Abstract
Bank Indonesia regulations governing all aspects related to float funds are basically carried out in the framework of carrying out the task of regulating and maintaining a smooth payment system. Float funds must be guaranteed security in terms of liquidity risk, credit risk, legal risk, and operational risk. A strict and comprehensive arrangement regarding float funds is based on the consideration that electronic money issuers should always manage float funds safely and govern so that can minimize liquidity risk considering that basically electronic money issuers are exposed to liquidity risk and insolvency risk. However, at present, there is no regulation in Bank Indonesia Regulation concerning Electronic Money in case of insolventment of electronic money issuers. Therefore, if the issuer of electronic money is bankrupt and the float funds are entered into a boedel bankrupt, the obligation of the issuer of electronic money will be mixed with the float funds, so there is no certainty for the holders of electronic money over the ownership of the funds deposited. Most Electronic Money Issuers are institutions other than banks in the form of Limited Liability Companies that are legally subjected to the subject of the bankruptcy regime as referred to in the Bankruptcy and PKPU Law, then it becomes relevant to study the status of the Floating Fund in the bankruptcy process that occurs in the Electronic Money Issuers concerned. However, a similar study is also needed to determine the relevance of the status of the Floating Fund in relation to the liquidation regime that applies to the banking industry. In addition, with the increasing use of Electronic Money in the community as a payment instrument, it is necessary to have legal clarity in anticipating the problem of the Floating Fund status in the event of insolvency risk. This especially needs to be done as a form of authority protection to the public who use Electronic Money as a payment instrument. On the other hand, this also shows the effectiveness of the regulation of the Floating Fund as stipulated in the Electronic Money PBI, in the liquidation and bankruptcy processes that occur as stipulated in the LPS Law and the Bankruptcy and PKPU Law.
Keywords: Electronic Money, Float Funds, Bank Indonesia Regulations, Insolvency, Electronic Money Issuers.
Bahasa Abstract
Peraturan Bank Indonesia yang mengatur seluruh aspek terkait dengan dana float pada dasarnya dilakukan dalam kerangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dana float harus dijamin keamanannya baik dari sisi risiko likuiditas, risiko kredit, risiko hukum, maupun risiko operasional. Pengaturan yang ketat dan komprehensif mengenai dana float dilandasi pertimbangan bahwa agar penerbit uang elektronik senantiasa melakukan pengelolaan dana float secara aman dan govern sehingga dapat meminimalisir risiko likuiditas mengingat pada dasarnya penerbit uang elektronik ter-ekspose oleh risiko likuiditas dan risiko insolvency. Namun saat ini, tidak terdapat pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik dalam hal penerbit uang elektronik insolven. Oleh karena itu, jika penerbit uang elektronik dipailitkan dan dana float tersebut masuk ke dalam boedel pailit maka kewajiban penerbit uang elektronik akan bercampur dengan dana float, sehingga tidak terdapat kepastian bagi pemegang uang elektronik atas kepemilikan dana yang disimpan. Sebagian besar penerbit uang elektronik adalah lembaga selain bank berbentuk perseroan terbatas yang secara legal entity merupakan subjek yang terikat oleh berlakunya rezim kepailitan sebagaimana dimaksud UU Kepailitan dan PKPU maka menjadi relevan untuk mengkaji status dana float dalam proses kepailitan yang terjadi pada penerbit uang elektronik dimaksud. Namun demikian, kajian serupa juga diperlukan untuk mengetahui relevansi status dana float dihubungkan dengan rezim likuidasi yang berlaku bagi perbankan. Selain itu, dengan meningkatnya penggunaan uang elektronik di tengah masyarakat sebagai alat pembayaran perlu adanya kejelasan hukum dalam mengantisipasi permasalahan status dana float dalam hal terjadi risiko insolvency. Hal ini terutama perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan otoritas kepada masyarakat yang menggunakan uang elektronik sebagai alat pembayaran. Pada sisi yang lain, hal ini juga menunjukkan sejauhmana efektivitas berlakunya pengaturan dana float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik, dalam environment proses likuidasi dan kepailitan yang terjadi sebagaimana diatur dalam UU LPS dan UU Kepailitan dan PKPU.
Kata kunci: Uang Elektronik, Dana Float, Peraturan Bank Indonesia, Insolvency, Penerbit Uang Elektronik.
References
Artikel
Jono, “Tinjauan Yuridis Reksa Dana yang Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagai Bentuk Trusts”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 25-No.01, 2006, hlm, 58.
Oliveros, Rosa M. and Lucia Pacheco, “Digital Economy: Protection of Customers Funds in Electronic Money: a Myriad of Regulatory Approaches,” Financial Inclusion Watch, 28 Oktober2016, hlm. 1.
Tarazi, Michael and Paul Breloff, “Nonbank E-Money Issuers: Regulatory Approaches to Protecting Customer Funds”, Focus Note CGAF, No.63, July 2010.
Velasquez, Manuel G., Business Ethics: Concept and Cares, Fifth Edition, New Jersey: Pearson Education Ic, 2002.
Buku
Friedman, Lawrence M. Hukum Amerika, Sebuah Pengantar, Edisi Kedua (American Law an Introduction, Second Edition), diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Jakarta: PT Tatanusa, 2001.
Fullarton, Alexander. The Common Law and Taxation of Trusts in Australia in the Twenty-First Century, Australia, 2006
Hudson, Alastair. Equity and Trust, Routledge, 2013.
Ian Saphiro, Asas Moral Dalam Politik, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Freedom Institute, 2006.
Keraf, A. Sonny Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Satjipto Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: PT Refika Aditama, 2006.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3, Jakarta: UI Press, 1986.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 1985.
Soetiksno, Filsafat Hukum, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1976.
Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal Transplantasi Trust dalam KUHPerdata, KUHD, dan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Peraturan
Indonesia. Undang-Undang Bank Indonesia, UU No.23 Tahun 1999, LN No.66 Tahun 1999, TLN No.3843, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2009, LN No.7 Tahun 2009, TLN No.4962.
Indonesia. Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU No.42 Tahun 1999, LN No.168 Tahun 1999, , TLN No.3889.
Indonesia. Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan, UU No. 24 Tahun 2004, LN No.96 Tahun 2004, TLN No.4420, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2009, LN No.8 Tahun 2009, TLN No.4963.
Indonesia. Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004, LN No.131 Tahun 2004, TLN No.4443.
Indonesia. Peraturan Presiden tentang Dana Perwalian, Perpres No.80 Tahun 2011.
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, PBI No.18/9/PBI/2016.
Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik, PBI No.20/6/PBI/2018.
Lembaga Penjamin Simpanan. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank, PLPS No.1/PLPS/2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PLPS No.1/PLPS/2015.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, POJK No.65/POJK.04/2017.
Internet
Bank Indonesia, “Statistik Sistem Pembayaran” https://www.bi.go.id/id/statistik/sistem-pembayaran/uang-elektronik/contents/penyelenggara%20uang%20elektronik.aspx, diakses 1 Februari 2020.
Bank Indonesia, “Daftar Penyelenggara Uang Elektronik Yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia” https://www.bi.go.id/id/publikasi/sistem-pembayaran/riset/Pages/publikasi%20E-Money.aspx, diakses 1 Februari 2020.
Bank Indonesia, “Seminar Toward Less Cash Society” https://www.bi.go.id/id/publikasi/sistem-pembayaran/riset/Pages/Laporan_Seminar.aspx, diakses 1 Februari 2020.
Fauziah, Mutia. “Penggunaan Uang Elektronik Melonjak 77,6 Persen”, https://money.kompas.com/read/2019/04/25/171509826/penggunaan-uang-elektronik-melonjak-776-persen, diakses pada tanggal 30 September 2019.
Indonesia, CNN, “Transaksi Uang Elektronik Meroket 242 Persen jadi Rp11,87T https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190722121443-78-414307/transaksi-uang-elektronik-meroket-242-persen-jadi-rp1187-t, diakses pada tanggal 30 September 2019.
Recommended Citation
Sari, Rizky Kartika
(2021)
"PERLINDUNGAN DANA FLOAT BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG UANG ELEKTRONIK UNTUK MEMITIGASI RISIKO INSOLVENCY PENERBIT UANG ELEKTRONIK,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 24.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/24
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons