•  
  •  
 

Abstract

This article discusses the synergy in the implementation of the public convenience and orderliness. The purpose of this discussion is to introduce a form of people participation in the implementation of the public convenience and orderliness, and to explain how the relationship and also analyze the problems that arise between the Civil Service Police Unit (Satpol PP), the Community Protection Unit (Satlinmas), and the Cadre Siaga Tramtib (KST). To discuss the problems, this article explains the reasons and the background of why Satpol PP involving people participation. In relation to the problems that arise, this article argues that synergizing the existing potential will be more effective than questioning things that can lead to new problems.

Bahasa Abstract

Artikel ini mendiskusikan sinergitas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Tujuan dari diskusi ini adalah memperkenalkan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjelaskan bagaimana hubungan dan juga menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Kader Siaga Tramtib (KST). Dalam pembahasan hubungan sebagaimana dimaksud, artikel ini menjelaskan alasan dan latar belakang Satpol PP melibatkan partisipasi masyarakat. Terkait dengan analisa permasalahan yang timbul, artikel ini berpendapat bahwa menyinergikan potensi yang ada akan lebih baik daripada mempersoalkan hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan yang baru.

Kata kunci: Satpol PP, ketertiban umum, partisipasi masyarakat.

References

Buku

Chalid, Pheni. Otonomi Daerah: Masalah, Pemberdayaan, dan Konflik. Cet-1. Jakarta: Kemitraan, 2005.

Mukarom, Zaenal dan Muhibudin Wijaya Laksana. Membangun Kinerja Pelayanan Publik. Disunting oleh Beni Ahmad Saebani. Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: CV. Angkasa, s.a.

_________. Ilmu Hukum. Cet. 7. Disunting oleh Awaludin Marwan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah, Buku Panduan Kader Siaga Tramtib (KST). [s.l.: s.n., 2017].

Sedarmayanti, Hj. Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) Bagian Kedua: Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: CV. Mandar Maju, 2004.

Siagian, Sondang P. Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi, dan Strateginya, ed. 2, cet. 10. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2016.

Suteki. Desain Hukum di Ruang Sosial, cet.1. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, Semarang: Satjipto Rahardjo Institute, 2013.

Internet

Diskominfo HSU. “Satpol PP dan Damkar Bentuk Kader Siaga Trantib”. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, tanggal 3 Agustus 2018. <http://www.hulusungaiutarakab.go.id/satpol-pp-dan-damkar-hsu-bentuk-kader-siaga-trantib/>. Diakses tanggal 18 Februari 2020 pukul 14.15 WIB.

Chandra Yoga. “Satpol PP Sosialisasikan Kawasan Tertib Masyarakat.” Disunting oleh Fany Rachma, Berita Magelang tanggal 16 November 2018. <http://beritamagelang.id/wujudkan-kawasan-tertib-jl-sarwo-edi-magelang>. Diakses 19 Februari 2020 pukul 17.30 WIB.

ear/mad. “Akhir Cerita Hansip: Sejarah Panjang Pak Hansip Sejak Zaman Belanda”. Detiknews tanggal 22 September 2014 pukul 17.04 WIB. <https://news.detik.com/berita/d-2697596/sejarah-panjang-pak-hansip-sejak-zaman-belanda>. Diakses tanggal 18 Februari 2020 pukul 13.50 WIB.

H80-60. “Warga Empat Desa Diminta Siaga Longsor”. Suara Merdeka.com. <https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/53585/warga-empat-desa-diminta-siaga-longsor>. Diakses tanggal 18 Februari 2020 pukul 14.00 WIB.

Kementerian Dalam Negeri. “Permendagri No. 137 Tahun 2017”. <https://www.kemendagri.go.id/files/2019-05/Kode&Data%20Wilayah/ 33._jateng.fix.pdf>. Diunduh tanggal 27 Agustus 2019 pukul 02.30 WIB.

Peraturan

Indonesia. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009, LN Nomor 112 Tahun 2009, TLN Nomor 5038.

_________. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014, LN Nomor 244 Tahun 2014, TLN Nomor 5587.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja, PP Nomor 6 Tahun 2010, LN Nomor 9 Tahun 2010, TLN Nomor 5094.

_________. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 96 Tahun 2012, LN Nomor 215 Tahun 2012, TLN Nomor 5357.

_________. Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2016, LN Nomor 114 Tahun 2016, TLN Nomor 5887.

_________. Peraturan Pemerintah tentang Inovasi Daerah, PP Nomor 38 Tahun 2017, LN Nomor 206 Tahun 2017, TLN Nomor 6123.

_________. Peraturan Pemerintah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 45 Tahun 2017, LN Nomor 225 Tahun 2017, TLN Nomor 6133.

_________. Peraturan Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja, PP Nomor 16 Tahun 2018, LN Nomor 72 Tahun 2018, TLN Nomor 6205.

Indonesia. Keputusan Presiden tentang Pembentukan Organisasi Pertahanan Sipil dalam rangka Usaha Mempertinggi serta Menggalang Kewaspadaan Nasional, Keppres Nomor 48 Tahun 1962.

_________. Keputusan Presiden tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dalam rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata, Keppres Nomor 55 Tahun 1972, HPPN 1972 Hal: 342-347.

Indonesia, Peraturan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dalam rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata, Perpres Nomor 88 Tahun 2014, LN Nomor 200 Tahun 2014.

Kemendagri. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Permendagri Nomor 10 Tahun 2009.

_________. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 60 Tahun 2012, BN. Nomor 874 Tahun 2012.

_________. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 84 Tahun 2014.

Lain-Lain

G2-311, “Pemprov Usulkan Rekrut 24 Ribu ASN Baru,” Suara Merdeka, 21 Agustus 2018.

Fri,K 18-63, “Kader Siaga Trantib Dioptimalkan,” Suara Merdeka, 23 Mei 2017.

Nugraha, Safri. “Hukum Administrasi Negara dan Good Governance.” Pidato pada Upacara Pengukuhan Sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta, 13 September 2006.

Share

COinS