Abstract
On March 29 2017, the Government issued a regulation of the Minister of Home Affairs of Republic of Indonesia Number 19 of 2017 concerning the revocation of regulation of the Minister of Home Affairs Number 27 of 2009 about the Guidelines for Determination of Disturbance Permit in Regions that were approved as amended by Minister of Home Affairs Regulation Number 27 of 2009 about Guidelines Establishment of Disturbance Permit in the Regions. The Government assesses that regulation of the Minister of Home Affairs Number 27 of 2009 on the guidelines for the Establishment of Disturbance Permit in the Region is no longer suitable with the development of the business and the demands of convenience in Indonesia, so it needs to be revoked. The procedure issued requires the length needed for permits and impeded foreign investors when wanting to invest in Indonesia. This elimination is also an attempt by the Government to provide ease of effort that has often become a barrier in the licensing process. DKI Jakarta Province as the Capital of the Unitary Republic of Indonesia is a showcase of capital investment in Indonesia. Jakarta as an economic center should contribute to improve the Ease of Doing Business (EoDB) ranking. Regulation of the Minister of Home Affairs Number 19 of 2017 shall take effect and suggests that all guidelines on the implementation of interference permits in the regions throughout Indonesia are revoked and declared no longer valid. There are several investment prospects in Jakarta Province with the revoke of HO, namely; (1) Prospects for simplified Bureaucracy and Licensing to increase investment, (2) Prospects for strengthening the authority of the City Government in investment growth, (3) Prospects for development of cooperation in investment by the Provincial Government of DKI Jakarta, and (4) Prospects for overcoming investment barriers related to problems in the Disturbance Permit (Hinder Ordonantie).
Bahasa Abstract
Pada tanggal 29 Maret 2017, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Pemerintah menilai bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga perlu dicabut. Prosedur terdahulu dinilai terlalu panjang dan membutuhkan penerbitan izin yang lebih rumit serta menghambat investor asing apabila ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Penghapusan ini juga sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan. Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan etalase dalam penanaman modal di Indonesia. Jakarta sebagai pusat perekonomian harus berkontribusi dalam perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mulai berlaku dan mengisyaratkan bahwa semua pedoman pelaksanaan izin gangguan di daerah seluruh Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ada beberapa prospek-prospek investasi di Provinsi DKI Jakarta dengan dicabutnya HO, yaitu; (1) Prospek Penyederhanaan Birokrasi dan Perizinan Peningkatan Investasi, (2) Prospek Penguatan Kewenangan Pemerintah Kota dalam Pertumbuhan Investasi, (3) Prospek Pengembangan Kerja Sama di Bidang Investasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan (4) Prospek Penanggulangan Hambatan Investasi Terkait dengan Permasalahan dalam Izin Gangguan (Hinder Ordonantie).
Kata Kunci: Izin Gangguan, Daerah, Investasi, Pencabutan.
References
Artikel
Rohendi, Acep. Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. I No 2, 2014.
Elliott, Donald L. Sistem Perijinan Gangguan Sebuah Laporan Tentang Pengendalian Kekacauan, Juli 2008.
Buku
Barro, Robert J. Rule of Law, Democracy and Economic Performance, in 2000 index of Economic Freedom 31, 33-47 dalam Erman Rajagukguk “Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi”. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2017.
Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Cet.1. Jakarta: Universitas Al Azhar Indonesia, 2017.
Harjono, Dhaniswara K. Penanaman Modal. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Pudyatmoko, Sri. Perizinan Problem Dan Upaya Pembenahan. Jakarta: Grasindo, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Ilmu Hukum Bersifat Prespektif Mempelajari Tujuan Hukum, Nilai-Nilai Keadilan, Validitas Aturan Hukum, Konsep-Konsep Hukum dan Norma-Norma Hukum. Jakarta: Preneda Media.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 11. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009.
Akib, Muhamad. Hukum Lingkungan Prespektif Global dan Nasional. Cet. 3. Jakarta: Rajawali Pers.
Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Rasjid, Rias. Dalam Muhadam Labolo, Memahami Ilmu Pemerintahan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Makalah
M. Hadjon, Philipus dan Tatiek Sri Djatmiati. “Tata Perizinan Pada Era Otonomi Daerah, Makalah”. Surabaya, November 2001.
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Penanaman Modal, UU No. 25 Tahun 2007, LN No. 67 Tahun 2007, TLN No. 4724.
Indonesia, Undang-Undang Penataan Ruang, UU No. 26 Tahun 2007, LN No. 68 Tahun 2007, TLN No. 4725.
Internet
Unikom. Diakses 28 November 2018. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/300/jbptunikomppgdl-risnawatil-14971-3-babii.pdf.
Pratomo, Harwanto Bimo. DKI Jakarta, penyumbang terbesar ekonomi nasional. Diakses pada tanggal 9 Desember 2018. www.merdeka.com/uang/dki-jakarta-penyumbang-terbesar-ekonomi-nasional.html.
Rachman, Fadhly Fauzi. RI Pindah Ibu Kota, Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi-Bisnis. Diakses pada tanggal 9 Desember 2018. https://finance.detik.com/properti/d-4090332/ri-pindah-ibu-kota-jakarta-tetap-jadi-pusat-ekonomi-bisnis.
Tribunnews. Peringkat RI di Posisi 72 dalam Indeks EoDB 2018, PTSP DKI: Dorong Hingga Peringkat 40. Diakses pada tanggal 8 Desember 2018. http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/11/02/peringkat-ri-di-posisi-72-dalam-indeks-eodb-2018-ptsp-dki-dorong-hingga-peringkat-40.
Recommended Citation
(2021)
"IMPLIKASI MENGENAI PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 22 TAHUN 2016 TERHADAP PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN TEMPAT USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG GANGGUAN,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 36.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/36
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, International Law Commons