•  
  •  
 

Abstract

Environmental law enforcement by regional governments in the context of regional autonomy is an important part of realizing quality environmental protection and management through the formation of regional legal policies. Regional legal policies regarding the protection and management of life-based on statutory regulations at the central level also influence the functioning of environmental law enforcement in the regions. This article aims to review the pattern of environmental law enforcement based on the Law on Environmental Protection and Management, the Regional Government Law, and the Job Creation Act, and discusses the relationship between the functioning of environmental law enforcement in the realm of regional autonomy. This article shows 2 (two) things, first, every statutory regime has its impact on the enforcement of environmental protection and management laws. After the birth of the Job Creation Law, it shows the weak function of environmental law enforcement. Second, the regional policies on environmental protection and management in the Sleman Regency study have had a positive impact on the protection and management of the environment in the regions and have shown success in increasing the environmental quality index through effective law enforcement. The meeting point found in this article is that the success of environmental law enforcement must be supported by environmentally sound laws and regulations, responsible institutions and organs, as well as culture and support from the community to play an active role in protecting and managing the environment.

Keywords: law enforcement, local government, regional autonomy

Bahasa Abstract

Penegakan hukum lingkungan hidup oleh pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkualitas melalui pembentukan kebijakan hukum daerah. Kebijakan hukum daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan hidup yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan tingkat pusat turut mempengaruhi berfungsinya penegakan hukum lingkungan hidup di daerah. Artikel ini bertujuan mengulas mengenai pola penegakan hukum lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Cipta Kerja, serta membahas kaitan berfungsinya penegakan hukum lingkungan hidup dalam ranah otonomi daerah. Artikel ini menunjukkan 2 (dua) hal, pertama, setiap rezim peraturan perundang-undangan membawa dampak tersendiri dalam penegakan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan lemahnya fungsi penegakan hukum lingkungan hidup. Kedua, kebijakan daerah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam studi Kabupaten Sleman membawa dampak yang positif terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah serta menunjukkan keberhasilan dalam meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup melalui penegakan hukumnya yang efektif. Titik temu yang ditemukan dalam artikel ini adalah keberhasilan penegakan hukum lingkungan hidup itu harus didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berwawasan lingkungan, kelembagaan dan organ yang menjalankan yang bertanggung jawab, serta budaya dan dukungan dari masyarakat untuk berperan aktif melindungi dan mengelola lingkungannya.

Kata Kunci: penegakan hukum, pemerintah daerah, otonomi daerah

References

Artikel

Green Paper on Remedying Environmental Damage (93/C 149/08), Official Journal of the European Communities, (29 May, 1993).

Hasyim, Moh. dan Mardhatillah, Siti Ruhama, “Asas Otonomi Daerah dalam Penegakan Hukum terhadap Izin Lingkungan” Jurnal Bina Hukum Lingkungan Volume 5 Nomor 1 (Oktober, 2020)

Indonesian Center for Environmental Law, “Penguatan Sistem Pengawasan Lingkungan Hidup-Seri Analisis #7”, (Desember, 2020).

Kresnata, Yosef Yoga, “Penegakan Hukum terhadap Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Izin Lingkungan di Kabupaten”, Jurnal Skripsi Universitas Atmajaya Yogyakarta (2017).

Latifah, Emmy, “Precautinary Principle sebagai Landasan dalam Merumuskan Kebiajakan Publik” Jurnal Yusticia Volume 5 Nomor 2 (Mei-Agustus, 2016).

Marina, Risno, “Desentralisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Alternatif Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup” Jurnal Arena Hukum Volume 9 Nomor 2 (Agustus, 2016).

Mina, Risno, “Desentralisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Alternatif Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup”, Arena Hukum Volume 9 No. 2 (Agustus, 2016).

Muhdar, Muhamad, “Eksistensi Polluter Pays Principle dalam Pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum Volume 21 Nomor 1 (Februari, 2009).

Rhiti dan Pudyatmoko, Y. Sri, “Kebijakan Perizinan Lingkungan Hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta” Mimbar Hukum Volume 28 Nomor 2 (Juni, 2016).

Safrina, “Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir”, Jurnal Hukum Lingkungan Volume 2 Issue 1 (Juli, 2015).

Santoso, Wahyu Yun, “Anotasi Hukum UU Cipta Kerja di Aspek Lingkungan Hidup (Perubahan UU PPLH)”, Universitas Gadjah Mada (November, 2020).

Wahid, Yunus, Pengantar Hukum Lingkungan, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018), Hukum terhadap Izin Lingkungan” Jurnal Bina Hukum Lingkungan Volume 5 Nomor 1 (Oktober, 2020).

Buku

Akib, Muhammad, Politik Hukum Lingkungan: Dinamika dan Refleksinya dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012).

Berge, J.B.J.M. Ten, Besturen Door de Overheid, (Deventer: W.E.J. Tjeenk Willink, 1996), dalam Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006).

Hadjon, Philipus M., et. al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, dalam Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006).

H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006).

Keraf, Sonny A., Etika Lingkungan, (Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2002).

Nicole, Niessen, Decentralized Environmental Management dalam Environmental Law in Development: Lesson from the Indonesian Experience, Edward Elgar, (Cheltenham UK, 2006), dalam Moh. Hasyim dan Siti Ruhama Mardhatillah, “Asas Otonomi Daerah dalam Penegakan Hukum terhadap Izin Lingkungan” Jurnal Bina Hukum Lingkungan Volume 5 Nomor 1 (Oktober, 2020)

Otto Soemarwoto, Atur Diri Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Yogyakarya: Gdjah Mada University Press, 2004).

Subagiyo, Henri (Ed), Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Edisi Pertama), (Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law, 2014).

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 1983), dalam Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006).

Van Wijk, H.D. en Willem Konijnenbelt. Hoofdstukken van administratief Recht, Vuga, s-Gravenhage, 1995, dalam Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006).

Wibisana, Muhamad Ramdan Andri Gunawan dan Savitri Nur Setyorini, “Pilihan-Pilihan Penegakan Hukum: Sebuah Analisa Awal atas Penegakan Hukum Satu Atap (One Roof Enforcement System) dalam Hukum Lingkungan”, dalam Aradhana Sang Guru Peraturan Perundang-undangan: Kumpulan Tulisan Memperingati Ulang Tahun Ke-70 Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., editor Fitriani Ahlan Sjarif dan Sony Maulana Sikumbang (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019).

Peraturan

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 140, TLN No. 5059. Penjelasan Pasal 2 huruf n.

________, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 244, TLN No. 5587.

________, Undang-Undang tentang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020, LN Tahun 2020, Nomor 245, TLN Nomor 6573.

Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda No. 1 Tahun 2016, LD Tahun 2016 No. 1, TLD No. 102.

________, Peraturan Bupati tentang Tahapan Pemberian Izin, Perbup No. 7.1 Tahun 2018, BD Tahun 2018 No. 7.1.

Bahan Ajar

Andri G. Wibisana, “Penegakan Hukum Administrasi dalam Hukum Lingkungan”, disampaikan pada mata kuliah hukum lingkungan program studi magister ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 2 Desember 2020.

________, “Pertanggungjawaban Korporasi dan Tindak Pidana Lingkungan di Indonesia”, disampaikan pada mata kuliah hukum lingkungan program studi magister ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 23 Desember 2020.

Santosa, Mas Achmad, “Politik Hukum Lingkungan”, disampaikan pada mata kuliah hukum lingkungan program studi magister ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020.

Share

COinS