•  
  •  
 

Abstract

One of the rights and obligations of consumers and also PLN which is regulated by the Power Purchase Agreement (SPJBTL) is to pay electricity bills. The amount of electricity bills issued by PLN must comply with energy consumption, which is measured by the Limiting and Measuring Devices (APP). The problem occurs when there is damage to the APP, so it can not work as it should. As a results there is a mismatch between the energy used and measured. So that both parties could potentially suffer losses due to more or less electricity bills. Losses due to loss of energy that can be sold, increase the rate of loss of the network whose impact is not only for PLN but also for the State. The purpose of this paper is to examine the juridical implications in electricity bills payment which are not suitable for use due to damage to the Limiting and Measuring Devices. The method used in this research is normative juridical by analyzing descriptively qualitative the regulations. The results showed that the juridical implications were influenced by the results of the examination of the Issuance of Electricity Usage (P2TL) by PLN to determine the cause of the malfunctioning of APP, as well as determine the presence or absence of consumer intentions. As for energy that has been used by consumers but has not yet been collected and paid, a supplementary bill will be made. The difference is that if APP's damage is caused by accidental consumers, the supplementary bill is an account correction due to an abnormality, whereas if the consumer's intentional element is found, the supplementary bill is a fine part of the civil sanction due to the violation.

Keywords: electricity bills, energy used, measuring and limiting devices, abnormalities, violations

Bahasa Abstract

Salah satu hak dan kewajiban konsumen dan PLN yang diatur oleh Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah membayar tagihan tenaga listrik. Jumlah tagihan listrik yang diterbitkan oleh PLN sesuai dengan pemakaian energi, yang terukur oleh Alat Pembatas dan Pengukur (APP). Permasalahan terjadi ketika ada kerusakan APP sehingga tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Akibatnya ketidaksesuaian antara energi yang terpakai dan terukur. Tagihan listrik akan lebih atau kurang tagih, sehingga para pihak berpotensi mengalami kerugian. Kerugian hilangnya energi yang dapat dijual meningkatkan angka susut jaringan, yang dampaknya tidak hanya bagi PLN tetapi juga bagi Negara. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji implikasi yuridis dalam pembayaran tagihan tenaga listrik yang tidak sesuai pemakaian akibat kerusakan alat pengukur dan pembatas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif terhadap peraturan-perundang-undangan. Hasil penelitiannya bahwa implikasi yuridis dipengaruhi oleh hasil pemeriksaan Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN untuk menentukan penyebab APP tidak berfungsi serta menentukan ada atau tidaknya kesengajaan konsumen. Terhadap energi terpakai konsumen yang belum tertagih dan terbayar maka akan dibuatkan tagihan susulan. Perbedaannya apabila kerusakan APP disebabkan oleh ketidaksengajaan konsumen maka tagihan susulan merupakan koreksi rekening akibat kelainan, sedangkan apabila ditemukan unsur kesengajaan konsumen maka tagihan susulan merupakan denda bagian dari sanksi perdata akibat pelanggaran.

Kata kunci: tagihan listrik, energi terpakai, alat pengukur dan pembatas, kelainan, pelanggaran

References

Artikel

Harris Hartoyo Eddyanto, Skripsi Analisis Yuridis Pelaksanaan P2TL oleh PLN Terhadap Konsumen Listrik (Studi Kasus: Putusan Arbitrase PSK Pemprov DKI Jakarta No. 026/A/BPSK-DKI/XI/2009), Depok, FHUI,2013.

Irma Murtidewi, dkk, Perlindungan Konsumen Terhadap Pembayaran Tagihan Susulan Oleh PT PLN dikarenakan Meteran Listrik yang Bermasalah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 365K/PDT.SUS/2012, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, Nomr 3, 2016.

Buku

Adi Nugroho, Susanti, ProsesPenyelesaian Sengketa Konsumen di Tinjau dari Hukum Acara Serta Kendala dan Implementasinya, Jakarta, Prenada Media, 2015.

AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media,2007.

Hutasoit, Pelayanan Publik Teori dan Aplikasi, Jakarta, Magna Script Publishing,2011.

Ilmar, Aminuddin, Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN, Jakarta, Kencana Prenada Media Group,2012.

Marsudi, Djiteng, Operasi Sistem Tenaga Listrik, Yogyakarta, Graha Ilmu,2006.

Miru, Ahmad, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada,2013.

Purnomo, Bambang, Tenaga Listrik Profil dan Anatomi Hasil Pembangunan Dua Puluh Lima Tahun, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama,1994.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, Grasindo,2004.

Sinambela, Lijan Poltak, Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta, Bumi Aksara,2014.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Depok, Rajagrafindo,2019.

Zuhal, Dasar Teknik Tenaga Listrik dan Elektronika Daya, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama,2000.

Laporan

Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antar PLN dengan Pelanggan.

Laporan Tahunan 2018 PT PLN Persero.

Peraturan

Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Indonesia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen

Indonesia, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Indonesia, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN mengubah Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2014. Saat ini Permen ESDM 27 Tahun 2017 sebagian telah diubah oleh Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.

Indonesia, Keputusan Direksi PT PLN Nomor 163-1.K/DIR/2012 tentang Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik (PRPTL)

Indonesia, Peraturan Direksi PT PLN (Persero), Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Internet

Windoro Adi, dkk, “Tindak Tegas Pencuri Lisrik” https://kompas.id/baca/metro/2018/03/12/tindak-tegas-pencuri-listrik, diakses pada 27 Agustus 2019.

Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online, https://www.pln.co.id/pelanggan/pelayanan-online/sambungan-baru diakses 20 Januari 2020.

Share

COinS