•  
  •  
 

Abstract

Banking institutions in Indonesia have the main function as collector and distributor of public funds as outlined in Article 3 of Banking Law Number 10 of 1998. In loans provided, banks are required to use the precautionary principle, known as the 5C Principle (Character, Capacity, Capital, Guarantee, and Condition of Economy). One form of collateral known in Indonesia is fiduciary collateral that can be encumbered for both movable and immovable objects either tangible or intangible that can not be encumbered for a Mortgage according to Article 1 number 2 of Fiduciary Guarantees Law Number 42 of 1999. Copyright is one of the objects that can be made as a fiduciary guarantee object in accordance with what is stipulated in Article 16 paragraph (3) of Copyright Law Number 28 of 2014. In accordance with these provisions, copyright can be made as a collateral object in bank credit. However, in fact, until today banking institutions are still hesitant to accept copyrights as credit guarantee due to various reasons.

Keywords: Bank, Credit, 5C Principle, Fiduciary Guarantee, Copyright.

Bahasa Abstract

Lembaga Perbankan di Indonesia memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Dalam pemberian kredit kepada nasabah, bank wajib menggunakan prinsip kehati-hatian atau yang dikenal dengan Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy). Salah satu bentuk jaminan yang dikenal di Indonesia adalah jaminan fidusia yang dapat dibebankan pada benda bergerak dan tidak bergerak baik beruwujud maupun tidak berwujud selain benda-benda yang dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Hak Cipta merupakan salah satu benda yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka seharusnya hak cipta dapat dijadikan objek jaminan kredit. Namun, pada faktanya sampai saat ini lembaga perbankan masih ragu untuk menerima hak cipta sebagai jaminan kredit dikarenakan berbagai alasan.

Kata kunci: Bank, Kredit, Prinsip 5C, Jaminan Fidusia, Hak Cipta.

References

Artikel

Achmad Busro, et.al. Quo Vadis Copyright as Fiduciary Guarantee in Indonesian Legal Agreement: Journal of Legal (Ethical and Regulatory Issues), Vol. 21, Issue 2, 2018.

Ashofatul Lailiyah. Urgensi Analis 5C pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko, Vol. 29 No. 2, 2014.

British Business Bank. Using Intellectual Property to Acess Growth Funding, 2018, (https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/753562/ip-funding.pdf), diakses tanggal 27 Desember 2019.

I Made Jaya Nugraha dan I made Udiana. Upaya Bank dalam Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, Vol. 5, No. 2, 2017.

Irawaty. “Perkembangan dan Prespektif Yuridis Rahasia Dagang Sebagai Benda Jaminan Kredit”, Tesis, Universitas Indonesia, 2008.

Lutfi Ullinuha. Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Journal of Private and Commercial Law, Vol. 1 No. 1, 2017.

Maria Marlyn Monulandi, et.al. Persepsi Nasabah Terhadap Penerapan Prinsip 5C dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK Unit Tombatu, Minahasa Tenggara, Vol. 12 No. 2A, 2016.

Niniek Wahyuni. Penerapan Prinsip 5C dalam Pemberian Kredit Sebagai Perlindungan Bank, Vol. 1, No. 1, 2017.

Tantowi Akbar. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Buku Asli Dalam Hal Jual Beli Buku Bajakan Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan KUHPerdata Dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Skripsi Universitas Padjadjaran, 2016.

Buku

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perbankan Syariah, Bandung: PT Refika Aditama, 2009.

Asyhadie, Zaeni dan Rahma Kusumawati. Hukum Jaminan di Indonesia (Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah), Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018.

Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005

Lindsey, Tim, et.al. Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), Bandung: PT. Alumni, 2011.

Mulyati, Etty. Kredit Perbankan (Aspek Hukum dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia), Bandung: PT Refika Aditama, 2016.

Munir Fuady, Munir. Jaminan Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Naja, H.R. Daeng. Hukum Kredit dan Bank Garansi (The Bankers Hand Book), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Pramono, Nindyo. Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Sinungan, Mochdarsyah. Manajemen Dana Bank, Jakarta: Bumi Aksara, 2000.

Sobana, Dadang Husen. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Sutedi, Adrian. Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Tanya, Bernard L., et.al. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Widyadharma, Ignatius Ridwan. Hukum Perbankan, Semarang: CV. Ananta, 1995.

Witanto, D.Y. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Aspek Perikatan, Pendaftaran, Dan Eksekusi, Bandung: CV Mandar Maju, 2015.

Peraturan

Indonesia. Undang-Undang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.

________. Undang-Undang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014, LN No. 266 Tahun 2014, TLN No. 5599.

________. Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU Nomor 42 Tahun 1999, LN No. 168 Tahun 1999, TLN No. 3889.

________. Kitab Undang-Undang KUHPerdata

________. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/6/PBI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Internet

https://invstor.id/opinion/kekayaan-intelektual-sebagai-jaminan-pembiayaan, diakses tanggal 27 Desember 2019.

https://nasional.kontan.co.id/news/valuator-khusus-kekayaan-intelektual-di-indonesia-belum-ada, diakses tanggal 27 Desember 2019.

https://www.todayonline.com/business/singapore-firms-can-now-use-ip-assets-collateral-bank-loans, diakses tanggal 27 Desember 2019.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kredit, diakses tanggal 14 April 2020.

https://law.ui.ac.id/v3/language/en/copyright-as-a-fiduciary-guarantee-hampered-by-a-valuation-system/, diakses tanggal 14 April 2020.

Share

COinS