Abstract
The formation of political parties comes from citizens who voluntarily have the same will and ideals to fight for the interests of the state, society, nation and state, this is the beginning why political parties deserve to be funded by the APBN, because basically political parties consist of citizen too. Then formed and enacted Law Number 2 of 2011 on Basic Regulation of Political Parties and Government Regulation Number 1 of 2018 on Basic Regulation of Political Party Assistance, the financial assistance of political parties sourced from the APBN was raised to Rp. 1.000,00/votes. The increase in political party funds was based on the aim of suppressing the number of corruption. Problems such as corruption are considered to be overcome by the implementation of a mechanism for increasing funding from the APBN to political parties, where later the source of funding from the APBN will become the main source of party finance. With the existence of a funding mechanism from the state budget, it will certainly cover the possibility of illegal contributions and special interests, because the party's budgetary needs are fulfilled and covered with funds from the APBN. This will provide space for the state to conduct an audit of the political parties themselves. The state has the authority to dissolve political parties that are indicated to violate the funding provisions. With regard to financial assistance provided by the state to political parties, political parties are required to submit accountability reports on the receipt and expenditure of financial assistance from the APBN and to the BPK on a yearly basis. For political parties that do not provide accountability reports, administrative sanctions will be imposed, they will not receive financial assistance the following year until the government receives an accountability report by the political party.
Keywords: APBN, Political Parties, Financial Aid, Funding, Reports.
Bahasa Abstract
Terbentuknya partai politik berasal dari sekelompok warga negara yang secara sukarela memiliki persamaan kehendak untuk memperjuangkan kepentingan negara, masyarakat, bangsa dan negara, hal ini menjadi awal mula mengapa partai politik layak untuk didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena pada dasarnya partai politik itu terdiri dari warga negara juga. Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Partai Politik (Banparpol), bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN dinaikkan menjadi Rp. 1000,00/suara sah. Kenaikan dana partai politik ini didasari dengan tujuan menekan angka korupsi. Permasalahan seperti korupsi dianggap bisa diatasi dengan diberlakukannya mekanisme kenaikan pendanaan dari APBN kepada partai politik, dimana nantinya sumber pendanaan dari APBN ini menjadi sumber utama keuangan partai. Adanya mekanisme pendanaan dari APBN ini tentunya akan menutup kemungkinan adanya sumbangan yang ilegal dan memiliki kepentingan khusus, karena kebutuhan anggaran partai sudah tercukupi dan tertutupi dengan dana yang berasal dari APBN. Hal ini akan memberi ruang bagi negara melakukan audit terhadap partai politik itu sendiri. Negara memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik yang terindikasi melanggar ketentuan pembiayaan tersebut. Terhadap bantuan keuangan yang diberikan negara kepada partai politik, partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan dari APBN dan kepada BPK setahun sekali. Terhadap partai politik yang tidak memberikan laporan pertanggungjawabannya, maka akan dikenai sanksi administratif, yaitu tidak akan menerima bantuan keuangan pada tahun berikutnya sampai pemerintah menerima laporan pertanggungjawaban oleh partai politik tersebut.
Kata Kunci : APBN, Partai Politik, Bantuan keuangan, Pendanaan, Laporan
References
Artikel
Anggun Gading Pinilih, Sekar. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengaturan Keuangan Partai Politik, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 1, Februari 2017
Arifin Nasution, Muhammad. Peranan Partai Politik dalam Pendidikan Politik dan Wawasan Kebangsaan, Jurnal Politeia, Vol. 4, No 1.
Faisal, Bariroh Barid, dan Didik Mulyanto. Pendanaan Partai Politik di Indonesia Mencari Pola Pendanaan Ideal untuk Mencegah Korupsi, Jurnal KPK, Vol 4, No. 1, Juni 2018.
Halking, Aspek-Aspek Pendidikan Politik dalam Kehidupan Demokrasi untuk Mewujudkan Kecakapan Warga Negara yang Smart and Good Governance, Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 4, No. 3, Tahun 2018.
Natalia, Angga. Peran Partai Politik Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak di Indonesia Tahun 2015,Jurnal Pemikiran Politik Islam, Vol. 11, No. 1, 2015.
Pasaribu, Payerli. Peranan Partai Politik dalam Melaksanakan Pendidikan Politik, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, hal. Vol. 5, No. 1, 2017.
Ratnah S, Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Defisit APBN Indonesia, Jurnal Economix, Vol. 3, No. 2, Desember 2015.
Rooseno. Penelitian Hukum tentang Akuntabilitas Pendanaan Partai Politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, 2014.
Victor Wanma, Alex. Pentingnya Pendidikan Politik Generasi MudaTerhadap Partisipasi Politik di Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor, Jurnal Politico, Vol. 2, No. 6, 2015.
Buku
Ismatullah, Deddy. v. Enung Nurjanah. Politik Hukum Kajian Hukum Tata Negara. Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Lutfi, Mustafa. Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia. Yogyakarta, UII Press, 2010.
Nurhasim, Moch. Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2014. Jakarta : Graha Wiya Lipi, 2014.
Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta Genta Publishing, 2009.
Sodikin. Hukum Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan. Bekasi : Gramata Publishing, 2014.
Thoha, Miftah. Birokrasi Politik di Indonesia. Jakarta:Rajawali Pers, 2016.
Tjokrowinoto, Moeljarto. Birokrasi dalam Polemik. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004.
Peraturan
Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002.
Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, PP Nomor 1 Tahun 2018, Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177
Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1744
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Partai Politik, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015, Berita Negara Tahun 2015 Nomor 136.
Internet
CNN Indonesia, “Wacana APBN untuk Parpol dan Ancaman Masalah Baru”, melalui https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181205140243-32-351334/wacana-apbn-untuk-parpol-dan-ancaman-masalah-baru, diakses pada 21 Desember 2019
Komisi Informasi Pusat, “Transparansi Pendanaan Parpol,” melalui https://komisiinformasi.go.id/?p=2166 diakses pada 20 Desember 2019
Pengaturan Bantuan Partai Politik yang Bersumber dari APBN/APBD, melalui http://bandaaceh.bpk.go.id/wp-content/uploads/2017/11/PENGATURAN-BANTUAN-PARTAI-POLITIK-YANG-BERSUMBER-DARI-APBN-APBD.pdf, yang diakses pada 20 Desember 2019.
Regina, Patty. Rafli Fadilah Achmad, dan Valeryan Natasha, “Makalah : Pemberian Dana APBN kepada Partai Politik, (Depok : Universitas Indonesia, 2015), diakses melalui https://www.academia.edu/14086946/Pemberian_Dana_APBN_Kepada_Partai_Politik
Sukmana, Yoga. “BPK : Banyak Masalah dalam Pertanggungjawaban Bantuan Dana Parpol melalui: https://money.kompas.com/read/2019/09/18/103000726/bpk-banyak-masalah-dalam-pertanggungjawaban-dana-bantuan-parpol?page=all, diakses pada 20 Desember 2019
Recommended Citation
Sukma, Suci Monawati
(2021)
"PROBLEMATIKA KENAIKAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN),"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 27.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/27
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons