•  
  •  
 

Abstract

Occupational safety and health are the most important part of providing protection for workers. With the rapid development of technology raises the potential to threaten occupational safety and health. One example is the Hospital industry. At present the Hospital has been supported by sophisticated and modern tools to support the health services provided to patients. Hospital is a health service industry / workplace that has a high risk to the safety and health of hospital human resources such as patients, visitors, and the hospital environment. In this case the hospital human resources, one of them is Nurse. Nurses are health workers who are entitled to receive legal protection in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia, including legal protection for nurses affected by occupational diseases. Occupational illness is a disease caused by work. Nurse work is not an easy job because nurses are always in contact with patients or people who are sick and of course also have the risk of contracting. A work environment not far from radiation exposure can also cause nurses to be exposed to occupational diseases. This paper will examine more deeply the working conditions of nurses at high risk of occupational diseases and the legal protection of nurses affected by occupational diseases based on applicable laws and regulations. This research will refer to the applicable laws and regulations in Indonesia and relate to the issues discussed. With his knowledge of the working conditions of nurses who are very at high risk of occupational diseases, it is hoped that the hospital industry or the health service industry must be more concerned with the safety and health of their workers.

Keywords: Occupational Safety, Occupational Health, Nurses, Occupational Diseases, Legal Protection

Bahasa Abstract

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian terpenting dalam hal memberikan perlindungan terhadap pekerja. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat menimbulkan potensi yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu contoh yaitu industri Rumah Sakit. Saat ini Rumah Sakit sudah didukung dengan alat-alat yang cangih dan modern untuk menunjang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Rumah Sakit merupakan industri pelayanan kesehatan/tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia rumah sakit seperti pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit. Dalam hal ini sumber daya manusia rumah sakit salah satunya yaitu Perawat. Perawat adalah tenaga kesehatan yang berhak menerima perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tidak terkecuali perlindungan hukum terhadap perawat yang terkena penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang ditimbulkan karena pekerjaan. Pekerjaan perawat bukanlah pekerjaan yang mudah karena perawat selalu bersinggungan dengan pasien atau orang yang sedang sakit dan tentunya memiliki resiko juga untuk tertular. Lingkungan pekerjaan yang tidak jauh dengan paparan radiasi juga dapat menyebabkan perawat terkena penyakit akibat kerja. Tulisan ini akan mengkaji lebih dalam tentang kondisi lingkungan kerja perawat yang berisiko tinggi terkena penyakit akibat kerja dan perlindungan hukum terhadap perawat yang terkena penyakit akibat kerja berasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Dengan diketahuinya tentang kondisi lingkungan kerja perawat yang sangat berisiko tinggi terkena penyakit akibat kerja harapannya industri rumah sakit atau industri pelayanan kesehatan harus lebih peduli terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Kata Kunci: Keselamatan Kerja, Kesehatan kerja, Perawat, Penyakit Akibat Kerja, Perlindungan Hukum

References

Artikel

Alessandra, Hubungan Disiplin Kerja Dan Lingkungan Kerja Dengankinerja Perawat Di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Semarang, Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal) Volume 6, Nomor 1, 2018.

Rudiyanto, Publik Berhak Tahu Kecelakaan Kerja. Katiga. 54(8). 2014:14-17.

Buku

Abrar Husni, Manajement Proyak, Yokyakarta: Penerbit Andi, 2009.

Agusmidah, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Medan: USU Press, 2010.

Boedi Rijanto, Pedoman praktis keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan industri kontruksi, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2018.

Daryanto, Keselamatan dan Kesehatan kerja Bengkel, Jakarta: Bina Adiaksar, 2003.

Grahanintyas, D., Wignjosoebroto, S. dan Latiffanti, E. Analisa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Meningkatkan Produktivitas Kerja (Studi Kasus: Pabrik Teh Wonosari PTPN XII). Jurnal Teknik Pomits. 2012.

Indah R., Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2016.

Jeyaratnam J., Buku Ajar Praktik Kedokteran Kerja, Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2009.

J.H. Ritonga, Pengetahuan Dasar Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta: CV. Garut Narisi Corp, 1990.

Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Organisasi Perburuhan Internasional. Hidup Saya, Pekerjaan Saya, Pekerjaan Yang Aman, Jakarta: 2008.

Suma’mur, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta : CV. Haji Masagung, 1987.

Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta : PT. Asdi Mahasatya, 2001.

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu Surabaya, 1987.

Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta : Rajawali pers, 2010.

Internet

Muhammad F., Analisis Perlindungan Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) bagi Pekerja Pemadam Kebakaran di Kota Makasar, diakses dari http://ojs.unm.ac.id, 2014.

Hukum Tenaga Kerja, Penyakit Akibat Kerja, http://www.hukumtenagakerja.com/ perlindungan-tenaga-kerja/penyakit-akibat-kerja/ diakses 22 Desember 2019.

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Indonesia, Undang-Undang Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

Share

COinS