Abstract
Composition Plan Which Has Been Homologated in the case of Suspension of Obligation For Payment is one of the efforts taken by the debtor to maintain the continuity of its business by proposing a debt payment restructuring process regulated in the composition plan. However, despite the debt composition plan that must be fulfilled by the debtor to its creditors, there are certain clauses that are intentionally included in the Compositon Plan by the debtor which have the potential to create legal loopholes if the debtor may fail to carry out payment obligations in accordance with the Compositon Plan that has been ratified ( homologation) to avoid these obligations, so as not to guarantee payment certainty for creditors.
Key words: Suspension of Obligation for Payment, composition plan, homologation, neglectful, addendum
Bahasa Abstract
Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah salah satu upaya yang ditempuh oleh debitur untuk menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengajukan suatu proses rekstrukturisasi pembayaran utang yang diatur dalam rencana perdamaian. Namun walaupun telah terjadi kesepakatan restrukturisasi pembayaran utang yang wajib dipenuhi oleh debitur kepada para krediturnya, masih terdapat klausula tertentu yang sengaja dimasukkan dalam Perjanjian Perdamaian oleh debitur yang berpotensi menciptakan celah hukum apabila debitur suatu saat lalai melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) untuk menghindari kewajibannya tersebut, sehingga tidak menjamin adanya kepastian pembayaran bagi para krediturnya.
Kata kunci: PKPU, perjanjian perdamaian, homologasi, lalai, perubahan.
References
Artikel
Bemard F Cotaldo, et al., Introduction to Law and the Legal Process, New York-Chichester-Brisbane-Toronto-Singapore: John Wiley & Sons, 1980.
David G Epstein, et al., Bankruptcy, St. Paul, Minn: West Publishing Co, 1995.
Polak-Polak, Failissement en Surseance van Betaling, deel l, tweede gedeelte, zesdedruk, Groningen: Wolters-Noordhoff N.V., 1969 dalam Lee A Weng.
Ridwan Khairandy, “Beberapa Kelemahan Mendasar Undang-Undang Kepailitan Indonesia” dalam Jurnal Magister Hukum Vol.2 No.1 Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2000.
Sri Redjeki Hartono, Hukum Kepailitan, Malang: UMM Press, 2008.
Buku
Asikin, Zainal. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1990.
Fuady, Munir. Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Prakek, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1999.
___________.Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Edisi Revisi (Disesuaikan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
___________.Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2014.
HS, Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya:Bayumedia, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana, 2010.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya, 2010.
Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2008.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, ed. 1, cet. 6, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Sjahdeini, Sutan Remy (I), Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2010.
Sumardjono, Maria s.w.. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Yogyakarta:Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 1989.
Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang,Edisi Pertama, Kencana Gramedia Group, Jakarta, 2013.
Yuhassarie, Emmy. Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, (akarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.
Internet
Made Wahyu Arthaluhur, Proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ade9a469d120/proses-pkpu-sementara-dan-pkpu-tetap, pada tanggal 23 September 2019, pada pukul 14.04 WIB.
Putusan
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor: Nomor:23/Pdt.Sus-PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor: 07/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo Nomor:23/Pdt.Sus-PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. antara PT. Asuransi Central Asia sebagai Pemohon melawan PT. Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk sebagai Termohon.
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Perkara Nomor: 04/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo Nomor:23/Pdt.Sus-PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. antara PT. Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Pemohon melawan PT. Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk sebagai Termohon.
Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Putusan Perkara Nomor:718 K/ Pdt.Sus-Pailit/2019 antara PT. Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Pemohon Kasasi melawan PT. Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk sebagai Termohon Kasasi.
Peraturan
Indonesia, Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443.
Kitab undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Diterjemahkan oleh Subekti. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.
Recommended Citation
Aditya, Tjokorda Agung Candra
(2021)
"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DIHOMOLOGASI KARENA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU),"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 33.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/33
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons