•  
  •  
 

Abstract

International Humanitarian Law is a part of the law that regulates provisions for protection of victims of war, the law of war that rule the war itself and everything that concerns the way of war itself. Rome Statute 1998 became the foundation of the International Criminal Court (ICC) is a permanent and independent court that can prosecute the perpetrators of serious crimes, one of them is war. to be able to do the jurisdiction of the ICC in a country, then the country must ratify the Statute. Furthermore, if a country does not ratify the Statute, how the ICC can apply its jurisdiction in a country and what are the obstacles faced by the ICC in applying its jurisdiction in a country that does not ratify the Statute. Approaching method that will be used by writer is normative juridical which means approaching with literature study referring to prevailing law regulation, specific analytical descriptive research with collecting technique data using secondary data that is library’s materials then primary material material used by writer was Rome Statute 1998 and Vienna Convention 1969. Based on the research’s result that has been done by the authors can be concluded that Based on Article 27 and Article 28 Rome Statute 1998 ICC can run its jurisdiction against a person whose nationality does not ratify the Statute because in those articles regulate the application of the same Statute to all people without any differences on the basis of the official position of either a head of state or a government official and a parliament, not exclude a person from the criminal liability provided for in this Statute and the constraints imposed by the ICC are Article 16 of the Rome Statute 1998.It is explained that the Security Council of PBB may prevent and stop investigations or the prosecution of this may be an inhibiting factor because if the permanent members of the security council of PBB have different interests within the ICC.

Bahasa Abstract

Hukum Humaniter International adalah bagian dari hukum yang mengatur ketentuan – ketentuan perlindungan korban perang, hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri. Rome Statute 1998 menjadi dasar berdirinya International Criminal Court (ICC) merupakan sebuah pengadilan permanen dan independen yang dapat mengadili pelaku kejahatan serius salah satunya adalah kejahatan perang. untuk dapat melaksanakan yurisdiksi ICC di sebuah negara maka negara tersebut harus meratifikasi Statuta itu. Selanjutnya apabila sebuah negara tidak meratifikasi Statuta tersebut bagaimana cara ICC dapat menerapkan yurisdiksinya di sebuah negara dan apa saja kendala yang dialami ICC dalam menerapkan yurisdiksinya di negara yang tidak meratifikasi Statuta tersebut. Metode pendekatan yang akan digunakan penulis adalah yuridis normatif yang artinya melakukan pendekatan dengan studi kepustakaan yang mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yaitu bahan – bahan kepustakaan lalu bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis adalah Rome Statute 1998 dan Wina Convention 1969. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Rome Statute 1998 ICC dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap seseorang yang kewarganegaraannya tidak meratifikasi Statuta tersebut karena di dalam pasal – pasal tersebut mengatur tentang pemberlakuan Statuta sama terhadap semua orang tanpa suatu perbedaan atas dasar jabatan resmi baik seorang kepala negara maupun pegawai pemerintahan dan parlemen tidak mengecualikan seorang tersebut dari tanggung jawab pidana yang diatur di dalam Statuta ini dan kendala yang dialami oleh ICC adalah Pasal 16 Rome Statute 1998 dijelaskan bahwa Dewan Keamanan PBB dapat mencegah dan menghentikan investigasi atau penuntutan hal ini bisa menjadi faktor penghambat karena apabila anggota tetap dewan keamanan PBB memiliki kepentingan yang berbeda di dalam ICC.

Kata kunci: Rome Statute 1998, International Criminal Court, Kejahatan Perang, Ratifikasi

References

Artikel

Dapo Akande, 2003, “The Jurisdiction of International Criminal Court Over Nationals of Non – Parties: Legal Basis and Limits” dalam journal international Criminal Justice, 618, Desember, 2003.

Buku

Parthiana, Wayan. Pengantar Hukum International, Bandung: Mandar Maju,1990.

Kusumaatmadja, Mocthar. Konvensi – Konvensi Palang Merah Tahun 1949, Bandung: Binacipta,1986.

Soemitro, Roni Hanitjo. Metodologi Penelitian Hukum Jakarta:Ghalia Indonesia,1982.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.

Starke, J.G. Pengantar Hukum International II, Jakarta:Sinar Grafika,1989.

Internet

Madeline, Morris, “High Crimes and Minconceptions : the ICC and Non party states” dalam Law & Contemporary Problems (2001) http://scholarship.law.duke.edu/lcp/vol64/iss1/3/ diakses pada tanggal 1 September 2017

Muladi, “pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam perspektif hukum pidana nasional dan international, mimbar hukum, no 43/II, 2003

Madelinne Morris, “High Crimes and Misconceptions: The ICC and non parties state” dalam law & contemporary problems, hal 27, http://scholarship.law.duke.edu/lcp/vol64/iss1/3/ diakses pada tanggal 1 September 2017

Share

COinS