•  
  •  
 

Abstract

In Act Number 8 of 1995 concerning the Capital Market regulates the activities related to the Public Offering and Securities trading, Public Company related to the Securities it publishes, as well as Securities-related institutions and professions. Issuers as public companies that issue securities not only move in the conventional capital market but also move on the syariah capital market. Sharia capital market is a capital market in which trade takes place in it, not in contradiction with sharia principles and trading principles in accordance with Islamic law. Differences in sharia capital market with conventional capital market can be seen in the instrument and transaction mechanism but overall general terms and principles between conventional capital market and sharia capital market have no significant difference.

Keywords: Issuer, Sharia Securities, Sharia Capital Market, Sharia Principle, Act Number 8 of 1995 on Capital Market

Bahasa Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur tentang kegiatan yang berhubungan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Emiten sebagai perusahaan publik yang menerbitkan efek tidak hanya bergerak dalam pasar modal yang bersifat konvensional tetapi juga beraktivitas pada pasar modal syariah. Pasar modal syariah adalah sebuah pasar modal, dimana perdagangan yang terjadi di dalamnya, tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan prinsip perdagangan yang sesuai dengan hukum Islam. Perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrument dan mekanisme transaksinya namun secara keseluruhan ketentuan dan prinsip-prinsip umum antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan yang signifikan.

Kata kunci: Emiten, Efek Syariah, Pasar Modal Syariah, Prinsip Syariah, UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

References

Artikel

Ahmad Nazir, “Pasar Modal Syariah di Indonesia” Jurnal Hikamuna Vol.1 No.2 (Desember, 2016).

Indra Safitri“Peranan Pasar Modal Dalam Perkembangan Ekonomi Indonesia” Jurnal Legislasi Indonesia Vol.5 No.2 (Juni, 2008).

Satrio Utomo, “Hukum Pasar Modal Syariah di Indonesia” Jurnal Pasar Modal Edisi Maret 2014 (Maret, 2014).

Taufik H Simatupang “Hukum dan Pembangunan Ekonomi” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol.1 No.1 (April, 2007).

Yenni Samri Juliati Nasution “Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara” Jurnal Hukum Falah Vol.2 No.1 (Jnauari-Juni, 2015).

Buku

Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal Penanaman Modal di Indonesia (Bandung: PT Sinar Grafika, 2011).

Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa Edwin , Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta : Kencana, 2008).

Mujahidin, Muhammad, Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia (Jakarta : Wordpress, 2011).

Samuelson Paul A. dan Nordhaus William P., Makro Ekonomi Edisi Keempat Belas (Jakarta : Erlangga, 1997).

Munir Fuadi, Aneka Hukum Bisnis (Bandung : PT.Citra Adtya Bakti, 2006).

Sholihin, Ahmad Ilham , Buku Pintar Ekonomi Syariah (Jakarta : PT Gramedia, 2010).

Yulfasni, Hukum Pasar Modal (Jakarta : Badan Penerbit Iblam, 2005).

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 80 Tahun 2011.

Internet

Economy Okezone, http://www.okezone.com.

Detik Finance, http://www.detik.com.

Otoritas Jasa Keuangan, http://www.ojk.go.id.

Share

COinS