•  
  •  
 

Abstract

The indonesian state in democracy always tries to guarantee the rights of its citizens to freedom of association and assembly. This guarantee of human rights is enshrined in the constitution, Undang-Undang Dasar 1945. The right of association and assembly is a vehicle for establishing a political party. In the dynamics of the state, it is always related to the dynamics of political parties. This political party plays a major role in determining the policy direction and goals of a country. The development of a political party can also shake a country, so the need for restrictions on the establishment of political parties. This limitation of the right to association aims to protect the country and citizens. Political parties that differ ideologically from the state will be dissolved or frozen, the mechanism of which will be regulated by the state. The dissolution or freezing of political parties is one form of restrictions from the state to guarantee national security and also guarantee the rights of other citizens.

Bahasa Abstract

Indonesia merupakan negara demokrasi selalu berusaha menjamin hak – hak warga negaranya untuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Jaminan akan hak asasi ini dituangkan dalam konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Hak berserikat dan berkumpul ini merupakan wadah untuk mendirikan suatu partai politik. Dalam dinamika negara, selalu berhubungan dengan dinamika dari partai- partai politik. Partai politik ini sangat berperan dalam arah kebijakan dan tujuan suatu negara. Perkembangan suatu partai politik juga bisa menggoyangkan suatu negara, sehingga perlu adanya pembatasan-pembatasan dari berdirinya partai politik. Pembatasan dari hak berserikat ini bertujuan untuk melindungi negara dan warga negara. Partai politik yang berbeda ideologi dengan negara akan dibubarkan atau dibekukan, yang mekanismenya pun diatur oleh negara. Pembubaran atau pembekuan partai politik merupakan salah satu bentuk dari pembatasan-pembatasan dari negara guna menjamin keamanan nasional dan juga menjamin hak-hak warga negara lainnya.

References

Artikel

Hakim, M. Lutfi. “Contrarius Actus,” Majalah Konstitusi No. 126 (Agustus 2017).

Kurniawan, M. Beni. “Konstitutionalitas Undang-Undang No.16 Tahun 2017,” Jurnal Hukum & Pembangunan ke-48 no.2 (April-Juni 2018).

Buku

Alfian. Pemikiran Dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1992.

Amin, SM. Demokrasi Selayang Pandang. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.

Andrew, William G. Constitution and Constitutionalism. 3rd edition. New Jersey: van Nostrand Company, 1968

Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

-----------. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

-----------. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, Dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Barnett, Hilaire. Constitutional & Administrative Law. Fifth Edition. London-Sydney-Portland, Oregon: Cavendish Publishing Limited, 2004.

Budiardjo, Miriam. Partisipasi dan Partai Politik: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1982.

Faraby, Dhory, S. Satya Dharma dan M. Nur Purnomosidhi, Pertanggungjawaban Publik Ali Masykur Musa: Aksi & Pemikiran dalam Perspektif Pers Indonesia, Jakarta: Asosiasi Wartawan Muslim (AWAM) Indonesia, 2005.

Feith, Herbert, dan Lance Castle (eds.). Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965. Judul Asli: Indonesia Political Thinking 1945-1965. Jakarta: LP3ES, 1988.

Gunther, Richard, Jose Ramon Montero, and Juan J. Linz (eds.). Political Parties, Old Concepts and New Challenges. New York: Oxford University Press, 2002.

Halili. Supremasi Intoleransi. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2016.

Karim, M. Rusli. Perjalanan Partai Politik Di Indonesia: Sebuah potret pasang-surut. Cetakan Ketiga. Jakarta: Rajawali Press, 1993.

Kelsen, Hans. General Theory Of Law And State. Translated by: Anders Wedberg. New York: Russell & Russell, 1961.

-----------. Pure Theory of Law. Translated from the Second (Revised and Enlarged) German Edition by Max Knight. Barkeley, Los Angeles, London: University of California Press, 1934.

Lapalombara, Joseph and Myron Weiner (eds.). Political Parties and Political Development. New York: Princeton University Press, 1966.

Mansoer Mohammad Tolchah. Pembahasan Beberapa Aspek Tentang Kekuasaan-Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita,1983.

MD, Mahfud. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Pres, 1993.

Nasution, A.H. . Bisikan Hati Seorang Jenderal. Bandung: Mizan, 1997.

-------------. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran I. Djakarta: PT Seruling Masa, 1967.

Moertopo, Ali. Strategi Politik Nasional. Jakarta: CSIS, 1974.

Noer, Deliar. Partai-Partai Islam Di Pentas Nasional 1945-1965. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 1987.

Notosutanto, Nugroho. Tercapainya Konsensus Nasional 1966 – 1969. Jakarta: PN Balai Pustaka, 1985.

Pringgodigdo, A.K.. Kedudukan Presiden Menurut Tiga Undang-Undang dasar Dalam Teori dan Praktek. Djakarta: P.T. Pembangunan, 1956.

Safa’at, Muchamad Ali. Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Smith, Rhona K. M. et. al. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Sulastomo, Membangun Sistem Politik Bangsa dalam Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi, Menyambut 70 Tahun Jakob Oetama. Kompas: Jakarta, 2001.

Sundhaussen, Ulf. Politik Militer Indonesia 1945 – 1967 Menuju Dwi Fungsi ABRI. Judul Asli: Road to power: Indonesian military politics 1945 -1967. Penerjemah: Hasan Basari. Jakarta: LP3ES, 1982.

Suradi. Haji Agus Salim Dan Konflik Politik Dalam Sarekat Islam. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.

Symonides, Janusz. Human Rights: Concept and Standards. Aldershot-Burlington USA-Singapore-Sydney: UNESCO Publishing, 2000.

Internet

Ansyari, Syahrul. “Pancasila dan Sejarah Pembubaran Ormas dan Partai Politik”,https://www.viva.co.id/berita/politik/913571-pancasila-dan-sejarah-pembubaran-ormas-dan-partai-politik. diakses tanggal 5 April 2019.

Eksa, Golda. “Dukungan Terhadap Perppu Mengalir”, http://mediaindonesia.com/read/detail/112709-dukungan-terhadap-perppu-mengalir. diakses tanggal 4 April 2019.

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Partai Politik. UU Nomor 2 Tahun 2008. LN Tahun 2008 Nomor 2. TLN No. 4801.

Indonesia. Penetapan Presiden Tentang Sjarat-Sjarat Dan Penjederhanaan Kepartaian. Penpres Nomor 7 Tahun 1959. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 149. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1916.

Staatsblad Tahun 1935, No. 85.

Lain-Lain

Atmadewi, Katrin. “Eksistensi Hak Individu dalam Bernegara Kajian Filosofis Pemikiran Robert Nozick dalam Kehidupan Bernegara.” Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.

Amanwinata, Rukmana. “Pengaturan dan Batas Implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul dalam Pasal 28 UUD 1945”. Disertasi Doktor Universitas Padjadjaran, Bandung, 1995.

Issacharoff, Sam. “Fragile Democracies”. New York University Public Las and Legal Theory Working Papers. Paper 40. Year 2006.

Rosenblum, Nancy L. “Banning Parties: Religious and Ethnic Partisanship in Multicultural Democracies”. I L. & Ethics Hum. Rts., 2007.

Share

COinS