•  
  •  
 

Abstract

The constitution guarantees that all citizen receives social security protection from the state. The state implements this constitutional mandate through the provisions of the national social security legislation by establishing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) or Social Security Administering Departement. BPJS Ketenagakerjaan which is one of the two BPJS established with the scope of implementing an employment social security program to protect workers. Protection of workers is employer responsibility and required to gradually register business entity and all the workers as participants in BPJS Ketenagakerjaan; and also provide complete and correct data of business entity and their employees and their family members to BPJS Ketenagakerjaan. However, in practice, there are non-compliance by employers that are categorized as Obligatory Companies, Partially Listed Companies, and Companies in arrears in contributions. Those non-compliance act raises a loss of benefits to workers and also bring up legal risks for the employer. Legal risks that can befall employers for non-compliance with the employment social security program are imposition of administrative sanctions and criminal sanctions. On the other hand, employers who have not registered their workers as BPJS Ketenagakerjaan member, are required to provide employment social security rights and benefits independently if there is a risk to their workers in the future, even though by complying with the provisions of the laws and regulations on employment social security the risk can be transferred to BPJS Ketenagakerjaan.

Keywords: risk; employer; disobedient; employment social security.

Bahasa Abstract

Konstitusi telah menjamin agar seluruh rakyat mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara. Negara mengamalkan amanat konstitusi tersebut melalui perangkat ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu dari dua BPJS yang dibentuk dengan ruang lingkup menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja. Perlindungan terhadap pekerja merupakan tanggung jawab pemberi kerja karena diwajibkan untuk secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat ketidakpatuhan oleh pemberi kerja yang antara lain Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), dan Perusahaan Menunggak Iuran (PMI). Ketidakpatuhan tersebut selain menimbulkan dampak kerugian bagi pekerja dengan hilangnya manfaat yang seharusnya diterima, juga menimbulkan risiko hukum bagi pemberi kerja. Risiko hukum yang dapat menimpa pemberi kerja atas ketidakpatuhannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu berupa pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana. Selain itu pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, wajib memberikan hak dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bila terjadi risiko terhadap pekerjanya sesuai dengan ketentuan, padahal seharusnya dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial ketenagakerjaan risiko tersebut dapat dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kata kunci: risiko; pemberi kerja; ketidakpatuhan; jaminan sosial ketenagakerjaan.

References

Artikel

Habibullah. “Perlindungan Sosial Komprehensif di Indonesia”. Sosio Informa Vol. 3, No. 01 (Januari–April 2017).

Buku

Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif [Pure Theory of Law]. Terjemah oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2015.

Peraturan

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jamiinan Sosial.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Internet

https://money.kompas.com/read/2019/06/24/094100226/dari-27-korban-kebakaran-pabrik-korek-hanya-seorang-yang-didaftarkan?page=all. “Dari 27 Korban Kebakaran Pabrik Korek, Hanya Seorang yang Didaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan”, 24/06/2019. Diakses 5/1/2021.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab. Diakses 14/10/2020.

Laporan

Data Laporan Monitoring 2020 Unit Kerja Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan. Direktorat Kepesertaan. BPJS Ketenagakerjaan per November 2020.

Putusan

Pengadilan Negeri Sumedang. Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Smd.

Share

COinS