•  
  •  
 

Abstract

This paper discuss about the concept of a internet sites that is defined to be negative and how’s the Indonesian law regulates it, and about the mechanism of negative site handling based of peraturan menteri komunikasi dan informasi nomor 19 tahun 2014. Furthermore, it will be discussed about the human rights to have access to the information and how negative content handling related to it. This legal research uses normative juridical approach with secondary data from national, regulations, books, and interview with sources. The result of this research is that content handling is so related to limitation of human rights so it need to be regulated carefully so the goals of the regulation is reached.

Keywords: Internet Site Handling, Negative Internet Site, Internet Site Blockage

Bahasa Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dari situs internet yang definisikan sebagai situs bermuatan negatif dan bagaimana kah peraturan di Indonesia mengatur nya, serta mengenai mekanisme dari penanganan situs internet bermuatan negatif tersebut berdasarkan peraturan yang ada, selanjutnya diikuti dengan tinjauan bagaimana pembatasan terhadap akses kepada situs tersebut apabila dikaitkan dengan pembatasan terhadap hak manusia untuk melakukan akses terhadap suatu informasi (freedom of information dan public interest). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan data sekunder berupa peraturan perundangan-undangan Indonesia, buku, dan wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian, penanganan terhadap situs internet bermuatan negatif haruslah memperhatikan perkembangan teknologi yang ada dan haruslah memperhatikan hak atas akses terhadap informasi agar penanganan tersebut dapat dilakukan dengan sesuai tujuan dan tepat sasaran.

Kata kunci: Penanganan Situs Internet, Situs Internet Bermuatan Negatif, Pemblokiran Situs

References

Buku

A, Hamzah. Meningkatkan Kinerja Naïve Bayes Classifier (NBC) Untuk Klasifikasi Teks dengan Menggunakan Clustering untuk Pemilihan Feature Kata. Jogjakarta: AKPARIND. 2012

Aycock, John. Computer Viruses and Malware. USA: Springer. 2006

Barwise, Mike. What is an Internet Worm. NewYork: BBC Publisher. 2010

Berners-Lee, Tim. Information Management: A Proposal. USA: WWW Confrence. 1989

Budhijanto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, & Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Daryanto. Memahami Kerja Internet. Bandung: Yrama Widya. 2004

Kroenke, David. Management Information System. Singapore: McGrawhill. 1993

Lani, Sidharta. Internet Informasi Bebas Hambatan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. 1996

Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2005

Rosenfeld, Louis. Information Architecture for the World Wide Web, California: Oreilly & Associates Incorporated. 2002

Suparni, Niniek. Cyberspace: Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika. 2009

Sanusi, M Arsyad. Konvergensi Hukum dan Teknologi Informasi. Jakarta: The Indonesian Research. 2007

Schwabach, Aaron. Internet and the Law: Technology, Society, and Compromises, cet. 1. England: ABC-Clio, 2005.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Ciberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tata Nusa. 2012

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1994.

Stallings, William. Computer security: principles and practice. Boston: Pearson.

2012

Suparni, Niniek. Cyberspace: Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika. 2009

Supriyanto, Dodit. Buku Pintar Pemrograman PHP. Bandung: Oase Media. 2008

Yuhefizar. Cara Mudah Membangun Website Interaktif Menggunakan Content Management Sytem Joomla CMS. Jakarta: PT Gramedia. 2009

Peraturan

Indonesia. Undang Undang Dasar Negara Republin Indonesia. Tahun 1945

________. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 11 Tahun 2008, LN Nomor 58 Tahun 2008, TLN Nomor 4843.

________, Undang-Undang Hak Asasi Manusia. UU Nomor 39 Tahun 1999, LN Nomor 165 Tahun 1999, TLN No 3886.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi. Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014

Internasional. Universal Declaration of Human Rights. Tahun 1948

__________. International Covenant of Civil and Political Rights. Tahun 1966

Share

COinS