•  
  •  
 

Abstract

In other countries, the handling and settlement of Unclaimed Assets has been regulated separately in an Act. In Indonesia, the handling and settlement of Unclaimed Assets has been regulated in the Civil Code (KUHPerd), including the regulation regarding Afwezigheid, namely the handling of property of someone who has left his domicile and whose existence is unknown and does not give power to any party to take care of the treasure. However, the provisions in the KUHPerd do not have economic value for related parties if applied in the Capital Market industry. One of the things that takes precedence in handling and settling Unclaimed Assets is legal certainty and provides comfortness for investors in making transactions in the Capital Market. Therefore, it is important for the state to regulate this considering that the capital market is one of the pillars of the nation's economy.

Keywords: Unclaimed Assets, Capital Market, Afwezigheid, Securities, Cash

Bahasa Abstract

Di beberapa Negara, penanganan dan penyelesaian Unclaimed Assets telah diatur tersendiri dalam suatu undang-undang. Di Indonesia sendiri, sebenarnya penanganan dan penyelesaian Unclaimed Assets telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd), antara lain pengaturan mengenai Afwezigheid, yaitu penanganan harta seseorang yang telah meninggalkan domisilinya dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk mengurus hartanya. Namun demikian, ketentuan dalam KUHPerd tersebut tidak memiliki nilai keekonomisan bagi Pihak-pihak terkait jika diterapkan di industri Pasar Modal. Salah satu hal yang diutamakan dalam penanganan dan penyelesaian Unclaimed Assets adalah kepastian hukum dan memberikan kenyamanan bagi investor dalam bertransaksi di Pasar Modal. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk mengatur hal ini mengingat pasar modal merupakan salah satu pilar perekonomian bangsa.

Kata kunci: Unclaimed Assets, Pasar Modal, Afwezigheid, Efek, Dana

References

Artikel

Hartlage, Andrew. Unclaimed Financial Assets and the Promotion of Microfinance (April 5, 2011). Michigan Law Review First Impressions, Vol. 109, pp. 99-104, 2011.

House of Commons Treasury Committee. Unclaimed Assets Within The Financial System. London. Authority of the House of Commons. 2007.

Buku

Ahmad, Z. Ansori. Sejarah dan Kedudukan BW di Indonesia. Penerbit Rajawali, Jakarta.1986.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Hadisoepraprapto, Hartono. Pengantar Tata Hukum Indonesia, edisi 4. Yogyakarta, Liberty. 1993.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka. 1989.

Mamudji, Sri. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, edisi Revisi. Jakarta, Penerbit Kencana. 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta, Liberty. 2003.

Nasarudin, M. Irsan dan Surya, Indra. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta, Penerbit Kencana. 2003

Posner, Richard. Economic Analysis of Law, Ninth Edition. Wolters Kluwer Law & Business. 2014.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. 1986.

Soedewi, Sri. Hukum Perdata: Hukum Perutangan A. Yogyakarta, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 1980.

Soedewi, Sri. Hukum Perdata: Hukum Perutangan B. Yogyakarta, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 1980.

Soedewi, Sri. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta, Liberty. 1974.

Peraturan

Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Nomor 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608.

Kenya. Law No. 40 of 2011 Unclaimed Financial Assets Act.

California, United States. Unclaimed Property Law and Regulations.

Mississipi, United States. Uniform Disposition of Unclaimed Property Act.

Alberta, Canada. Unclaimed Personal Property and Vested Property Act.

Peraturan Bapepam Dan LK Nomor V.D.3 Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek (Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-548/Bl/2010 Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek).

Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-552/Bl/2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif).

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Share

COinS