Abstract
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) plans to implement full dematerialization of Equity Securities in the form of shares in the Capital Market as an effort to comply with the CPSS-IOSCO recommendation for a comprehensive dematerialization of Equity Securities in the Indonesian Capital Market. As stated in the Principles of Financial Market Institution (PFMI) principle 11 which states that “A CSD should maintain securities in an immobilized or dematerialized form for their transfer by book entry. Where appropriate, a CSD should provide incentives to immobilize or dematerialise securities”. With the full dematerialization of Securities in the form of shares, all shares will be kept in KSEI. In practice today, the Issuer Securities administration is still carried out by several parties, namely KSEI, the Securities Administration Bureau, and the Issuer itself (if the Issuer decides to administer its own Securities). Securities administration that is still being carried out by these parties is due to the presence of Equity Securities in the form of scripted shares. With the implementation of fully securities dematerialization, it will provide many benefits to related parties such as investors, custodians, issuers and especially to the capital market industry itself on increasing market liquidity. However, the implementation of securities dematerialization, adjustments will be definitely required in terms of regulations and the roles of these parties. Apart from being viewed from its objective, the application of securities dematerialization is the issue of Issuer shares owned by shareholders who are deposited at the Custodian in scrip form, however the client does not update data, cannot be contacted and their whereabouts are not known to be summoned to fulfill their obligations. to the custodian (unclaimed asset).
Keywords: Securities Dematerialization, Shares, Custody, Unclaimed Assets.
Bahasa Abstract
PT Kustodian Sentral efek Indonesia (KSEI) berencana menerapkan dematerialisasi penuh Efek Bersifat Ekuitas berupa saham di Pasar Modal sebagai upayanya dalam memenuhi rekomendasi CPSS-IOSCO untuk penerapan dematerialisasi secara menyeluruh untuk Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Modal Indonesia. Sebagaimana bunyi pada Principles of Financial Market Institution (PFMI) principle 11 yang menyebutkan bahwa “A CSD should maintain securities in an immobilised or dematerialised form for their transfer by book entry. Where appropriate, a CSD should provide incentives to immobilise or dematerialise securities”. Dengan dematerialisasi penuh terhadap Efek berupa saham, semua saham akan tersimpan di KSEI. Dalam praktiknya saat ini, penatausahaan Efek Emiten masih dilakukan oleh beberapa pihak yaitu KSEI, Biro Administrasi Efek, dan Emiten itu sendiri (jika Emiten memutuskan untuk mengadministrasikan Efeknya sendiri). Penatausahaan Efek yang masih dilakukan oleh beberapa pihak tersebut dikarenakan masih terdapatnya Efek Bersifat Ekuitas berupa saham dalam bentuk warkat. Dengan diterapkannya dematerialisasi Efek maka akan memberikan memberikan banyak manfaat kepada pihak-pihak yang terkait seperti investor, Kustodian, Emiten dan khususnya kepada industri Pasar Modal itu sendiri, yaitu meningkatkan likuiditas pasar. Namun dalam penerapan dematerialisasi Efek ini pasti akan membutuhkan penyesuaian dari sisi regulasi maupun peran-peran dari pihak-pihak tersebut. Penerapan dematerialisasi Efek ini selain dilihat dari tujuannya, terdapat pula persoalan saham-saham Emiten yang dimiliki oleh pemegang saham yang dititipkan di Kustodian dalam bentuk warkat, namun nasabah dimaksud kemudian tidak melakukan pengkinian data, tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya untuk dipanggil agar memenuhi kewajibannya kepada Kustodian (unclaimed asset).
Kata Kunci: Dematerialisasi Efek, Saham, Kustodian, Unclaimed Assets.
References
Buku
Iman Syahputra, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Ghalia, 2008.
Tjiptono Darmadji, Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Prenada, 2006.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02- HT.05.10 Tahun 2005 Tentang Permohonan izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan Yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir Dan Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus Yang Berada Dalam Pengurusan Dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan
Internet
Committee on Payment and Settlement Systems - Technical Committee of the International Organization of Securities Commissions, “Principle for Financial Market Infrastructures” April 2012. https://www.iosco.org/library/pubdocs/pdf/IOSCOPD377-PFMI.pdf http://www.sec.gov/answers/escheat.htm
Recommended Citation
Maharani, Rizki Kartika
(2021)
"DEMATERIALISASI EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM DI PASAR MODAL,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 23.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/23
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons