•  
  •  
 

Abstract

The desire of the community so that corporations in Indonesia can be held liable today seems to have been granted with the imposition of crimes against several corporations in Indonesia. This was realized with the issuance of the Indonesian Supreme Court Regulation No. 13 of 2016 concerning Procedures for Handling Criminal Acts by Corporations that is said have filled the vacuum of Indonesian criminal procedure law, which had been said to be an inhibiting factor in corporate action by law enforcement officials. It is important to discuss what are the obstacles to the prosecution process of the corporation and whether the issuance of the Supreme Court Regulation of the Republic of Indonesia Number 13 of 2016 concerning Procedures for Handling Criminal Acts by Corporations, have succesfully removed those obstacles? Are there any shortcomings by applicating this Indonesian Supreme Court Regulation?

Keywords: corporate, criminal, liability, legal entities, Indonesian Supreme Court Regulation No. 13 of 2016.

Bahasa Abstract

Keinginan masyarakat agar korporasi di Indonesia dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dewasa ini seakan telah terkabul dengan dijatuhkannya pidana terhadap beberapa korporasi di Indonesia. Hal ini terwujud dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang mengisi kekosongan hukum acara pidana Indonesia, yang selama ini dikatakan menjadi faktor penghambat ditindaknya korporasi oleh aparat penegak hukum. Menjadi penting untuk dibahas apa-apa saja sebenarnya faktor penghambat proses penindakan terhadap korporasi dan apakah dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi maka faktor-faktor penghambat tersebut telah berhasil dientaskan? Selain itu, adakah kekurangan maupun kelemahan dari diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi?

Kata Kunci: pertanggungjawaban, pidana, korporasi, subyek hukum, Perma No. 13 Tahun 2016.

References

Artikel

Allen, Jennifer. The Potentially Perverse Effects of Corporate Criminal Liability. The Journal of Legal Studies, Vol. 23, No. 2, Jun 1994. The University of Chicago Press for The University of Chicago Law School.

Anindito, Lakso. “Lingkup Tindak Pidana Korupsi dan Pembuktian Kesalahan dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Inggris dan Prancis”. Jurnal Integritas, Vol.3, No.1, Maret 2017.

Catino, Maurizio. “Mafia Rules, The Role of Criminal Codes in Mafia Organizations”, Scandinavian Journal of Management, Elsevier, 2015.

Davids, Leo. “Penology and Corporate Crime.” The Journal of Criminal Law, Criminology and Police Science, Vol. 58, No. 4, December 1967, Northwestern University Pritzker School of Law.

Edgerton, Henry W. “Corporate Criminal Responsibility”, The Yale Law Journal, Vol. 36, No. 6, April 1927. The Yale Law Journal Company, Inc.

Hikmawati, Puteri. “Kendala Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 8, No. 1, Juni 2017.

Kristian. “Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-44, No. 4, Oktober-Desember 2013.

Lott Jr, John R. “Corporate Criminal Penalties.” Managerial and Decision Economics. Vol. 17, No. 4, Special Issue: Corporate Crime, Wiley, Jul-Aug.1996.

Loqman, Loebby. “Hukum Pidana di Bidang Perekonomian”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun XXIV, No. 5, Oktober 1994.

Nye, Joseph S. , “Corruption and Political Development: A Cost-Benefit Analysis”, American Political Science Review No. 61, 1967.

Ohoitimur, Yong. “Tujuh Teori Etika Tentang Tujuan Hukum”, Jurnal Universitas De La Salle, Vol. 1, No. 2, Oktober 2011.

Parker, Jeffrey S. Doctrine for Destruction: The Case of Corporate Criminal Liability, George Mason University School of Law, Managerial and Decision Economics, Vol. 17. Wiley, USA. 1996.

Reksodiputro, Mardjono. “Pandangan Tentang Hak Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Hak-Hak Sipil dan Politik Dengan Perhatian Khusus Pada Hak-Hak Sipil Dalam KUHAP”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun XXIII, No. 1, Februari 1993.

, Kejahatan Korporasi, Suatu Fenomena Lama dalam Bentuk Baru. Indonesian Journal of International Law, Vol.1, No. 4, Juli 2004.

Skeel Jr, David A. Shaming in Corporate Law. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 149, No. 6, Jun. 2011.

Nur Solikin, “Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung”, Jurnal Rechtsvinding, Februari 2017.

Toruan, Henry Donald Lbn. “Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi”, Jurnal Rechtsvinding BPHN, Vol. 3, No. 3, Desember 2014.

Vu, Stacey Neumann. Corporate Criminal Liability: Patchwork Verdicts and the Problem of Locating a Guilty Agent. Columbia Law Review, Vol. 104, No. 2, Mar, 2004. Columbia Law Review Association, Inc.

Whittuck, E.A. "Roman law in the modern world", Journal of Comparative Legislation and International Law, 3rd Series, Vol.2, No. 1, Cambridge University Press on behalf of British Institute of International and Comparative Law, 1920

Buku

Abidin, Zainal. Perlindungan Hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2013.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014

Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Clinard, Marshal B. & Peter C. Yeager, Corporate Crime. New York: Free Press, 1983.

Ferber, Kenneth S. Corporation Law. Prentice Hall, 2001.

Hamzah, Andi. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hartmann, Thom. Unequal protection: The Rise of Corporate Dominance and the Theft of Human Rights. St. Martin's Press. 2002.

Hutauruk, R. Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif: Suatu Terobosan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Larmour, Peter. Interpretting Corruption: Culturre and Politics in the Pacific Island. Honolulu: University of Hawaii, 2012.

Loqman, Loebby. Kapita Selekta Tindak Pidana Di Bidang Perekonomian, Jakarta: Datacom, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. 2014.

Sjahdeini, Sutan Remi. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: PT. Grafiti Pers, 2007.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.

Prasetya, Rudy. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 1995.

Priyatno, Dwidya dan Muladi. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Qamar, Nurul. Hak asasi manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights On Democration Rechstaat), Sinar Grafika, 2013.

Reksodiputro, Mardjono. Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Masyarakat, 1994.

, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi. Semarang: FH UNDIP, 1980.

Separovic, Zvonimir Paul. Victimology: Studies of Victims. Zagreb: 1985.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Press, 1995.

Sztompka, Piotr. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Utrecht, E. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1999.

Peraturan

Indonesia. Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 23 Tahun 1997 LN No. 68 Tahun 1997, TLN. No. 3699.

______. Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999, LN No. 140 Tahun 1999, TLN. No. 3874.

______. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, LN No. 58 Tahun 2007, TLN. No. 4720.

______. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, LN No. 106 Tahun 2007.

______. Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No. 12 Tahun 2011, LN. No. 82 Tahun 2011, TLN. No. 5234.

______. Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Perma No. 13 Tahun 2016.

Internet

Drajad, Ahmad. Kendala Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, online-posting, http://www.pn-medankota.go.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=384:kendala-penerapan-sanksi-pidana-terhadap-korporasi-sebagai-pelaku-tindak-pidana-korupsi&catid=101:kumpulan-artikel&Itemid=101

Destryawan, Dennis. KPK Tetapkan PT. Palma Satu Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. https://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/29/kpk-tetapkan-pt-palma-satu-sebagai-tersangka-terkait-kasus-suap-mantan-gubernur-riau-annas-maamun/

Gabrillin, Abba. Putusan Hakim Terhadap PT DGI Dinilai Sejarah Baru Menghukum Korporasi, https://nasional.kompas.com/read/2017/12/03/08464351/putusan-hakim-terhadappt-dgi-dinilai-sejarah-baru-menghukum-korporasi,

Hidayat, Faiq. PT DGI Divonis Bayar Denda Rp 700 Juta dan Uang Pengganti Rp 85 M, https://news.detik.com/berita/d-4370084/pt-dgi-divonis-bayar-denda-rp-700-juta-dan-uang-pengganti-rp-85-m.

Nader, Ralph and Mayer, Carl J. "Corporations are not persons", New York Times. April 9, 1988, https://www.nytimes.com/1988/04/09/opinion/corporations-are-not-persons.html.

Nugraheny, Dian Erika. Karyawan PT. Palma Satu Kembali Demo di Depan KPK. https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/1465301/karyawan-pt-palma-satu-kembali-demo-di-depan-kpk?page=all

Tarigan, Abetnego. Bencana Asap dan Kejahatan Korporasi, https://geotimes.co.id/kolom/bencana-asap-dan-kejahatan-korporasi/.

The Editors of Encyclopaedia Britannica, Al Capone American Gangster, https://www.britannica.com/biography/Al-Capone

Torres-Spelliscy, Clara. Does “We the People”Include Corporations?, American Bar Association, https://www.americanbar.org/groups/crsj/publications/human_rights_magazine_home/we-the-people/we-the-people-corporations.

Share

COinS