•  
  •  
 

Authors

Abstract

Peraturan perundangan- undangan Indonesia terhadap Pemerintahan daerah telah menganut sistem desentralisasi yang mana daerah telah mendapatkan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur sendiri pemerintahannya, Adapun kewenangan propinsi, Kabupaten dan Kota, berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 UU No 23 Tahun 2014, dapat digolongkan kepada urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan. Dalam pengaturannya setidaknya terdapat 31 sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang di- desentralisasikan ke daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk menyelenggarakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat pilihan untuk menyelenggarakan pengembangan sektor ekonomi yang menjadi unggulan dari daerah. Pemerintah memiliki peran strategis untuk mendorong penanaman modal, salah satunya dengan melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan dan perizinan penanaman modal pada Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf n, dan Pasal 14 ayat (1) huruf n, Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menentukan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan urusan dalam skala Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi di antaranya pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas Kabupaten/ Kota.

References

Buku

A. Abdurrachman, Ensiklopedi Ekonomi Keuangan Perdagangan, Jakarta: Pradnya Paramita, 1991

Abdul Halim. Analisis Investasi, Jakarta: Salemba Empat, 2003.

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta; Sinar Grafika, 2010.

Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004

Aries Djaenuri, Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2012

Agussalim, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.

Bryan A. Garner, Black‟s Law Dictionary, Texas: West Group, 1996.

Ida Bagus Wyasa Putra (et.al.). Hukum Bisnis Pariwisata, Bandung: Reflika Aditama, 2003

Jonker Sihombing, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Bandung: Alumni, 2009

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, menyunting dari Mr. N.M. Spelt dan Prof Mr. J.B.J.M. Ten Berge, Surabaya: Penerbit Yuridika,1993.

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta; Ghalia Indonesia, 1983

Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2010.

Salim HS., dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2008

Sodjuagon Situmorang, “Model Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten, Kota” Tesis, Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2002

Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005

Wimpy S. Tjetjep, Dari Gunung Api Hingga Otonomi Daerah, Jakarta: Yayasan Media Bhakti Tambang, 2002.

Share

COinS