Abstract
The regulating efforts regarding corruption is a long process that has been going on since the issuance of Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Rule on February 26, 1946 which made the legal basis for the change of Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie to Wetboek van Strafrecht (WvS), which then known as the Criminal Code. Until now, regulations regarding corruption have been amended with the latest changes through Law Number 20 of 2001 concerning Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption and Law Number 7 of 2006 concerning Ratification of the United Nations Convention Against Corruption, 2003. From the length of the journey of formulating regulations regarding criminal acts of corruption, it turns out that legal loopholes are still found, especially in the regulation of bribery and gratuity.
Bahasa Abstract
Perumusan peraturan mengenai tindak pidana korupsi merupakan proses panjang yang telah berjalan sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada 26 Februari 1946 yang menjadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hingga saat ini peraturan mengenai tindak pidana korupsi masih mengalami perubahan dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Dari panjangnya perjalanan perumusan peraturan mengenai tindak pidana korupsi, ternyata masih ditemukan celah hukum khususnya dalam pengaturan mengenai tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi.
Kata kunci: korupsi, gratifikasi, suap menyuap, kewenangan, pejabat publik.
References
Buku
Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi), Rajagrafindo Persada, Depok, Cetakan ke-2 2017.
____________ , Hukum Pidana Materiil dan Formil, Malang: Bayu Media, 2005.
Budiono Kusumohamidjojo, Teori Hukum, Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Penerbit Yrama Widya, Bandung, Cetakan ke-II, 2017.
Bryan A. Garner (editor), Black’s Law Dictionary, English Edition, (St. Paul: Thomson West, 2004.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita, 2004.
Dion Valerian, Penerapan Analogi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Ruas Media, Yogyakarta, 2017.
Fockema Andreae, Kamus hukum: terjemahan Bina Cipta, Bandung, Bina Cipta, 1963.
H.J. Enschede, Berginselen van Strafrecht, Kluwer, Deventer, 2002.
Jan Ramelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal terpenting dalam KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, Hans Kelsen, Teori Tentang Hukum, Konstitusi Press (Konpress), Jakarta, Cetakan ke-V, 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Memahami Untuk Membasmi, Agustus 2016.
_____________, Buku Saku – Memahami Gratifikasi, KPK RI, cetakan kedua 2014.
_____________, Menggagas Perubahan UU Tipikor: Kajian Akademik dan Draf Usulan Perubahan, 2019.
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran sifat melawan hukum materil dalam hukum pidana Indonesia (studi kasus tentang penerapan dan perkembangan dalam yurisprudensi), 2002.
Natal Kristiono, Politik Hukum Pemberantasan Korupsi, Seminar Nasional Universitas Negeri Semarang, Volume 4 Nomor 3 Tahun 2018, 967-984.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa, 1955.
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
Supardi S., Perampasan Harta Hasil Korupsi, Perspektif Hukum Pidana yang Berkeadilan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
Wirjono Prodjodikro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika, Bandung, 2003.
_____________, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama. 2003.
Internet
Bplawyers.co.id, inilah pengertian asas legalitas di kacamata para ahli hukum, https://bplawyers.co.id/2017/08/08/inilah-pengertian-asas-legalitas-di-kaca-mata-para-ahli-hukum/.
Hukumonline.com, Perbedaan Antara Suap dan Gratifikasi, https://www.hukumonline.com/ klinik/detail/ulasan/cl3369/perbedaan-antara-suap-dengan-gratifikasi/.
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, LN RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN RI Nomor 4150.
________, Undang-Undang Tindak Pidana Suap, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980, LN RI Tahun 1980 Nomor 58, TLN RI Nomor 3178.
United Nations, United Nations Convention Against Corruption, 2004.
Wetboek Van Strafrecht, 1910.
Recommended Citation
Suryanto, Ahmad Fahd Budi
(2021)
"PENEGAKAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP MENYUAP DAN GRATIFIKASI DI INDONESIA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 4.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/4
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons