Abstract
The role of the Central Counter Party (CCP) in financial transactions, especially in the derivatives market, is the concern and commitment of G20 member countries including Indonesia to be implemented due to the global crisis in 2008-2010. Derivatives have an important role as an alternative investment and funding as well as hedging for investors against the risk of changes in the price of financial assets that can’t be predicted so that puts investors in a loss position. However, derivatives can also have a negative impact if the implementation is done improperly so that it has an impact on financial stability and investor losses. The establishment of a derivative CCP was implemented by Bank Indonesia by issuing a regulation in 2019 governing the CCP for Interest and Exchange Rate Derivative Transactions (CCP SBNT). The establishment of the SBNT CCP within the scope of the financial market has its own challenges, both in terms of funding and the provision of adequate human resources, so that one of the options that might be explored in establishing the SBNT CCP is to use financial market infrastructure that is currently available, such as PT Kliring Penjaminan Efek Indoensia (PT KPEI) where the duties and functions of PT KPEI based on capital market law are as CCP in the capital market. The author analyzes with the normative juridical method related to problems in the underlying legal aspects and the accompanying impacts if PT KPEI as the CCP SBNT by using a cross-sectoral legal perspective, namely the capital market and money market. This research is expected to find a legal basis that forms the legal umbrella for PT KPEI as the CCN SBNT and an ideal formulation to be carried out harmoniously with the main role of PT KPEI as CCP in the capital market.
Keywords: Derivatives, G20 Member Commitments, Central Counter Party, Capital Market, Money Market.
Bahasa Abstract
Peranan Central Counter Party (CCP) dalam transaksi keuangan terutama di pasar derivatif menjadi perhatian dan komitmen negara anggota G20 termasuk Indonesia untuk diimplementasikan karena terjadinya krisis global pada tahun 2008-2010. Derivatif memiliki peran penting sebagai alternatif investasi dan pendanaan serta sebagai sarana lindung nilai (hedging) bagi investor terhadap risiko perubahan harga aset keuangan yang tidak dapat diprediksi sehingga menempatkan investor dalam posisi rugi (loss). Namun, derivatif juga bisa berdampak negatif dalam hal pelaksanaannya dilakukan secara tidak wajar sehingga bisa berdampak pada stabilitas keuangan dan kerugian investor. Implementasi komitmen pendirian CCP derivatif direalisasikan Bank Indonesia dengan menerbitkan regulasi pada tahun 2019 yang mengatur CCP untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT). Pendirian CCP SBNT yang berada dalam lingkup pasar uang memiliki tantangan tersendiri, baik dari sisi pendanaan maupun penyediaan sumber daya manusia yang memadai, sehingga salah satu pilihan yang mungkin dijajaki dalam pendirian CCP SBNT adalah menggunakan infrastruktur pasar keuangan yang telah tersedia saat ini, seperti infrastruktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dimana tugas dan fungsi PT KPEI berdasarkan undang-undang pasar modal adalah sebagai CCP di pasar modal. Penulis menganalisis dengan metode yuridis normatif terkait permasalahan pada aspek hukum yang mendasari serta dampak yang menyertai dalam rencana peran PT KPEI sebagai CCP SBNT dengan menggunakan perspektif legal lintas sektor, yaitu pasar modal dan pasar uang. Melalui penelitian ini diharapkan ditemukan dasar hukum yang menjadi payung hukum peran PT KPEI sebagai CCP SBNT serta formulasi yang ideal untuk dijalankan secara harmonis dengan peran utama PT KPEI sebagai CCP di pasar modal.
Kata kunci: Derivatif, Komitmen Anggota G20, Central Counter Party, Pasar Modal, Pasar Uang.
References
Buku
Divisi Riset Dan Pengembangan Bisnis PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia. (2018). Studi Layanan Sentralisasi Kliring OTC Derivative. PT Kliring Penjamina Efek Indonesia.
Gates, Charles. (2015). Understanding Central Counterparties (CCPs), Global Financial Market Institute.
Kaligis, O.C. (2010). Aspek Hukum Transaksi Derivatif Di Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.
Kusumohamidjojo, Budiono. (2017). Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan. Cet.II, Bandung: Yrama Widya.
M. Weis., David. (1993). After The Trade Made (Processing Securities Transaction) USA: New york Institute Of Finance.
N. Chorafas, Dimitris. (2008). Introduction. To Derivative Financial Instruments (Options, Futures, Forwards, Swaps, And Hedging), The McGraw-Hill Companies, United States of America.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia. (2018). Kajian Central Counterparty OTC Derivatif.
Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Cet. VIII. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Suteki. (2018). Metodelogi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktis). Cet II, Depok: PT Rajagrafindo Persada.
The Financial Stability Board. (2010). Implementing OTC Derivatives Market Reforms.
Tim Studi Biro Transaksi Dan Lembaga Efek. (2011). Laporan Hasil Studi Tentang Eksistensi Dan Peran Penyelenggara Transaksi Efek (Market Operator). Bapepam dan LK.
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV.
Indonesia. Undang-Undang tentang Bank Indonesia, UU Nomor 23 Tahun 1999, LN No.66 Tahun 1999, TLN No. 3843.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Pasar Modal, UU Nomor 8 Tahun 1995, LN No.64 Tahun 1995, TLN No.3608.
Indonesia. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 23 Tahun 1999, LN No.106 Tahun 2007, TLN No. 4756.
Indonesia. Undang-undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, LN No. 111 Tahun 2011, TLN No. 5253.
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. PP Nomor 45 Tahun 1995, LN No.86 Tahun 1995, TLN No.3617.
Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. POJK Nomor 26/POJK.04/2014, LN No.361 Tahun 2014, TLN No.5635.
Indonesia, Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang. PBI Nomor 18/11/PBI/2016, LN No.148 Tahun 2016, TLN Nomor 5909.
Indonesia. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga Dan Nilai Tukar Over-The-Counter. PBI Nomor 21/11/PBI/2019, LN No.159 Tahun 2019, TLN Nomor 6381.
Kamus
Bryan A. Garner. (2014). Black’s Law Dictionary, Edisi ke-10. United States of America: Thomson Reuters.
Internet
Leaders’ Statement The Pittsburgh Summit September 24 – 25 2009, http://www.g20.utoronto.ca/2009/2009communique0925.html, diakses tanggal 28 Januari 2020.
Infovesta, mengenal derivatif, https://www.infovesta.com/index/learning/learning/;jsessionid=9478E52467715001B68834CBA034E02E.NGXB/61, diakses pada tanggal 28 Januari 2020.
Press release Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KPEI 2019, https://www.kpei.co.id/news/rapat-umum-pemegang-saham-tahunan-kpei-2019, diakses pada tanggal 19 Februari 2020.
European Market Infrastructure Regulation (EMIR) Nomor 152/2013, https://eur-lex.europa.eu/LexUriServ/LexUriServ.do?uri=OJ:L:2013:052:0037:0040:EN:PDF, diakses pada tanggal 19 februari 2020.
Recommended Citation
Wijaya, Yofi Satriya
(2021)
"TINJAUAN YURIDIS PERAN PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA SEBAGAI CENTRAL COUNTER PARTY UNTUK TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR OVER THE COUNTER,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 37.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/37
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons