•  
  •  
 

Abstract

The COVID-19 pandemic has shifted the form of conducting music concerts from face-to-face concerts to online concerts through the live stream mechanism. Some practitioners opine that the implementation of live stream online concerts is considered to contain elements of temporary reproduction (ephemeral recording) and may be used for the purposes as regulated in Article 49 of Law No. 28 Year 2014 on Copyright. This paper examines whether the use of copyrighted songs in live streams music concerts can be categorized as ephemeral recording. This research will be carried out using socio-legal studies methods as an interdisciplinary studies with the help of technology, economic and sociology.

Key Word: live stream, ephemeral recording, Copyright

Bahasa Abstract

Pandemi COVID-19 telah menggeser bentuk pelaksanaan konser musik dari konser tatap muka menjadi konser daring melalui mekanisme live stream. Beberapa praktisi berpendapat pelaksanaan konser daring melalui live stream tersebut dianggap mengandung unsur penggandaan sementara (ephemeral recording) dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tulisan ini mengulas mengenai apakah penggunaan Hak Cipta Lagu dalam konser musik yang disiarkan secara live stream dapat dikategorikan sebagai penggandaan sementara (ephemeral recording). Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode socio-legal studies yang merupakan kajian interdisipliner dengan bantuan teknologi, ekonomi dan sosiologi.

Kata kunci: live stream, Penggandaan Sementara (ephemeral recording), Hak Cipta.

References

Artikel

Copyrights and Music Marketplace: A Report of the Register of the Copyrights, United States Copyrights Office, Februari 2015, sebagaimana diakses pada laman www.copyright.gov pada tanggal 4 November 2020

The Music Online Competition Act of 2001: Moderat Change or Radical Reform?, Alexander Davie & Christine Soares, Cite as 2001 Duke L. & Tech. Rev. 0031 sebagaimana diakses pada laman google scholar, www.scholarship.law.duke.edu pada tanggal 25 September 2020

Buku

Lindsey, Tim, dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Asian Law Group Pty Ltd & Penerbit Alumni : Bandung, 2006

Black, Henry Campbell. Black Law Dictionary, St. Paul Minn: West Publishing, Co., 1991

Citrawinda, Cita. Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta Edisi Keempat, Alumni: Bandung, 2014

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, dkk. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, Bali: Swasta Nulus, 2018

Erni, Daly dan Sri Mamudji. Tata cara Penyusunan Proposal Penelitian/Rancangan Penelitian dan Proposal Penelitian Tesis Program magister Kenotariatan Fakultas Hukum UI, Depok, 23/25 September 2020

Guide To Rome Convention (1961), International Convention For the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations, WIPO Pub. 617, 1981

Saidi. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta:Rajawali Pers, 1997

Saidin, OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Depok: Rajagrafindo Perkasa, 2013

Santoso, Budi. Pengantar HKI dan Audit HKI untuk Perusahaan, Semarang: Pustaka Magister, 2009

Santoso, Edy. Pengaruh Era Globalisasi terhadap hukum bisnis di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kencana, 2018

Usman, Rachmadi. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia), Bandung: Penerbit Alumni, 2003

Internet

17 U.S. Code §112.Limitations on exclusive rights: Ephemeral recordings, sebagaimana diakses dalam laman www.cornell.edu pada tanggal 28 September 2020

Notes on 17 U.S. Code §112.Limitations on exclusive rights: Ephemeral recordings, sebagaimana diakses dalam laman www.cornell.edu pada tanggal 28 September 2020

Pengertian Streaming serta Jenis dan Penerapannya, 21 November 2019, www.baktikominfo.com sebagaimana diakses pada tanggal 18 Oktober 2020.

www.dictionary.cambridge.org sebagaimana diakses pada tanggal 4 November 2020

Peraturan

Undang-Undang No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Dagang Dunia)

Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004 Tentang Pengesahan WIPO Performances And Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan Dan Rekaman Suara, 1996)

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary And Artistic Works

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 20 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Share

COinS