•  
  •  
 

Abstract

In this developing era. a commerce matter is getting complex, a need to interact in commercial and business activity’ have arise a connection which open wide possibility of dispute. According to possibility of dispute, nowadays a trial was less interested far business man because many reasons, especially efficiency and profesionality. A Forum that more interested for many business man was Arbitration. Nevertheless, there are still dispute from agreement with Arbitration clause been claim in state trial, and state trial accept the claim, furthermore there’s an Arbitration adjustment requestes to be void in state court. Provided that, we need to review and analyze the binding power of Arbitration clause in agreement and judges premises connected to Arbiration authorazation, with normative method and start from cases so that is also arranged using inductive-deductive method. In Indonesia Arbitration is stated in Law of 30/1990 about Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, where as Article II of Law Arbitration have stated that Arbitration clause is binding and shall be execute by Parties when dispute is arising. Arbitration clause also erasing by law, an authorization of state court to adjudicate any dispute which have arbitration clause on it.

Bahasa Abstract

Di zaman yang semakin berkembang ini masalah perdagangan menjadi semakin kompleks. Kebutuhan untuk saling berinteraksi dalam perdagangan dan bisnis menimbulkan adanya suatu hubungan yang membuka secara lebar terhadap kemungkinan terjadinya perselisihan dan persengketaan. Sehubungan dengan risiko sengketa dalam hubungan bisnis, saat ini Lembaga pengadilan kurang diminati oleh para pelaku usaha dengan berbagai alasan khususnya mengenai efisiensi waktu penyelesaian sengketa dan profisionalitas lembaga peradilan. Adapun forum penyelesaian sengketa yang banyak diminati oleh pelaku bisnis saat ini adalah lembaga Arbitrase. Meski demikian, masih terjadi sengketa dari perjanjian yang memuat klausula Arbitrase diajukan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri menerima gugatan tersebut, ada juga putusan arbtrase diajukan pembatalan ke pengadilan negeri. Sehubungan dengan hal ini perlu dilakukan kajian dan analisa sehubungan dengan kekuatan mengikat klausula arbitrase dalam perjanjian dan bagaimana pertimbangkan hakim sehubungan dengan kewenangan lembaga Arbitrase, dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan berangkat dari analisa kasus sehingga disusun menggunakan metode induksi-deduksi. Kedudukan lembaga arbitrase diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di mana, Pasal 11 Undang-Undang Arbitrase telah secara tegas menentukan bahwasannya klausula Arbitrase mengikat para pihak yang membuatnya dan demi hukum menghapuskan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sengketa yang telah memuat klausula Arbitrase.

References

Artikel

Contracts? ”, New York School of Journal of International and Comparatively Law, Vol. 18 No. 2, hal. 95, sebagaimana dikutip oleh Yansen Dermanto Latip, 2002, Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Internasional, Jakarta: Program Pascasarjana FHUI.

Elkouri Frank “How arbitration Works” dalam Soebekti, “Memahami Arbitrase”. Makalah dalam Seminar sehari Arbitrase, 16 November 1988, Yayasan Triguna, Kadin, Beni di Jakarta, November 1988; Arbitration is a simple proceesing voluntary chosen by parties who want adisput determined by an impartial judge of their own mutual selction, whose decision, based on the merit of the case, they agreed in advance to accept as final and binding.. (Varia Peradilan, Tahun IV no 40, Januari 1989 him 110, dalam Tineke Louise Tuegeh Longdong, 1998, Asas Ketertiban Umum Dan Konvensi New,York 1958. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Elois Henderson Bozari, “Public Policy Exeption to International Arbitral Award f "International Acceptenace Of The New York Cionvention, Reflected The Growing Appreciation To The Benefits Of Arbitration Av Relatively Inexpensive, Quick Means Of Private Dispute Resolution. Texas International Law Journal, vol. 30, 1995.

Erman Suparman, Perkembangan Doktrin Penyelesaian Sengketa di Indonesia, Makalah, Diskusi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung , 2006.

Ridwan Khairandy, (ed), Afewcari Solusi Alternatif. Jurnal Hukum Bisnis Volume 21, Oktober-November, 2002.

Tjip Ismail, Putusan Akhir dan Mengikat ,Indonesia Arbitration Quarterly News Letter Vol 6 No 3 September 2014

Buku

Abdurrasyid Priyatna, Suatu Pengantar Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta, 2002.

Erman Rajaguguk, Arbirrase Putusan Pengadilan, Chandra Paratama, Jakarta, 2000.

Erman Suparman, Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2012.

Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.

Gay Goodpaster, dkk, Tinjauan Terhadap Arbirrase Dagong Secara Umum dan Arbirrase Dagong di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta , 1995.

HMN. Purwosucipto, Pengerrian Pokok Hukum Dagong Indonesia, Cet Ketiga, Jakarta: Jambatan, 1992.

Huala Adolf, Arbitrase Komersial Intemasional, Grafindo, Jakarta, 2002.

K.M. Sharma, 1999, “From Sancity to fairness: An Eneasy Transition in the Law of

M.CW. Pinto, ’’Structure, Process, Outcome : toughts on the “essence” of International Arbitration”, dalam Erman Rajaguguk., Arbitrase Putusan Pengadilan. Chandra Paratama, Jakarta, 2000.

Munir Fuady, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

M.Yahya Harahap, 2001, Arbirrase Ditinjau dari Regiemen Acara Perdata (RV), Peraruran Prosedur BANI, International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, PERM A No 1 Tahun 1990, edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika

Niwan Lely, “Mengapa Hams Arbitrase”, dalam Felix O. Soebagjo & Erman Rajagukguk (eds)., Arbirrase Di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta , 1995.

Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Fikahati Aneska bekerjasama dengan BANI, Jakarta, 2002.

Ridwan Khairandy, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

R. Subekti, Arbirrase Perdagangan, Bandung: Binacipta, 1981.

Roy Goode, Commercial Law: "The Nature and Saurce of Commercial Law, Edisi ke 3, Penguin Books, London, 2012.

Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Intemasional, Alumni, Bandung, 1975.

Sudargo Gautama, Undang-Undang Arbirrase Baru, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1999.

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.

Yahya Harahap, /Vrtawamn Terhadap Eksekusi Grose Akta serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi., Citra Adit ya Bakti, Bandung, 1993.

Yahya Harahap, Arbitrase. Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Lain-Lain

Abla Mays, Principles of Confluct of Laws, dalam Yansen Dermanto Latip, Pilihan Hukum dan Pilihan Forum Dalam Kontrak InternasionaX, Tesis, Program PftscaSarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002.

Komar Kantaatmadja, "Beberapa Permasalahan Arbitrase Intemasional,” Serangkaian Pembahasan bagi Pembaharuan Hukum Ekonomi di Indonesia pada Temu Karya Hukum Perusahaan Dan Arbitrase, kantor Menko Ekuin dan Wesbang, Bekerjasama dengan Departemen Kehakiman, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta 22-23 Januari, 1991.

Share

COinS