•  
  •  
 

Abstract

Consumer protection is an effort to guarantee legal certainty for consumers related to their rights, as well as for business actors related to their obligations to consumers. The Consumer Protection Law was established to improve the dignity and status of consumers and to ensure that businesses actors are responsible for the goods that they sell. Consumer protection law imposes many obligations that must be fulfilled by business actors, one of which is the obligation to provide spare parts as stipulated in Article 25 of the Consumer Protection Act (CPA). Article 25 paragraph (1) of the CPA states that "Business actors who produce goods whose the use is sustainable within a limit of at least 1 (one) year are required to provide spare parts and/or after-sales facilities and are required to fulfill warranties or guarantees as promised". The wording in the provisions of Article 25 paragraph (1) of the CPA rise multiple interpretations regarding how long the business actor must provide spare parts. Legal certainty related to the period of business actor obligation in provide spare parts is important to ensure that consumers obtain goods that have sustainability on its utilization. It is also important for business actors to provide certainty for them about how long business actors must provide these parts, which is related to the investment and the costs they have to reserve to provide the parts. This research will be conducted using normative juridical method, with a descriptive analytical explanation. The analysis in this study will be based on the relevant literature, including by referring to the minutes of the meeting of the CPA forming as well as a comparison with the provisions which applicable in other countries.

Bahasa Abstract

Perlindungan konsumen merupakan suatu upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum baik bagi konsumen terkait dengan hak-haknya, maupun bagi pelaku usaha terkait dengan kewajibannya kepada konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen dibentuk guna meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta memastikan pelaku usaha bertanggung jawab atas barang yang dijualnya. Hukum perlindungan konsumen membebankan banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, salah satunya adalah kewajiban untuk menyediakan suku cadang sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 25 ayat (1) UUPK menyebutkan bahwa “Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadan dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan”. Susunan kata dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) UUPK tersebut menimbulkan multi tafsir mengenai berapa lama pelaku usaha harus menyediakan suku cadang. Kepastian hukum terkait dengan jangka waktu kewajiban pelaku usaha dalam penyediaan suku cadang tersebut penting guna memastikan bahwa konsumen memperoleh barang yang memiliki keberlanjutan dalam penggunaannya. Hal tersebut juga menjadi penting bagi pelaku usaha guna memberikan kepastian bagi mereka mengenai berapa lama pelaku usaha harus menyediakan suku cadang tersebut, dimana hal ini terkait dengan investasi dan biaya yang harus mereka cadangkan untuk menyediakan suku cadang tersebut. Penelitian ini akan dilakukan dengan metode yuridis normative, dengan pembahasan secara deskriptif analitis. Pembahasan dalam penelitian ini akan didasarkan pada literatur-literatur yang terkait, termasuk dengan merujuk kepada risalah rapat pembentukan UUPK maupun perbandingan dengan ketentuan yang berlaku di negara lain.

References

Buku

Golding, John, Laurence Maher, and Jill McKeough. Consumer Protection Law. Leichhardt, NSW: The Federation Press, 1998.

Inantoro, Sri Setio. “Perlindungan Konsumen Terhadap Layanan Purna Jual Mobil Completely Build Up oleh Agen Tunggal Pemegang Merek”. Jakarta: Tesis Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006.

Sekretariat Panitia Khusus Sekretariat Jenderal DPR-RI. Risalah Rapat Kejra Panitia Khusus RUU Usul Inisiatif Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sekretariat Panitia Khusus Sekretariat Jenderal DPR-RI, 1999.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo, 2000.

Sudikno Mertukusumo. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Peraturan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Rancangan Akademik Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen”. Jakarta: Rancangan Akademik Dalam Rangka Kerjasama Dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Departemen Perdagangan Republik Indonesia, 1992.

Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999, LN. No.42 Tahun 1999, TLN No. 3821.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa. Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006.

Kementerian Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa. Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2009. Berita Negara No. 204 tahun 2009.

Standar Nasional Indonesia Nomor 7229:2007 tentang Ketentuan umum Pelayanan Purna Jual

Internet

Academia Edu. http://www.academia.edu/10691642/. Diunduh 15 Desember 2019: Esmi Warassih. “Implementasi Kebijaksanaan Pemerintah melalui Peraturan Perundang-Undangan dalam Perspektif Sosiologis”. Surabaya: Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 1991

Share

COinS