•  
  •  
 

Abstract

The Constitutional Court has the authority as stipulated in the Constitution of 1945, one of which is to examine the Law against the Basic Law. In the statutory regulatory system in Indonesia there is a statutory regulation that has the same position and hierarchy as the Law, namely the Government Regulation in Lieu of Law or commonly known as Perppu. The Perppu is a legal product issued by the President on the basis that the state is in a precarious state of force and the Perppu must then be submitted to the House of Representatives (DPR) for later to be approved as a law or not. Then the provisions regarding the Constitutional Court are further regulated in the Act which then becomes one of the authorities of the Constitutional Court to examine the Act against the Basic Law, but in this case the Constitutional Court through the Constitutional Court Judge Assembly is dealing with the principle of procedural law "Nemo judex idoneus in propria causa". The purpose of this writing and research is to analyze the consideration of the Constitutional Court Panel of Judges in adding the authority of the Constitutional Court to examine the Perppu and the laws and regulations that fall within the authority of the Constitutional Court relating to itself which in this case is Perppu Number 1 of 2013 concerning Amendment The second is Law Number 24 Year 2003 concerning the Constitutional Court. The method used in this research is normative juridical research. The results of this research later found that the Constitutional Court concluded that the Perppu had the legal force equivalent to the Law so that the Perppu was a legal product that could be tested by the Constitutional Court and the Constitutional Court stated that to return to the constitution in exercising its authority regarding the testing of laws and regulations relating to himself.

Bahasa Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana salah satunya adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang mempunyai kedudukan dan hierarki yang sama dengan Undang-Undang yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang umum dikenal sebagai perppu. Perppu merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dengan dasar bahwa negara dalam keadaan genting yang memaksa dan perppu tersebut kemudian harus diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian disetujui menjadi Undang-Undang atau tidak. Kemudian peraturan mengenai Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang kemudian menjadi masuk dalam salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar, namun dalam hal ini Mahkamah Konstitusi melalui Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berhadapan dengan asas hukum acara “nemo judex idoneus in propria causa”. Penulisan dan penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menambahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji perppu dan peraturan perundang-undangan yang masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan dirinya sendiri yang mana dalam hal ini adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian jurnal ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil peneilitan ini kemudian menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi menyimpulkan perppu memiliki kekuatan hukum setara dengan Undang-Undang sehingga perppu merupakan produk hukum yang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa untuk kembali kepada konstitusi dalam menjalankan kewenangannya mengenai pengujian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dirinya sendiri.

References

Buku

Asshidiqie, Jimly: Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Asshiddiqie, Jimly: Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2006.

Asshidiqie, Jimly: Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Fadjar, A. Mukhtie: Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.

Harman, Benny K.: Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi: Sejarah pemikiran pengujian UU terhadap UUD. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2013.

Ibrahim, Johnny: Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2008.

Indrati S., Maria Farida: Ilmu Perundang-undangan (1) (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan). Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Indrati S., Maria Farida: Ilmu Perundang-undangan (2) Proses dan Teknik Penyusunan). Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Kurnia, Titon Slamet: Konstitusi HAM: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Muhammad, Abdul Kadir: Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Nasution, Bahder Johan: Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Roestandi, Achmad: Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.

Siahaan, Maruarar: Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji: Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di Dalam Penelitian Hukum. Jakarta: 1979.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji: Penelitian Hukum Normatif (suatu tinjauan singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010.

Internet

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/481161-patrialis--jika-tak-boleh-uji-uu-soal-mk--mk-mudah-dilumpuhkan,

http://nasional.kompas.com/read/2014/02/07/0920377/KY.Uji.Materi.Perppu.MK.Tak.Bisa.Jadi.Hakim.bagi.Dirinya.Sendiri,

http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/07/yusril-mk-tak-berhak-uji-perpu-yang-atur-pengawasan-mereka-sendiri,

http://nasional.kompas.com/read/2013/10/03/1837456/Ini.Kronologi.Penangkapan. Akil.Mochtar,

http://www.voaindonesia.com/content/presiden-berhentikan-akil-mochtar-sebagai-ketua-mk/1763884.html

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ae9249987e05/pertama-kalinya-produk-perppu-disidangkan-di-mk.

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014

Share

COinS