•  
  •  
 

Abstract

The utilization of clean and sustainable energy is one way to maintain energy resistance in particular electrical energy. Indonesia has a commitment to global plan to reduce the effect of greenhouse gases through the utilization of new and renewable energy. National energy mix targets based on national energy plan which puts priority to maximize the use of at least 23% renewable energy in the year 2025. But in the course of the target is experiencing various obstacles one of them is an investment that is not attractive to developers due to the low price of new energy electricity, as well as easy to change sector regulation. The regulation of Minister of Energy and Mineral Resources (MEMR) No. 50/2017 provides many impacts for new and renewable energy development regulations. Based on this article will provide an overview and analysis of the legal basis of the amendment of the Electric Power purchase agreement, the implications of changes in the sectoral regulations on the cooperation pattern, the selling price, the risk on the side of PLN as a buyer based on the electric Power purchase agreement which is currently existing.

Bahasa Abstract

Pemanfaatan energi bersih dan berkelanjutan merupakan salah satu cara untuk menjaga ketahanan energi khususnya energi listrik. Indonesia memiliki komitmen dalam rencana global untuk menurunkan efek gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Target bauran energi nasional berdasarkan Rencana Energi Nasional yang menempatkan prioritas untuk memaksimalkan penggunaan energi terbarukan paling sedikit 23% pada tahun 2025. Namun dalam perjalanannya target tersebut mengalami berbagai hambatan salah satunya adalah investasi yang tidak menarik bagi pengembang akibat harga jual tenaga listrik energi baru yang rendah serta regulasi sektoral yang mudah berubah-ubah. Terbitnya Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 memberikan banyak dampak bagi regulasi pengembangan energi baru dan terbarukan. Berdasarkan hal tersebut artikel ini akan memberikan gambaran dan analisis terhadap dasar hukum dilakukannya amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, implikasi perubahan peraturan sektoral terhadap pola kerja sama, harga jual, risiko disisi PLN selaku pembeli berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang saat ini existing.

Kata kunci: Energi Terbarukan, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Kerja Sama

References

Artikel

Akbiyikli, R. dan D. Eaton. “A Comparation of PFI, BOT, BOO, and BOOT Procurement Routes For Infrastructure Contruction Project”, Fifth International Postgraduate Research Conference in the Built and Human Environment, 2005.

Incropera, Frank P. “Consequences of Global Warming, Climate Change: A Wicked Problem, 2015, 80–107 .

Woodward, David G. “Use of Sensitivity Analysis in Build-Own-Operate-Transfer Project Evaluation. International Journal of Project Management, 13.4, 1995.

Konrad, Thomas S. Management Control in Public-Private Partnerships: Between Internasional Governmental Actors and the Private Sector. Germany: Dissertation Technische Universitat Dortmund. 2018.

Buku

Elisabeth, Adriana ed. Road map kebijakan luar negeri Indonesia (2015-2020): mewujudkan Diplomasi Ekonomi Inklusif, Berbasis Lingkungan dan Berkelanjutan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2016

Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2008

Rae, Dian Ediana. Transaksi Derivatif dan Masalah Regulasi Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo. 2008.

Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Salemba: Universitas Indonesia. 2017.

Subekti. Aneka Perjanjian. cet. Kesepuluh. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1995.

Sutrisno. Economic Analysis of Law: Prespektif Sengketa Transasksi Derivatif Valuta Asing di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2019.

Spelt. N.M. dan J.B.J.M. ten Berge, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hadjon. Surabaya: Yuridika. 1993.

Syahuri, Taufiqurrohman. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2011.

Internet

Institute Essensial Service Reform (IESR), Energi Terbarukan: Energi untuk kini dan nanti, 2017. < http://www.iesr.or.id/wp-content/uploads/2018/11/COMS-PUB-0001_Briefing-Paper-1_Energi-Terbarukan.pdf>

Peraturan

Indonesia, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052.

_________,Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5939.

_________, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281.

_________, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-08/MBU/12/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa BUMN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri ESDM Nomor 001 Tahun 2006 Tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik Dan/Atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 004 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 001 Tahun 2006 Tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik Dan/Atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

_________, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1107) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1680)

_________, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

_________, Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara Tahun 2019 s.d 2028, Tanggal 20 Februari 2019.

Perusahaan Listrik Negara, Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0164.P/DIR/2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), Tanggal 1 November 2019

_________, Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0022.P/DIR/2018 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Energi Terbarukan, Tanggal 23 Maret 2018, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0111.P/DIR/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0022.P/DIR/2018 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Energi Terbarukan.

Lain-Lain

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-1/2003, tanggal 15 Desember 2004

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015, tanggal 14 Desember 2016

Rencana Umum Energi Nasional, Lampiran Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, LN Tahun 2017 No. 43.

Share

COinS