•  
  •  
 

Abstract

in the implementation of services in a procurement contract for goods or service, parties that require services and goods are represented by the Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), while the parties that provide the goods or services are called vendors. In the particular case of the Upstream Oil and Gas Industry, the ones who act as the Pejabat Pembuat Komitmen are the Cooperative Contract Contractor, What is meant by a Cooperative Contractor is that the company are the ones producing the upstream oil and gas. The process of agreement between the contractor and the contract executor must begin with agreement between two parties related to the cooperation agreement, and the agreement in a contract. The procurement Agreement of goods or services constitutes an agreement made by two or more parties in order to undertake a procurement of goods or services. Every contract of procurement of goods or services in the upstream oil and gas industry in Indonesia refers to the regulations that have been established more specifically (lex special is) is the code of work on the administration of SKK Migas number: PTK-OO7/SKKMAO00O/2OI7/S0 about the guidelines for management of the contractor supply chain cooperation contract and enforced by the special workforce. The many cases in the upstream oil and gas industry that are related with the loss front executing contracts are concerning the termination of cooperation procurement of goods and services unilaterally by the Cooperative Contract Contractor towards the vendor. One of the factors behind that matter that could happen is the tendency of the price of earths crude oil to fluctuate, from time to time the price could rise exponentially or drastically fall, which causes the income of the Cooperative Contract Contractors to be constantly uncertain. To decrease the high cost of production, one of the ways used by the Cooperative Contract Contractor is to stop projects that have cost of production that is seen as high, this is done by unilateral termination and/or with the approval of the vendor.

Bahasa Abstract

Dalam pelaksanaan jasa kontrak pengadaan barang atau jasa, pihak yang membutuhkan jasa atau barang dalam hal ini diwakilkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan pihak yang menyediakan barang atau jasa disebut Penyedia Barang dan Jasa atau Pelaksana Kontrak (vendor). Khususnya dalam Industri Hulu Minyak dan Gas, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), yang dimaksud sebagai Kontraktor Kerjasama adalah perusahaan yang melakukan proses produksi hulu minyak dan gas. Proses terjadinya perjanjian kerjasama antara kontraktor dengan pelaksana kontrak pasti diawali dengan kesepakatan antara dua pihak terkait perjanjian kerjasama tersebut, dan kesepakatan tersebut didalam suatu kontrak. Perjanjian pengadaan barang atau jasa merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk melakukan suatu pengadaan barang atau jasa. Setiap kontrak pengadaan barang atau jasa di dalam industri hulu minyak dan gas di Indonesia mengacu kepada peraturan yang telah dibentuk lebih khusus (lex specialis) yaitu Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang ditetapkan dan diberlakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Banyak kasus yang terjadi di industri hulu minyak dan gas terkait dengan kerugian pelaksana kontrak adalah pemutusan kontrak kerjasama pengadaan barang atau jasa secara sepihak oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama terhadap Pelaksana Kontrak. Salah satu faktor yang melatarbelakangi hal tersebut dapat terjadi adalah harga minyak mentah dunia yang cenderung fluktuatif, sewaktu-waktu harga dapat naik tinggi ataupun dapat turun dengan sangat rendah, sehingga menyebabkan pendapatan dari Kontraktor Kontrak Kerjasama juga turut tidak menentu. Untuk mengurangi biaya produksi yang tinggi, salah satu cara yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama adalah menghentikan pelaksanaan proyek yang biaya produksinya dinilai mahal, yaitu dengan cara menghentikan secara sepihak dan/atau dengan persetujuan dari Pelaksana Kontrak.

Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Kontrak Industri Minyak dan Gas Bumi, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Rantai Suplai.

References

Buku

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti. 1999

Johnston, Daniel, (a) International Exploration Economics, Risk, and Contract Analysis. Oklahoma: Penn well. 2003

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 2003

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers. 2013

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1992

Sakka Pati, dan Ahmadi Miru. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 KUH PERDATA). Jakarta: Rajawali Pers. 201J

Salim. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika. 2014

Salim. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2010

Satrio, J. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni. 1999.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin. 1999

Simamora, Rudi M. Hukum Minyak dan Gas Bumi. Jakarta: Djambatan. 2000 Simamora, Yohanes S. Hukum Kontrak (Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia). Surabaya: Laksbang Justitia Surabaya. 2013

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa. 1987

Peraturan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh Team Nusantara. Cet I. Jakarta: Nusantara Publisher, 2009.

Indonesia. Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Indonesia. Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomar: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 tentang Pedoman Pengelolaan Ranted Sup lai Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, (Jakarta: SKK Migas, 2017)

Internet

Cadangan Migas Indonesia Masih Sangat Besar, http://www.po1itikindonesia.com/index.php?k=ekonomi&i=20754-cadangan %20migas%201ndonesia%20Masih%20Sangat%Besardiunduh 1 November 2019

Share

COinS