory Pricing Rules Substitute for Antidumping Laws in the Proposed China–Japan–Korea Free Trade Agreement?”. Social Science Japan Journal Vol. 18, No. 2, pp 163–192 (2015).

Boudreaux, Donald J. & Andrew N. Kleit. “How the Market Self-Polices Against Predatory Pricing”. Antitrust Reform Project. Competitive Enterprise Institute Monograph. ISSN#1085-9047 (June 1, 1996).

Irianto, Sulistyowati & Shidarta (eds). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Cet. Ke-4. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Leong, Kelvin and Anna Sung. “FinTech (Financial Technology): What is It and How to Use Technologies to Create Business Value in Fintech Way?”. International Journal of Innovation, Management and Technology, Vol. 9, No. 2 (April 2018).

Lin, Tom C. W. “Infinite Financial Intermediation”. Wake Forest Law Review, Vol. 50, No. 643 (2015).

Macaulay, Stewart. “Non-Contractual Relations in Business”. American Sociological Review, Vol. 28, No. 1 (February 1963). DOI: 10.2307/2090458.

Salodkar, Ambarish, Nagpur Karan Morey, and Prof. Mrs. Monali Shirbhate. “Electronic Wallet”. International Research Journal of Engineering and Technology (IRJET) Vol. 02 Issue: 09 (December 2015).

Sayekti, Nidya Waras. “Tantangan Perkembangan Ekonomi Digital di Indonesia”. Info Singkat Vol. X, No. 05/I/Puslit/Maret/2018 (2018).

Vaheesan, Sandeep. “Reconsidering Brooke Group: Predatory Pricing in Light of the Empirical Learning”. Berkeley Business Law Journal. Vol. 12:81 (2015).

Buku

Fuady, Munir. Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Halliday, Simon and Patrick Schmidt. Conducting Law and Society Research, Reflections on Methods and Practices. New York: Cambridge University Press, 2013.

Lubis, Andi Fahmi. et al. Hukum Persaingan Usaha antara Teks & Konteks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2009.

_________. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.

Organisation for Economic Co-Operation and Development. Predatory Pricing. Paris: Organisation for Economic Co-Operation and Development, 1989.

Partnership for Business Competition. Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia. Jakarta, Elips Project, 2001.

Rokan, Mustafa Kamal. Hukum Persaingan Usaha; Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Sugiarto, Tedy Herlambang, Brastoro, Rachmat Sudjana, dan Said Kelana. Ekonomi Mikro Sebuah Kajian Komprehensif. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Indonesia. Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No. 5 Tahun 1999, LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817.

Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN No. 3821.

Indonesia. Menteri Perhubungan. Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Nomor 348 Tahun 2019.

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. PBI No. 18/40/PBI/2016.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Nomor 4 Tahun 2011.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Pasal 20 (Jual Rugi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Nomor 6 Tahun 2011.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Pasal 17 (Praktek Monopoli) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Nomor 11 Tahun 2011.

Jepang. Act on Prohibition of Private Monopolization and Maintenance of Fair Trade. Act No. 54 of April 14, 1957, https://www.jftc.go.jp/en/legislation_gls/ amended_ama09/index.html. Diakses pada tanggal 10 Desember 2019.

Internet

Azka, Rinaldi Mohammad. “KPPU Menduga Ada Indikasi Predatory Pricing dalam Bisnis Transportasi Online”. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190613/98/ 933468/kppu-menduga-ada-indikasi-predatory-pricing-dalam-bisnis-transportasi-online. Diakses pada tanggal 20 September 2019.

Cahyani, Dewi Rina. “Uber Ajukan Banding Didenda 6,6 Juta Dolar Singapura”, https://bisnis.tempo.co/read/1138765/uber-ajukan-banding-didenda-66-juta-dolar-singapura/full&view=ok. Diakses pada tanggal 20 September 2019.

Devita, Vivin Dian. “Siapa Aplikasi E-wallet dengan Pengguna Terbanyak di Indonesia?” https://iprice.co.id/trend/insights/e-wallet-terbaik-di-indonesia/. Diakses pada tanggal 14 Desember 2019.

Eka, Randi. “Startup di Singapura dan Indonesia Dominasi Pendanaan di Asia Tenggara”. https://dailysocial.id/post/singapura-dan-indonesia-dominasi-pendanaan. Diakses pada tanggal 18 September 2019.

_________. “Laporan DailySocial: Fintech Report 2018”. https://dailysocial.id/post/fintech-report-2018. Diakses 28 September 2019.

Iman, Nofie. “Financial Technology dan Lembaga Keuangan”. http://nofieiman.com/wp-content/images/financial-technology-lembagakeuangan.pdf. Diakses pada tanggal 18 September 2019.

iPrice Insights. “The Map of E-commerce in Indonesia”. https://iprice.co.id/insights/ mapofecommerce/en/. Diakses pada tanggal 29 September 2019.

Jayani, Dwi Hadya. "Praktik Predatory Pricing di Ojek Online", https://katadata.co.id/berita/2019/06/26/praktik-predatory-pricing-di-ojek-online. Diakses pada tanggal 16 Desember 2019.

Kinda, Tidiane dan Ting Yan. “Indonesia yang Cerdas Digital (Digital-Savvy)”, IMF Blog (22 Februari 2018). https://www.imf.org/external/lang/indonesian/np/blog/2018/ 022618i.pdf. Diakses pada tanggal 18 September 2019.

Mulia, Khamila. “State of pay: The race to become Indonesia’s leading mobile wallet”. https://kr-asia.com/state-of-pay-the-race-to-become-indonesias-leading-mobile-wallet”. Diakses pada tanggal 29 September 2019.

Nistanto, Reska K. “Go-Jek Jadi Startup "Decacorn" Pertama Indonesia”. https://tekno.kompas.com/read/2019/04/05/09371537/go-jek-jadi-startup-decacorn-pertama-indonesia. Diakses pada tanggal 29 September 2019.

Nomura. https://www.nomura.com. Diakses 28 September 2019.

Syahputera, Ridzki. “Bagaimana Perang Subsidi OVO dan GO-PAY di Indonesia Bisa Berakhir”. https://id.techinasia.com/akhir-perang-subsidi-ovo-go-pay. Diakses pada tanggal 20 September 2019.

Wardhani, Dewanti A. “Shaping the Future of Payment with GO-PAY”, https://medium.com/life-at-go-jek/shaping-the-future-of-payment-with-gojek-f6552a3c828. Diakses pada tanggal 29 September 2019.

https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx. Diakses pada tanggal 18 September 2019.

https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/ride-hailing. Diakses pada tanggal 19 September 2019.

https://www.go-jek.com/faq/layanan/go-pay/#apa-keuntunganmenggunakan-go-pay. Diakses pada tanggal 19 September 2019.

https://www.investopedia.com/terms/b/burnrate.asp. Diakses pada tanggal 20 September 2019.

http://www.jftc.go.jp/en/legislation_gls/unfairtradepractices.files/unfairtradepractices.pdf. Diakses pada tanggal 10 Desember 2019.

http://www.jftc.go.jp/en/legislation_gls/imonopoly_guidelines.files/unjustlowprice.pdf. Diakses pada tanggal 10 Desember 2019.

https://www.jftc.go.jp/en/legislation_gls/imonopoly_guidelines.files/guidelines_exclusionary.pdf. Diakses pada tanggal 10 Desember 2019.

http://www.kppu.go.id/id/blog/2018/05/kurniatoha/. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019.

https://www.ovo.id/about. Diakses pada tanggal 19 September 2019.

Share

COinS