•  
  •  
 

Abstract

The second or repeated PKPU application is often underestimated even though the second PKPU can occur as long as it fulfills the provisions of the law. According to some people, if the homologated peace plan has been achieved, it cannot be resubmitted to PKPU with a different debt. The problem that exists is regarding the legal review of the existence of new debts owned by debtors that arise after homologation is carried out by the commercial court on the suspension of debt payment obligations. The research method is a normative juridical research, the typology of the research uses analytical descriptive. The conclusion of this research is that when there is a situation that gives a condition that the debtor can be submitted for PKPU again based on the provisions of the law, then this can be done considering that the debtor is back in normal condition (no longer in PKPU or Bankrupt status) as long as the debt has matured. and finally fulfills the provisions of Article 222 of the Bankruptcy Law, then the debt is not bound in the peace agreement, but a new debt that must be paid. Based on this, the reconciliation proposal that has been homologated cannot result in the non-recognition of new debts born after the ratification of the peace agreement and the new debt. The suggestion given is that the Court in viewing or determining the conditions of PKPU and homologation for debtors is expected not only to see from one side because after If homologation is carried out, it is still open to the possibility of the emergence of new debtor debts that can affect the PKPU. The understanding of new debts and debtors' assets must be further clarified. The boundaries and arrangements for the sake of legal certainty for creditors as owners of receivables in the PKPU process.

Keywords: Homologation, Bankruptcy. Suspension of Debt Payment Obligations, Peace Agreement

Bahasa Abstract

Permohonan PKPU kedua kali atau berulang sering kali dipandang sebelah mata padahal PKPU kedua kali dapat saja terjadi selama memenuhi ketentuan undang-undang. Menurut sebagian orang jika rencana perdamaian yang telah dihomolagasi telah tercapai maka tidak dapat diajukan kembali untuk PKPU dengan utang yang berbeda. Permasalah yang ada adalah mengenai tinjauan hukum terhadap adanya utang baru yang dimiliki debitor yang timbul setelah dilakukan homologasi oleh pengadilan niaga pada penundaan kewajiban pembayaran utang. Metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Simpulan penelitian ini adalah ketika ada keadaan yang memberikan satu kondisi debitor bisa diajukan PKPU kembali berdasarkan ketentuan undang-undang, maka hal tersebut dapat dilakukan mengingat debitor tersebut sudah dalam keadaan normal kembali (tidak lagi berstatus dalam PKPU atau Pailit) sepanjang utang telah telah jatuh tempo dan akhirnya memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Kepailitan, maka utang tersebut tidaklah terikat dalam perjanjian perdamaian, melainkan suatu utang baru yang harus dibayar. Berdasarkan hal tersebut Proposal perdamaian yang telah dihomologasikan tidak dapat mengakibatkan tidak diakuinya utang baru yang lahir setelah pengesahan perjanjian perdamaian dan utang baru tersebut Saran yang diberikan adalah Pengadilan dalam melihat atau menetapkan kondisi PKPU dan homologasi bagi debitor diharapkan tidak hanya melihat dari satu sisi saja karena setelah dilakukan homologasi masih terbuka kemungkinan terdapat munculnya utang baru debitor yang dapat mempengaruhi PKPU tersebut. Pemahaan utang baru dan utang harta debitor harus lebih diperjelas Batasan dan pengaturannya demi kepastian hukum bagi kreditor sebagai pemilik piutang dalam proses PKPU.

Kata kunci: Homologasi, Pailit. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perjanjian Perdamaian

References

Buku

Atmadjaja, Djoko Imbawani, Hukum Dagang Indonesia:Sejarah, Pengertian dan PrinsipPrinsip Hukum Dagang. Malang:Setara Press, 2012.

Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, cet 3. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2005.

Hartono, Hadi Soeprapto. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty, 1984.

Hasyim Farida. Hukum Dagang. Jakarta:Sinar Grafika, 2011.

Jono. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.

Mahmudji, Sri, et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Sastrawidjaja, Man S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni. 2006.

Sembiring, Sentosa. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Nuansa Aulia. 2006.

Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan:Prinsip, Norma, dan Praktik di Peadilan. Jakarta: Kencana. 2008.

Sinaga, Syamsudin. Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Tatanusa, 2012.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan:Memahami Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Jakarta:Pustaka Utama Grafiti, 2012.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1986.

Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2004.

Waluyo, Bernadette. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: CV Mandar Maju. 1999.

Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Weboek van Straftecht]. diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio. Jakarta: Pradya Paramita, 1992.

Indonesia. Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU No. 37 Tahun 2004, LN No. 8 Tahun 1996, TLN No. 4443.

Internet

“Hak Kreditur.”https://pn-surabayakota.go.id/kepaniteraan-niaga/hak-kreditur/

Share

COinS